Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana diubah melalui Pasal 175 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur akibat hukum ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan keputusan atau melakukan tindakan dalam tenggat yang berlaku. Jika peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu tersendiri, norma hasil perubahan menetapkan batas paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Isu hukumnya terletak pada ruang penerapan fiktif positif ketika permohonan berkaitan dengan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan. Lewatnya tenggat administrasi perlu dibaca bersama kewajiban mengenai AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan teknis, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan sektoral yang melekat pada kegiatan usaha.
Karena itu, analisis harus membedakan akibat hukum dari sikap diam pejabat, syarat yang menentukan kelengkapan permohonan, dan persyaratan substantif yang diwajibkan oleh hukum lingkungan. Ketiga hal tersebut menentukan apakah suatu permohonan dapat diperlakukan sebagai dikabulkan secara hukum dan bagaimana akibatnya dapat ditindaklanjuti.
Fiktif positif berfungsi memberi kepastian atas permohonan administrasi. Penerapannya pada kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan harus tetap diuji berdasarkan kewenangan pejabat, kelengkapan permohonan, tenggat khusus, dan persyaratan lingkungan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
- 1. Konstruksi Fiktif Positif dalam Pasal 53
- 2. Tenggat Lima Hari Kerja dan Kelengkapan Permohonan
- 3. Permohonan melalui Sistem Elektronik dan OSS
- 4. Persetujuan Lingkungan dalam Rezim Perizinan
- 5. Kedudukan AMDAL dan UKL-UPL
- 6. Batas Akibat Hukum Fiktif Positif
- 7. Kewajiban Pemeriksaan dan Pengawasan Lingkungan
- 8. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- 9. Upaya Hukum dan Kedudukan Masyarakat
- 10. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
- 11. Langkah Hukum yang Perlu Ditempuh
- 12. Kesimpulan Yuridis
- FAQ
- Dasar Hukum
Beli / Pesan di Gramedia
Konstruksi Fiktif Positif dalam Pasal 53
Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak terdapat ketentuan waktu khusus, perubahan melalui UU Cipta Kerja menetapkan batas paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 53 juga mengatur bahwa apabila permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem tersebut telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Ketentuan mengenai permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum harus dibaca bersama rumusan dan persyaratan yang ditetapkan dalam pasal yang sama.
Apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Apabila dalam batas waktu yang berlaku badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Rasio legis norma tersebut adalah memberi batas kepada sikap diam administrasi. Namun, akibat hukum tersebut harus ditentukan terhadap permohonan tertentu, bukan dilepaskan dari isi permohonan, kewenangan pejabat, kelengkapan berkas, dan peraturan yang mengatur objeknya.
Tenggat Lima Hari Kerja dan Kelengkapan Permohonan
Tenggat lima hari kerja berlaku apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban yang lain. Oleh sebab itu, pemeriksaan pertama harus diarahkan pada aturan sektoral yang berlaku terhadap keputusan atau tindakan yang dimohonkan. Ketentuan umum Pasal 53 tidak dapat dipakai untuk mengabaikan tenggat khusus yang ditetapkan dalam peraturan perizinan atau peraturan sektoral lainnya.
Titik awal penghitungan adalah saat permohonan diterima secara lengkap. Bukti yang relevan meliputi tanda terima, nomor registrasi, daftar persyaratan, dokumen yang disampaikan, notifikasi perbaikan berkas, serta korespondensi dengan instansi. Sekadar unggahan dokumen atau pengiriman formulir belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi.
Apabila instansi menyatakan berkas belum lengkap, alasan dan dasar permintaan perbaikan perlu diperiksa. Pemohon perlu membandingkan permintaan itu dengan persyaratan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pemohon juga harus dapat menunjukkan bahwa seluruh dokumen wajib telah disampaikan apabila hendak mendalilkan bahwa tenggat mulai berjalan.
Untuk permohonan yang terkait lingkungan, kelengkapan administrasi harus dibedakan dari kelayakan substantif dokumen lingkungan. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan teknis, dan bukti pemenuhan syarat lainnya mempunyai fungsi penilaian yang ditentukan oleh peraturan. Status lengkap perlu dinilai berdasarkan persyaratan yang memang berlaku untuk jenis kegiatan bersangkutan.
Permohonan melalui Sistem Elektronik dan OSS
Pasal 53 mengakui pemrosesan permohonan melalui sistem elektronik. Sistem hanya dapat menetapkan keputusan atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan pejabat berwenang apabila seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi. Ketentuan ini menuntut kejelasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi, status permohonan, waktu penerimaan, dan keluaran sistem.
Dalam perizinan berusaha berbasis risiko, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan OSS, pengawasan, dan penyelesaian hambatan. Oleh karena itu, status suatu permohonan di OSS harus diperiksa berdasarkan alur yang ditentukan peraturan dan karakter produk administrasi yang dimohonkan.
Catatan sistem yang menunjukkan bahwa permohonan telah diterima tidak selalu menjawab apakah seluruh persyaratan substantif telah dipenuhi. Bukti status sistem perlu dibaca bersama dokumen lingkungan, persetujuan teknis, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan syarat lain yang relevan.
Persetujuan Lingkungan dalam Rezim Perizinan
Persetujuan Lingkungan merupakan bagian dari persyaratan dasar yang harus dipenuhi sesuai jenis dan tingkat risiko kegiatan. Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 harus dibaca bersama rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan lingkungan menentukan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, proses penilaian dokumen, persyaratan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dan kewajiban pemegang persetujuan. Syarat itu melayani tujuan substantif, yaitu mengidentifikasi dan mengendalikan dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, akibat hukum fiktif positif harus dianalisis menurut objek permohonannya. Permohonan agar pejabat melakukan tindakan administratif perlu dibedakan dari pemenuhan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan dan penilaian kelayakan lingkungan yang diwajibkan oleh norma sektoral. Lewatnya tenggat pelayanan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen AMDAL telah dinilai atau bahwa seluruh persyaratan lingkungan telah terpenuhi.
Kedudukan AMDAL dan UKL-UPL
AMDAL diperlukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL menurut ketentuan lingkungan hidup. Untuk kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL, pemrakarsa tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi dokumen tersebut. Kewajiban yang berbeda ini ditentukan oleh jenis kegiatan, potensi dampak, serta ketentuan sektoral yang mengatur.
AMDAL dan UKL-UPL bukan sekadar lampiran administratif. Dokumen lingkungan menjadi dasar pemeriksaan dampak, rencana pengelolaan, serta rencana pemantauan lingkungan. Persetujuan Lingkungan juga menimbulkan kewajiban yang harus dipatuhi ketika usaha atau kegiatan berjalan. Ruang lingkup kewajiban tersebut dijelaskan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dengan demikian, dalil bahwa permohonan dianggap dikabulkan perlu dibuktikan melalui pemenuhan prasyarat dan identifikasi keputusan yang dimohonkan. Tidak tepat menafsirkan fiktif positif sebagai penghapusan kewajiban AMDAL atau UKL-UPL yang ditetapkan oleh peraturan lingkungan hidup.
Batas Akibat Hukum Fiktif Positif
Analisis fiktif positif pada perkara perizinan lingkungan harus menguji setidaknya empat hal: kewenangan pejabat yang menerima permohonan, aturan yang menetapkan tenggat, kelengkapan permohonan, dan karakter keputusan atau tindakan yang diminta. Apabila salah satu unsur tersebut tidak jelas, kesimpulan mengenai akibat hukum sikap diam memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Risiko hukum muncul apabila akibat fiktif positif ditarik melampaui objek permohonan. Sebagai contoh, berlalunya waktu dalam permohonan tertentu tidak dapat dipakai sebagai bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi seluruh syarat tata ruang, persetujuan teknis, AMDAL atau UKL-UPL, dan kewajiban pengelolaan lingkungan. Status setiap persyaratan harus ditentukan dari norma dan bukti yang terkait.
Dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, dokumen dan persetujuan administrasi sering saling berkaitan. Artikel ALO Advokat mengenai kontrak karya pertambangan dan perubahan rezim perizinan dapat dibaca sebagai pembahasan terkait kepastian investasi dalam kerangka perizinan. Meskipun demikian, tiap jenis izin tetap tunduk pada persyaratan khusus yang berlaku atas objek tersebut.
Fiktif positif harus diposisikan sebagai akibat hukum atas sikap diam dalam permohonan yang memenuhi syarat. Ia bukan substitusi bagi penilaian dampak lingkungan, bukan penghapus kewajiban sektoral, dan bukan dasar untuk menganggap seluruh izin turunan telah dipenuhi.
Kewajiban Pemeriksaan dan Pengawasan Lingkungan
Keputusan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan substansi yang sesuai dengan peraturan. Untuk keputusan yang berkaitan dengan lingkungan, alasan keputusan dan rekam jejak pemeriksaan memiliki arti penting karena menjadi dasar untuk menilai apakah kewajiban pencegahan, pengelolaan, dan pemantauan telah dilaksanakan.
Pengawasan setelah persetujuan diterbitkan tidak menggantikan penilaian yang diwajibkan sebelum kegiatan berjalan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, dan konsekuensi atas penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan. Pelaksanaan pengawasan harus berjalan sesuai tahapan hukum dan bukti faktual mengenai kegiatan yang dilakukan.
Dalam perkara pencemaran atau kerusakan lingkungan, kualifikasi pertanggungjawaban dapat melibatkan sanksi administratif, gugatan perdata, dan dalam keadaan yang memenuhi unsur delik, pertanggungjawaban pidana. Bahasan terpisah mengenai asas strict liability dalam perkara kebakaran hutan dan lahan memberikan rujukan untuk memahami salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam perkara lingkungan, sesuai ruang lingkup norma yang berlaku.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Pelaksanaan kewenangan administrasi pemerintahan tetap terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Penerapan fiktif positif harus sesuai dengan asas-asas tersebut, baik ketika menentukan status permohonan maupun ketika menetapkan tindak lanjut administratif.
Asas kepastian hukum melindungi pemohon dari penundaan yang tidak beralasan. Asas kecermatan menuntut pejabat memeriksa dokumen dan persyaratan yang relevan. Asas kepentingan umum mengharuskan kewenangan dipergunakan dengan memperhatikan dampak keputusan terhadap masyarakat dan lingkungan. Ketiga asas tersebut harus diterapkan sesuai fungsi masing-masing, bukan dipertentangkan secara abstrak.
Untuk pembahasan mengenai pembedaan bentuk norma dan penerapannya dalam penegakan hukum, pembaca dapat merujuk artikel perbedaan hukum materiil dan formil. Dalam perkara administrasi, ketelitian mengidentifikasi norma materiil, prosedur, objek, dan upaya hukum menentukan arah penyelesaian sengketa.
Upaya Hukum dan Kedudukan Masyarakat
Persoalan sikap diam badan atau pejabat pemerintahan memerlukan penentuan jalur hukum berdasarkan objek sengketa dan peraturan yang berlaku. Setelah perubahan UU Cipta Kerja, tata cara fiktif positif tidak identik dengan mekanisme permohonan ke PTUN yang dahulu tercantum dalam Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan. Karena itu, pemohon harus memeriksa jalur penyelesaian yang sesuai dengan objek dan keadaan faktual permohonannya.
Publikasi resmi Mahkamah Agung mengenai perkembangan penerapan Pasal 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menunjukkan bahwa penilaian atas sikap diam administrasi harus memperhatikan konteks dan objek yang disengketakan. Uraian dalam publikasi tersebut tidak boleh digeneralisasi tanpa pemeriksaan terhadap jenis permohonan serta norma sektoral yang relevan.
Masyarakat yang terdampak kegiatan berisiko lingkungan perlu mengidentifikasi keputusan atau tindakan yang menjadi objek keberatan, kerugian atau potensi dampak yang didalilkan, bukti mengenai dampak, dan jalur hukum yang tersedia. Hak masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dibaca bersama ketentuan mengenai keberatan administratif dan sengketa lingkungan yang relevan.
Dalam proses apa pun, dokumen yang patut dipertahankan antara lain salinan permohonan, bukti penerimaan, daftar kelengkapan, korespondensi instansi, dokumen lingkungan, status OSS, keputusan atau pemberitahuan yang diterbitkan, serta bukti faktual mengenai dampak kegiatan. Bukti tersebut diperlukan untuk menentukan apakah sengketa berpusat pada kelengkapan permohonan, keterlambatan pejabat, keabsahan keputusan, atau pelanggaran kewajiban lingkungan.
Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha berhak memperoleh pelayanan perizinan sesuai jangka waktu dan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Pejabat tidak dapat menggunakan permintaan dokumen yang tidak mempunyai dasar hukum untuk menunda permohonan tanpa batas. Namun, pemohon juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan memastikan bahwa permohonannya ditujukan kepada pejabat yang berwenang.
Kepastian bagi investor bertumpu pada dua hal yang berjalan bersamaan: kepastian prosedur pelayanan dan kepatuhan terhadap kewajiban substantif kegiatan usaha. Status permohonan dalam OSS, termasuk keluaran sistem elektronik, perlu dikaitkan dengan jenis izin dan syarat yang berlaku. Jika timbul sengketa, penilaian harus dilakukan atas objek, dasar kewenangan, tenggat, dan dokumen pendukung, bukan hanya berdasarkan keterangan bahwa sistem belum memberi jawaban.
Kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga tetap terbuka terhadap pengawasan dan upaya hukum yang ditentukan peraturan. Dokumen administratif tidak memberikan kekebalan terhadap penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau dampak yang harus dipertanggungjawabkan. Kualifikasi hukumnya mengikuti norma yang berlaku dan fakta yang dapat dibuktikan.
Langkah Hukum yang Perlu Ditempuh
Pemohon, pelaku usaha, masyarakat terdampak, dan pejabat pemerintahan perlu menilai persoalan ini berdasarkan dokumen dan tenggat yang sama. Langkah pemeriksaan yang dapat digunakan meliputi:
- Identifikasi objek permohonan. Tentukan keputusan atau tindakan yang diminta, pejabat yang berwenang, serta hubungan permohonan dengan izin atau persetujuan lain.
- Periksa dasar tenggat. Telusuri apakah aturan sektoral telah menetapkan waktu khusus. Batas lima hari kerja pada Pasal 53 digunakan ketika peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban.
- Pastikan kelengkapan. Cocokkan dokumen yang diserahkan dengan daftar persyaratan dan simpan bukti penerimaan, registrasi, status OSS, serta korespondensi perbaikan berkas.
- Verifikasi persyaratan lingkungan. Pastikan kategori dokumen yang dibutuhkan, status AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan, persetujuan teknis, dan kewajiban lain sesuai jenis kegiatan.
- Minta kejelasan status secara tertulis. Ajukan tindak lanjut kepada instansi berwenang dan dokumentasikan jawaban atau ketiadaan respons. Hindari mendasarkan pelaksanaan kegiatan berisiko hanya pada asumsi tentang lewatnya tenggat.
- Tentukan upaya hukum yang sesuai. Periksa karakter objek, kedudukan hukum pemohon atau pihak terdampak, ketentuan acara yang berlaku, dan perkembangan praktik peradilan administrasi sebelum mengajukan keberatan atau gugatan.
Langkah tersebut menjaga agar argumentasi fiktif positif dibangun berdasarkan norma, kronologi administratif, dan bukti. Dalam perkara lingkungan, analisis tenggat perlu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan persyaratan substantif agar penyelesaian administrasi tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Kesimpulan Yuridis
Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah melalui Pasal 175 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan akibat hukum terhadap sikap diam badan atau pejabat pemerintahan. Apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban, tenggat penyelesaian adalah paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Penerapan ketentuan ini memerlukan pembuktian mengenai objek permohonan, kewenangan pejabat, kelengkapan, dan tenggat yang relevan.
Dalam perizinan berusaha, akibat hukum fiktif positif harus dibaca bersama PP Nomor 28 Tahun 2025, UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan lain mengenai Persetujuan Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Fiktif positif tidak menghapus persyaratan lingkungan yang diwajibkan norma sektoral. Keluaran administratif dan pemenuhan prasyarat lingkungan merupakan persoalan hukum yang berkaitan, tetapi perlu dibuktikan menurut ketentuan masing-masing.
Jika terjadi sengketa akibat sikap diam pejabat, jalur penyelesaian harus ditentukan berdasarkan objek dan hukum acara yang berlaku setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja. Bagi pemohon, fokus pembuktian terletak pada dasar tenggat dan kelengkapan permohonan. Bagi masyarakat, fokusnya terletak pada objek keputusan atau tindakan, kepentingan hukum, bukti dampak, serta mekanisme yang tersedia untuk melindungi hak atas lingkungan hidup.
FAQ
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 175 angka 7 dalam lampirannya.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 53 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Perkembangan penerapan Pasal 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sebagai bahan penelusuran praktik peradilan administrasi terkait sikap diam pejabat pada konteks yang dibahas.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum. Penerapan fiktif positif dalam perkara tertentu bergantung pada jenis keputusan atau tindakan yang dimohonkan, kewenangan pejabat, tenggat sektoral, status kelengkapan permohonan, aturan lingkungan hidup, dan fakta yang dapat dibuktikan. Perkembangan peraturan serta praktik peradilan perlu diperiksa kembali ketika menentukan langkah hukum untuk perkara tertentu.
