Rezim Cipta Kerja membawa gagasan besar: pelayanan pemerintahan harus mempunyai batas waktu yang jelas agar pemohon tidak terjebak dalam diamnya birokrasi. Gagasan itu kemudian masuk ke dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan mengenal konsekuensi hukum ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan dalam tenggat yang ditentukan. Di atas kertas, mekanisme tersebut memberi tekanan agar pemerintah tidak membiarkan permohonan menggantung. Masalahnya muncul ketika akibat hukum dari sikap diam itu beririsan dengan keputusan yang mempunyai dampak panjang terhadap ruang hidup dan lingkungan.
Dalam konteks perizinan berusaha, persoalan ini menjadi lebih sensitif karena satu rangkaian administrasi dapat berkaitan dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan teknis, hingga izin kegiatan. Risiko hukumnya bukan semata soal cepat atau lambatnya birokrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah batas waktu pelayanan dapat berjalan tanpa menggeser fungsi pemeriksaan negara terhadap kegiatan yang dampaknya tidak mudah dipulihkan.
Artikel ini memakai istilah fiktif positif, yaitu keadaan ketika permohonan dianggap dikabulkan secara hukum setelah batas waktu tertentu terlampaui. Ada satu koreksi penting terhadap judul yang sering beredar: dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, perubahan Pasal 53 ditempatkan pada Pasal 175 angka 6. Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, perubahan tersebut berada pada Pasal 175 angka 7. Karena itu, pembahasan di sini memakai penomoran yang berlaku dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
- 1. Koreksi Penomoran: Angka 6 atau Angka 7
- 2. Apa yang Diubah Pasal 175 UU Cipta Kerja
- 3. Batas Lima Hari Kerja dan Makna Permohonan Lengkap
- 4. Jalur Elektronik dan Peran Sistem Perizinan
- 5. Persetujuan Lingkungan Bukan Sekadar Produk Administratif
- 6. Posisi AMDAL dalam Rezim Perizinan Sekarang
- 7. Di Mana Bom Waktunya
- 8. Risiko Ketika Pemeriksaan Lingkungan Menjadi Formalitas
- 9. Fiktif Positif dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- 10. Ruang Sengketa bagi Masyarakat dan Organisasi Lingkungan
- 11. Kepastian Bagi Investor Tidak Sama dengan Kekebalan dari Gugatan
- 12. Arah Pembenahan yang Lebih Aman
- 13. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Koreksi Penomoran: Angka 6 atau Angka 7
Pasal 175 UU Cipta Kerja memang menjadi pintu masuk perubahan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 masih menjadi bentuk undang-undangnya, perubahan Pasal 53 berada pada Pasal 175 angka 6. Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penomoran perubahan tersebut menjadi Pasal 175 angka 7. Substansi yang dibahas tetap berkaitan dengan Pasal 53, tetapi menyebut angka 6 sebagai dasar hukum yang berlaku sekarang akan menimbulkan masalah ketelitian sitasi.
Koreksi tersebut bukan perkara kosmetik untuk sebuah tulisan advokat. Dalam artikel hukum, nomor, tahun, dan posisi perubahan dalam undang-undang menentukan apakah pembaca dapat melacak norma yang sedang dibahas. Karena itu, judul kajian ini menggunakan Pasal 175 angka 7 sebagai rujukan yang mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2023, sedangkan angka 6 ditempatkan sebagai penjelasan historis mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020. Dengan cara itu, pembaca dapat melihat kesinambungan normanya sekaligus perubahan bentuk hukumnya.
Istilah yang tepat adalah fiktif positif. Mekanismenya juga bukan berarti setiap izin akan lahir hanya karena pejabat terlambat menjawab. Keberlakuannya bergantung pada jenis permohonan, kelengkapan persyaratan, batas waktu yang memang berlaku, serta aturan sektoral yang mengatur objek permohonannya.
Apa yang Diubah Pasal 175 UU Cipta Kerja
Perubahan Pasal 53 pada pokoknya mempercepat batas waktu ketika undang-undang sektoral tidak menentukan tenggat khusus. Badan atau pejabat pemerintahan diwajibkan menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Bila tenggat itu terlewati tanpa keputusan atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Rumusan tersebut memperkuat posisi pemohon dalam menghadapi administrasi yang pasif dan memberi pesan bahwa diamnya pemerintah mempunyai akibat hukum.
Masalah muncul ketika rumusan tersebut dibaca terlepas dari jenis keputusan yang dimohonkan. Tidak semua produk administrasi mempunyai karakter yang sama. Ada keputusan yang bersifat administratif terhadap hak individual, tetapi ada pula keputusan yang menjadi pintu masuk kegiatan dengan konsekuensi terhadap banyak orang, kawasan, sumber air, hutan, laut, tanah, dan kualitas udara. Perbedaan karakter ini penting karena kesalahan administrasi pada izin berdampak lokal dan kesalahan administrasi pada proyek berisiko tinggi dapat membawa konsekuensi ekologis yang jauh lebih sulit dikembalikan.
Di sinilah fiktif positif layak dibaca sebagai instrumen kepastian pelayanan, bukan sebagai kartu bebas bagi seluruh jenis permohonan. Pemerintah tetap bekerja di bawah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lewatnya batas waktu tidak dengan sendirinya mengubah permohonan yang cacat, tidak lengkap, atau bertentangan dengan larangan normatif menjadi sah menurut seluruh rezim hukum yang terkait.
Apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban, badan dan atau pejabat pemerintahan mempunyai waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam batas waktu tersebut keputusan dan atau tindakan tidak ditetapkan atau dilakukan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Batas Lima Hari Kerja dan Makna Permohonan Lengkap
Frasa yang paling penting dalam konstruksi tersebut justru bukan hanya lima hari kerja, melainkan syarat bahwa permohonan telah diterima secara lengkap. Kelengkapan bukan sekadar adanya formulir atau dokumen yang diunggah. Untuk jenis kegiatan tertentu, kelengkapan dapat bersentuhan dengan dokumen teknis, persetujuan sektoral, kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, atau syarat lain yang diwajibkan oleh aturan khusus. Karena itu, perdebatan tentang kapan waktu mulai berjalan mempunyai akibat hukum yang besar.
Dalam praktik perizinan, titik awal tenggat tidak layak dipisahkan dari pemeriksaan administrasi. Bila permohonan belum lengkap tetapi kemudian diperlakukan seolah-olah lengkap, hitungan waktu dapat bergerak di atas fondasi yang keliru. Sebaliknya, bila instansi terus meminta dokumen yang sebenarnya sudah terpenuhi, pemohon dapat berada dalam situasi yang merugikan karena batas waktunya tidak pernah benar-benar berjalan. Pertarungan administrasi akhirnya bukan hanya soal hari kelima, tetapi soal pembuktian mengenai keadaan permohonan pada saat masuk.
Untuk perkara lingkungan, persoalan kelengkapan menjadi lebih penting karena kualitas dokumen menentukan kualitas keputusan. AMDAL, UKL-UPL, persetujuan teknis, dan dokumen terkait bukan hiasan berkas. Dokumen tersebut dirancang untuk menggambarkan dampak, rencana pengelolaan, serta langkah pemantauan. Menganggap semua proses pemeriksaan selesai hanya karena waktu telah berjalan akan menggeser makna perlindungan lingkungan dari pemeriksaan substantif menjadi urusan hitungan kalender.
Jalur Elektronik dan Peran Sistem Perizinan
Perubahan Pasal 53 juga membedakan permohonan yang diproses melalui sistem elektronik. Ketika seluruh persyaratan dalam sistem elektronik terpenuhi, sistem tersebut dapat menetapkan keputusan atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat yang berwenang. Konstruksi ini menunjukkan arah reformasi perizinan yang menempatkan sistem digital sebagai bagian dari proses hukum administrasi, bukan hanya sebagai etalase pengunggahan berkas.
Masalahnya, kualitas hukum dari sebuah sistem elektronik tetap bergantung pada norma yang dimasukkan ke dalam sistem dan tata kelola di belakangnya. Sistem dapat mencatat dokumen masuk, memeriksa kolom, menghitung tenggat, dan meneruskan permohonan, tetapi kewajiban untuk menjaga agar persyaratan substantif terpenuhi tetap berada dalam kerangka hukum sektor terkait. Digitalisasi tidak mengubah proyek berisiko tinggi menjadi proyek berisiko rendah hanya karena prosesnya berlangsung di layar.
Karena itu, desain sistem perizinan perlu mampu membedakan antara keputusan yang dapat lahir dari pemenuhan data dan keputusan yang mensyaratkan penilaian mendalam. Dalam urusan lingkungan, perbedaan tersebut sangat penting. Jalur yang memberi keluaran berdasarkan kelengkapan administratif tidak boleh menutup tahapan yang menurut hukum lingkungan membutuhkan penilaian kualitas dokumen, uji kelayakan, atau pemeriksaan terhadap persyaratan teknis.
Persetujuan Lingkungan Bukan Sekadar Produk Administratif
Dalam rezim perizinan yang berlaku sekarang, Persetujuan Lingkungan ditempatkan sebagai salah satu persyaratan dasar. PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, serta persyaratan bangunan tertentu sesuai ketentuan. Artinya, hubungan antara perizinan usaha dan perlindungan lingkungan tidak diletakkan sebagai tambahan yang bisa dilewati setelah izin usaha diterbitkan. Ia ditempatkan di dalam arsitektur awal kegiatan berusaha.
Karena itu, fiktif positif tidak seharusnya dibaca sebagai jalan untuk melompati Persetujuan Lingkungan. Bila sebuah kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan tertentu, tahapan pembentukan Persetujuan Lingkungan tetap mengikuti aturan lingkungan hidup yang berlaku. Rezim perizinan berbasis risiko dapat mempercepat pelayanan dan mengatur jalur penerbitan, tetapi percepatan layanan tidak identik dengan penghapusan syarat substantif yang melekat pada kegiatan.
Justru di sini letak kritik yang lebih serius. Bahayanya bukan semata-mata izin lingkungan tiba-tiba lahir tanpa dokumen, melainkan kemungkinan terjadi pembacaan yang terlalu luas terhadap akibat diamnya pemerintah sehingga tekanan penyelesaian perkara administrasi mengalahkan fungsi pemeriksaan yang seharusnya melindungi kepentingan publik. Kesalahan itu dapat terjadi ketika norma umum tentang keputusan pemerintahan dibawa masuk ke ranah sektoral tanpa melihat hubungan antara aturan administrasi dan aturan lingkungan.
Posisi AMDAL dalam Rezim Perizinan Sekarang
AMDAL tetap mempunyai posisi khusus untuk kegiatan yang menurut ketentuan lingkungan hidup wajib dinilai berdasarkan dampak pentingnya. PP Nomor 28 Tahun 2025 berjalan bersama rezim lingkungan yang mengatur penapisan jenis kegiatan, dokumen lingkungan, proses penilaian, serta keluaran Persetujuan Lingkungan. Untuk kegiatan dengan dokumen AMDAL, keluaran Persetujuan Lingkungan bukan sekadar tanda bahwa berkas sudah masuk. Ada rangkaian penilaian yang menjadi dasar bagi keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup.
Karena itu, kalimat yang menyatakan fiktif positif dapat melegalkan proyek perusak alam tanpa AMDAL, bila dibaca secara harfiah dan umum, terlalu jauh. Yang lebih tepat adalah melihat adanya potensi benturan normatif dan administratif apabila aturan fiktif positif diterapkan tanpa menyaring apakah objek permohonan memang boleh ditentukan hanya berdasarkan lewatnya tenggat. Dalam hukum lingkungan, tidak adanya keputusan dalam waktu tertentu tidak boleh dibaca sebagai penghapusan kewajiban dokumen yang sudah diwajibkan oleh aturan yang lebih spesifik.
Di sisi lain, kritik tetap mempunyai pijakan kuat ketika membahas tata kelola. Semakin besar dampak suatu proyek, semakin tinggi kebutuhan agar batas waktu pelayanan diimbangi dengan mekanisme pemeriksaan yang dapat diaudit. Tanpa jejak pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, percepatan perizinan berisiko menghasilkan sengketa baru. Pemohon memperoleh kepastian, tetapi masyarakat memperoleh ketidakpastian mengenai bagaimana kepentingan lingkungan diuji dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika keputusan administratif ternyata keliru.
Di Mana Bom Waktunya
Bom waktunya berada pada kemungkinan salah membaca dua kepentingan yang sebenarnya harus berjalan bersamaan. Kepastian hukum bagi pelaku usaha memang penting, tetapi kepastian itu tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kewajiban negara memeriksa dampak kegiatan. Sebaliknya, kebutuhan perlindungan lingkungan juga tidak boleh menjadi alasan bagi birokrasi untuk menahan seluruh permohonan tanpa batas. Tantangan hukumnya adalah menemukan titik ketika tenggat pelayanan tegas, tetapi keputusan tetap lahir dari prosedur dan substansi yang sah.
Risiko semakin besar ketika satu proyek melibatkan banyak persetujuan yang saling terkait. Keterlambatan pada satu tahapan dapat menekan tahapan lain. Jika setiap kegagalan merespons kemudian dianggap menghasilkan persetujuan, rangkaian administrasi dapat berubah menjadi serangkaian asumsi hukum yang saling menumpuk. Kesalahan pada awal proses kemudian bisa terbawa ke keputusan berikutnya, sementara dampaknya baru terlihat ketika kegiatan sudah berjalan di lapangan.
Untuk lingkungan hidup, problem tersebut mempunyai satu ciri tambahan: sebagian kerusakan tidak mudah dipulihkan melalui pembatalan keputusan. Pencemaran sungai, kerusakan habitat, hilangnya tutupan hutan, perubahan bentang alam, atau gangguan ekosistem pesisir tidak selalu dapat dikembalikan seperti semula hanya dengan mencabut izin. Karena itu, pencegahan administratif mempunyai nilai yang lebih tinggi daripada sekadar koreksi setelah proyek berjalan.
Yang perlu dikawal bukan asumsi bahwa fiktif positif menghapus AMDAL, melainkan kemungkinan terjadi salah klasifikasi objek permohonan, kekeliruan menentukan saat permohonan dianggap lengkap, pemisahan proses administrasi dari syarat lingkungan, serta penerbitan keputusan lanjutan yang bergantung pada keputusan awal yang bermasalah.
Risiko Ketika Pemeriksaan Lingkungan Menjadi Formalitas
Perizinan yang baik bukan sekadar dokumen yang selesai sebelum batas waktu. Keputusan harus mempunyai alasan, dasar kewenangan, prosedur yang benar, dan substansi yang sesuai dengan objeknya. Ketika pemeriksaan lingkungan dilakukan hanya untuk mengejar tenggat tanpa menguji isi dokumen, nilai perlindungan hukumnya turun. Pelaku usaha memang memperoleh keluaran administratif, tetapi negara juga sedang memperbesar risiko sengketa karena pihak yang dirugikan dapat memperdebatkan proses dan alasan keputusan tersebut.
Pengawasan pasca-penerbitan tidak bisa sepenuhnya menggantikan pemeriksaan sebelum kegiatan berjalan. Pengawasan penting untuk memastikan kewajiban pemegang persetujuan dipatuhi, tetapi pengawasan tersebut tidak menjadi alasan bagi negara untuk mengabaikan proses penilaian yang menjadi prasyarat keputusan. Dalam perkara lingkungan, urutan itu penting karena pengawasan setelah kerusakan terjadi bisa jauh lebih mahal daripada mencegah keputusan yang salah sejak awal.
Karena itu, kualitas administrasi lingkungan perlu diukur dari rekam jejak pemeriksaan, bukan hanya jumlah izin yang selesai dalam tenggat. Pemerintah memerlukan sistem yang dapat menunjukkan kapan dokumen dinyatakan lengkap, siapa yang memeriksa, dasar normatif yang digunakan, apa alasan keputusan diberikan, dan bagaimana keberatan atau keberatan publik ditangani. Jejak tersebut penting bagi pengusaha, pemerintah, masyarakat, dan pengadilan ketika suatu keputusan kemudian dipersoalkan.
Fiktif Positif dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Fiktif positif tidak berdiri di luar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah tetap terikat pada kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta prinsip lain yang relevan. Konsekuensi hukum karena pejabat diam tidak berarti setiap hasil yang lahir dari diam itu bebas dari penilaian mengenai kewenangan dan keabsahan keputusan. Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian bagi pemohon dan keabsahan substantif dari tindakan pemerintahan.
Asas kecermatan sangat relevan untuk keputusan lingkungan. Kecermatan menghendaki pemerintah tidak sekadar memeriksa keberadaan dokumen, tetapi memperhatikan apakah informasi yang menjadi dasar keputusan memadai untuk menilai objek yang dimohonkan. Bila kegiatan mempunyai dampak besar, kebutuhan akan pemeriksaan juga ikut meningkat. Waktu layanan dapat dibatasi, tetapi kualitas pemeriksaan tidak seharusnya diturunkan sampai hanya menjadi penghitungan berkas.
Asas kepentingan umum juga membuat perkara lingkungan berbeda dari sengketa administrasi yang hanya menyangkut hubungan dua pihak. Keputusan perizinan dapat memengaruhi warga yang tinggal di sekitar proyek, sumber air, akses terhadap ruang, dan keberlanjutan ekosistem. Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi perizinan tidak layak berhenti pada cepatnya izin terbit. Ukurannya juga harus mencakup apakah keputusan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik yang menanggung akibatnya.
Ruang Sengketa bagi Masyarakat dan Organisasi Lingkungan
Ketika sebuah keputusan lingkungan dipersoalkan, isu yang muncul tidak hanya soal apakah proyek telah memenuhi syarat teknis. Cara keputusan itu lahir juga dapat menjadi pokok sengketa. Pihak yang dirugikan dapat menguji kewenangan, prosedur, dasar pertimbangan, serta kepatuhan terhadap peraturan sektoral. Dalam keadaan tertentu, cacat pada proses penerbitan dapat menjadi sangat penting karena hukum administrasi tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga cara negara menggunakan kewenangannya.
Di tingkat litigasi, rekam administratif menjadi sangat penting. Surat permohonan, bukti kelengkapan, notifikasi sistem, berita acara pemeriksaan, dokumen lingkungan, rekomendasi teknis, serta keputusan yang diterbitkan dapat menunjukkan apakah tenggat memang sudah berjalan dan apakah proses yang melatarbelakangi keputusan benar-benar terjadi. Semakin lengkap rekam itu, semakin mudah bagi pengadilan untuk menilai apakah keputusan lahir dari proses yang sah atau sekadar memanfaatkan lewatnya waktu.
Bagi masyarakat dan organisasi lingkungan, persoalan utama juga terletak pada akses terhadap informasi. Hak publik untuk mengetahui dasar suatu keputusan tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap investasi. Transparansi justru memberi kepastian kepada semua pihak karena alasan keputusan dapat diuji sejak awal. Ketika informasi hanya diketahui oleh pemohon dan pejabat, ruang kecurigaan membesar dan sengketa menjadi lebih sulit diselesaikan secara sehat.
Kepastian Bagi Investor Tidak Sama dengan Kekebalan dari Gugatan
Investor memang membutuhkan kepastian waktu. Dunia usaha tidak dapat menyusun pembiayaan, pengadaan, kontrak, dan rencana pembangunan bila pemerintah bebas membiarkan permohonan tanpa batas. Dari sudut ini, fiktif positif mempunyai alasan yang kuat. Pemerintahan yang tidak responsif juga mempunyai risiko ekonomi karena biaya menunggu pada akhirnya dibebankan kepada dunia usaha dan masyarakat.
Namun kepastian waktu berbeda dari jaminan bahwa keputusan tidak dapat digugat. Investor yang menerima persetujuan tetap harus memperhatikan legal due diligence terhadap tata ruang, persetujuan lingkungan, kepemilikan atau penguasaan lahan, persetujuan teknis, dan kewajiban pasca-penerbitan. Keputusan yang lahir dalam kerangka hukum administrasi dapat tetap dipersoalkan apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, atau substansi.
Karena itu, kepentingan investor sebenarnya lebih terlindungi apabila proses pemerintahan transparan dan dapat diaudit. Proyek yang lahir dari keputusan yang kuat secara administratif mempunyai basis lebih aman untuk dibiayai dan dikembangkan. Sebaliknya, izin yang cepat tetapi rapuh secara hukum justru dapat menimbulkan biaya sengketa, penghentian kegiatan, kehilangan pembiayaan, dan kerusakan reputasi yang jauh lebih berat.
Arah Pembenahan yang Lebih Aman
- Objek permohonan yang dapat menggunakan konsekuensi fiktif positif perlu dipetakan secara jelas dengan aturan sektoral, terutama untuk keputusan yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam.
- Sistem perizinan perlu mencatat secara dapat diaudit kapan permohonan dinyatakan lengkap, dokumen apa yang telah diterima, dan pemeriksaan apa yang masih diwajibkan.
- Tenggat pelayanan harus dibedakan dari tenggat penilaian substantif ketika undang-undang lingkungan menentukan proses penilaian khusus.
- Persetujuan lanjutan tidak boleh dibangun hanya dari asumsi bahwa tahapan sebelumnya sah apabila dasar hukum dan persyaratan sektoral belum terpenuhi.
- Alasan keputusan perlu dapat ditelusuri sehingga masyarakat, pelaku usaha, dan pengadilan dapat melihat dasar pertimbangan pemerintah.
- Pengawasan pasca-penerbitan harus mempunyai kapasitas untuk menghentikan atau memberikan sanksi ketika kewajiban lingkungan tidak dipenuhi.
Model tersebut menjaga dua kepentingan sekaligus. Pemerintah tetap didorong menyelesaikan permohonan dalam batas waktu, sedangkan kegiatan yang berpotensi membawa dampak lingkungan tetap melewati penyaringan yang diwajibkan hukum. Tekanan reformasi administrasi seharusnya diarahkan pada birokrasi yang lambat, bukan pada pengurangan kualitas pemeriksaan terhadap proyek yang dampaknya luas.
Untuk advokat, akademisi, investor, dan kelompok masyarakat sipil, pendekatan ini juga memberi peta analisis yang lebih berguna. Pertama, tentukan jenis keputusan yang dimohonkan. Kedua, identifikasi aturan sektoral dan tenggat khusus. Ketiga, pastikan syarat kelengkapan sudah benar-benar terpenuhi. Keempat, periksa akibat hukum dari diamnya pejabat. Kelima, nilai apakah keputusan yang lahir tetap memenuhi kewenangan, prosedur, substansi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Fiktif positif merupakan instrumen untuk mencegah pemerintah membiarkan permohonan masyarakat dan pelaku usaha tanpa kepastian. Dalam Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan setelah perubahan Cipta Kerja, batas umum yang digunakan ketika aturan khusus tidak menentukan tenggat adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Ketika pejabat tetap diam, hukum memberi konsekuensi bahwa permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Gagasan tersebut penting bagi pemerintahan yang responsif, tetapi tidak boleh dipisahkan dari kewajiban lain yang melekat pada objek permohonannya.
Dalam perkara lingkungan, titik krusialnya adalah membedakan fiktif positif sebagai akibat dari sikap diam dengan pemenuhan syarat substantif yang menjadi dasar keputusan. PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Untuk kegiatan yang wajib AMDAL, proses penilaian lingkungan tetap mempunyai tahapan dan keluaran tersendiri. Karena itu, fiktif positif tidak boleh dipasarkan sebagai pintu belakang untuk menghapus AMDAL atau mengesahkan proyek hanya karena pemerintah terlambat merespons.
Ancaman yang lebih serius justru terletak pada salah baca terhadap norma. Bila tekanan terhadap tenggat membuat pemeriksaan substantif diperlakukan sebagai formalitas, hukum administrasi dapat berubah dari alat pengendalian kekuasaan menjadi alat percepatan yang kehilangan rem. Dalam konteks kerusakan ekologis, kesalahan semacam itu mempunyai biaya yang tidak selalu dapat ditebus melalui pencabutan izin atau pembayaran ganti rugi setelah kerusakan terjadi.
Karena itu, reformasi perizinan seharusnya tidak memilih antara kepastian usaha dan perlindungan lingkungan. Pemerintah perlu menyelesaikan permohonan dengan disiplin waktu, tetapi keputusan yang dihasilkan tetap harus bertumpu pada kewenangan, prosedur, alasan, dan persyaratan sektoral yang sah. Di situlah batas penting fiktif positif: ia dapat menjadi alat untuk menertibkan pemerintah yang diam, tetapi bukan alasan untuk menonaktifkan hukum lingkungan.
FAQ
Artikel ini merupakan uraian hukum umum. Penerapan fiktif positif pada perkara tertentu tetap bergantung pada jenis keputusan atau tindakan yang dimohonkan, aturan sektoral, status kelengkapan permohonan, tahapan administrasi, dokumen lingkungan, serta fakta dan bukti yang tersedia.

