Dipanggil Direktur di Kantor, tetapi Tidak Diangkat RUPS, Apakah Dia Pekerja atau Direksi?
Analisis status hukum seseorang yang dipanggil Direktur tetapi tidak diangkat melalui mekanisme UUPT, berdasarkan Pasal 94, unsur pekerjaan, upah dan perintah, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
Ringkasan Artikel
Seseorang yang dipanggil Direktur di kantor, memimpin departemen, mempunyai bawahan, menerima gaji, dan menjalankan instruksi Direktur Utama tidak serta-merta berkedudukan sebagai anggota Direksi Perseroan Terbatas. Pengangkatan anggota Direksi mempunyai mekanisme tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila seseorang hanya memperoleh jabatan Direktur melalui keputusan internal perusahaan tanpa pengangkatan berdasarkan mekanisme UUPT, sedangkan hubungan hukumnya memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, kedudukannya adalah pekerja, bukan anggota Direksi Perseroan.
Seseorang bekerja di perusahaan dengan jabatan Direktur Operasional. Namanya tercantum dalam struktur organisasi, ia mempunyai bawahan, memimpin rapat, mengelola kegiatan operasional, serta menerima gaji setiap bulan.
Di lingkungan kantor, seluruh karyawan memanggilnya Direktur. Namun, pengangkatannya hanya berdasarkan surat keputusan Direktur Utama. Tidak pernah ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkatnya sebagai anggota Direksi Perseroan.
Persoalan muncul ketika hubungan kerjanya diakhiri oleh perusahaan. Pihak perusahaan berpendapat bahwa ia bukan pekerja karena menduduki jabatan Direktur. Sebaliknya, orang tersebut menganggap dirinya merupakan pekerja yang berhak memperoleh perlindungan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut harus dijawab melalui pembedaan antara jabatan Direktur dalam struktur organisasi dan kedudukan anggota Direksi sebagai organ Perseroan.
Dalam hukum perseroan, seseorang tidak memperoleh kedudukan sebagai anggota Direksi hanya karena diberikan gelar Direktur. Pengangkatan harus mengikuti mekanisme yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, hubungan kerja ditentukan berdasarkan pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan demikian, apabila seseorang hanya ditunjuk oleh Direktur Utama untuk memimpin unit tertentu, tidak diangkat melalui mekanisme pengangkatan anggota Direksi, dan bekerja berdasarkan unsur hubungan kerja, ia berkedudukan sebagai pekerja.
Asas Pembedaan antara Organ Perseroan dan Jabatan Pekerjaan
Dalam hukum korporasi, kedudukan organ Perseroan lahir dari sumber kewenangan yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar. Sebutan jabatan yang diberikan oleh pimpinan perusahaan tidak dapat menggantikan mekanisme pengangkatan organ Perseroan.
Asas ini berkaitan dengan kepastian kedudukan hukum. Kewenangan menjalankan pengurusan Perseroan harus bersumber dari pengangkatan yang sah, sedangkan kewenangan seorang pekerja berasal dari hubungan kerja, uraian pekerjaan, dan pendelegasian kewenangan perusahaan.
Direksi menjalankan fungsi pengurusan Perseroan sebagai organ hukum. Pekerja yang diberi jabatan Direktur menjalankan tugas manajerial berdasarkan hubungan hukum dengan pemberi kerja.
Perbedaan keduanya terlihat dari sumber kewenangan dan pertanggungjawaban.
Anggota Direksi memperoleh mandat pengurusan berdasarkan kedudukannya sebagai organ Perseroan. Direktur pada struktur organisasi internal memperoleh kewenangan berdasarkan keputusan perusahaan dan bertanggung jawab kepada atasan sesuai hierarki organisasi.
Karena itu, jabatan Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Human Resources, atau Direktur Marketing tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemegang jabatan merupakan anggota Direksi Perseroan.
Umar Kasim dalam tulisan Status Hukum Direktur di Korporasi/Perusahaan/Badan Usaha/Badan Sosial yang diterbitkan Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan pada 2003 juga menguraikan pembedaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau anggota Direksi untuk memimpin unit tertentu merupakan pekerja apabila memenuhi unsur hubungan kerja.
Uraian tersebut secara khusus membahas Direktur Legal Division Head, Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, dan Direktur Human Resources Development Centre sebagai contoh penggunaan nomenklatur Direktur untuk jabatan manajerial internal.
Pembedaan tersebut tetap relevan untuk membaca ketentuan UUPT yang berlaku sekarang, dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pengangkatan anggota Direksi, bukan ketentuan UUPT lama yang menjadi rujukan dalam tulisan tahun 2003.
Pengangkatan Anggota Direksi Memiliki Dasar Hukum dalam UUPT
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menentukan bahwa Direksi merupakan organ Perseroan.
Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Selanjutnya, Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan.
Kewenangan tersebut melekat pada kedudukan anggota Direksi, bukan pada seseorang yang hanya memperoleh jabatan Direktur dalam struktur organisasi.
Mengenai pengangkatan, Pasal 94 UU Perseroan Terbatas secara tegas menentukan:
Pasal 94 ayat (1)
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Pasal 94 ayat (2)
Untuk pertama kali, pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Pasal 94 ayat (3)
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Ketentuan tersebut memberikan batas yang jelas antara pengangkatan anggota Direksi dengan penunjukan jabatan manajerial.
Direktur Utama tidak mempunyai kewenangan menggantikan RUPS untuk mengangkat anggota Direksi baru melalui surat keputusan internal. Kewenangan Direktur Utama dalam pengelolaan perusahaan tidak menghapus kewenangan RUPS sebagai organ Perseroan yang mengangkat anggota Direksi.
Namun, Pasal 91 UU Perseroan Terbatas juga mengakui pengambilan keputusan pemegang saham di luar RUPS. Keputusan tersebut mengikat apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Dengan demikian, terdapat tiga dasar pengangkatan yang harus dibedakan:
- Pengangkatan pertama oleh pendiri dalam akta pendirian berdasarkan Pasal 94 ayat (2).
- Pengangkatan oleh RUPS berdasarkan Pasal 94 ayat (1).
- Keputusan pemegang saham di luar RUPS berdasarkan Pasal 91.
Apabila ketiga dasar tersebut tidak ada, surat keputusan Direktur Utama yang memberikan jabatan Direktur hanya menjadi dasar penunjukan jabatan internal, bukan pengangkatan sebagai anggota Direksi Perseroan.
Jabatan Direktur yang Diberikan Direktur Utama Merupakan Jabatan Manajerial Internal
Dalam praktik perusahaan, Direktur Utama mempunyai kewenangan mengatur struktur organisasi dan membagi tanggung jawab operasional berdasarkan kebutuhan perusahaan dan anggaran dasar.
Salah satu bentuknya adalah penunjukan karyawan untuk memimpin departemen dengan nomenklatur Direktur.
Sebagai contoh, seorang General Manager Human Resources dipromosikan menjadi Direktur Human Resources berdasarkan surat keputusan Direktur Utama.
Setelah pengangkatan internal tersebut, ia menjalankan tugas sebagai berikut:
- Memimpin departemen Human Resources.
- Mengelola kebijakan dan program ketenagakerjaan.
- Mengawasi kinerja manajer dan staf di bawah koordinasinya.
- Menyusun anggaran departemen.
- Melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Utama.
- Menjalankan instruksi dan kebijakan perusahaan.
Seluruh kewenangan tersebut merupakan kewenangan manajerial dalam organisasi perusahaan.
Apabila tidak terdapat pengangkatan melalui RUPS, pengangkatan pertama dalam akta pendirian, atau keputusan pemegang saham berdasarkan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas, orang tersebut bukan anggota Direksi Perseroan.
Umar Kasim dalam artikel hukum yang diterbitkan JDIH Kemnaker juga menyebutkan bahwa Direktur yang diangkat oleh Direktur Utama atau anggota Direksi untuk memimpin unit tertentu mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. Apabila unsur hubungan kerja terpenuhi, statusnya adalah pekerja dan tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
Pembedaan ini menjawab persoalan utama dalam artikel. Perusahaan tidak dapat mengubah status seorang pekerja menjadi anggota Direksi hanya melalui pemberian sebutan Direktur.
Unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah Menentukan Status Pekerja
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pengertian hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Ketiga unsur tersebut menjadi dasar penentuan status pekerja.
1. Unsur pekerjaan
Pekerjaan merupakan tugas yang diberikan perusahaan kepada seseorang untuk dilaksanakan dalam kegiatan usaha perusahaan.
Dalam jabatan Direktur Operasional, pekerjaan dapat berupa pengelolaan kegiatan operasional, pengawasan karyawan, penyusunan laporan, pencapaian target, dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
2. Unsur upah
Upah merupakan imbalan yang diterima pekerja atas pekerjaan yang dilakukan.
Pembayaran gaji bulanan, tunjangan jabatan, serta komponen penghasilan lainnya merupakan dokumen yang relevan dalam pembuktian hubungan kerja.
Anggota Direksi juga memperoleh gaji dan tunjangan berdasarkan Pasal 96 UU Perseroan Terbatas. Karena itu, pembayaran gaji tidak menjadi satu-satunya pembeda status hukum.
3. Unsur perintah
Perintah menunjukkan adanya subordinasi dalam hubungan kerja.
Unsur ini terlihat dari kewajiban mengikuti instruksi atasan, melaksanakan target yang ditentukan perusahaan, melaporkan hasil pekerjaan, serta tunduk pada mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja.
Contohnya, seorang Direktur Operasional wajib memperoleh persetujuan Direktur Utama untuk keputusan tertentu, melaporkan pelaksanaan anggaran, dan mengikuti kebijakan perusahaan.
Keadaan tersebut memperlihatkan hubungan subordinasi yang menjadi salah satu unsur hubungan kerja.
Apabila seseorang menjalankan pekerjaan, menerima upah, dan berada di bawah perintah perusahaan, ketiga unsur hubungan kerja terpenuhi. Status hukumnya adalah pekerja, sekalipun perusahaan memanggilnya Direktur.
Tidak Adanya Perjanjian Kerja Tertulis Tidak Menghapus Hubungan Kerja
Perusahaan yang menunjuk seseorang sebagai Direktur melalui surat keputusan internal terkadang tidak membuat PKWT maupun PKWTT secara terpisah.
Ketiadaan dokumen tersebut tidak menghapus hubungan kerja apabila perjanjian kerja dan pelaksanaan hubungan para pihak memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Pasal 50 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
Dengan demikian, hubungan kerja tidak hanya dibuktikan melalui dokumen kontrak. Surat pengangkatan jabatan, bukti pembayaran upah, daftar kehadiran, korespondensi instruksi, uraian pekerjaan, serta laporan kepada atasan merupakan dokumen yang relevan untuk pembuktian.
Khusus PKWT, Pasal 57 ayat (1) mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis. Pasal 57 ayat (2) menentukan bahwa PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai PKWTT.
Sementara itu, Pasal 63 UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pengusaha membuat surat pengangkatan apabila PKWTT dibuat secara lisan.
Oleh karena itu, penggunaan nomenklatur Direktur tidak menghilangkan kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan hubungan kerja.
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Mempertegas Akibat Pengangkatan Pekerja Menjadi Direksi
Pembedaan status pekerja dan anggota Direksi juga memperoleh penegasan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Pada Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 2 mengenai Perdata Khusus, huruf b tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Agung menetapkan pedoman mengenai pekerja yang diangkat menjadi Direksi melalui RUPS.
Rumusan tersebut menyatakan:
"Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui RUPS maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi."
Rumusan tersebut juga memberikan hak uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini memperlihatkan adanya perbedaan status hukum sebelum dan sesudah pengangkatan menjadi anggota Direksi melalui RUPS.
Sebelum pengangkatan, orang tersebut berkedudukan sebagai pekerja. Setelah pengangkatan melalui RUPS, hubungan kerjanya berakhir dan kedudukannya berubah menjadi anggota Direksi.
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak mengatur bahwa setiap pekerja yang diberi sebutan Direktur harus kehilangan hubungan kerjanya. Rumusan tersebut secara khusus mensyaratkan pengangkatan melalui RUPS.
Dengan demikian, seseorang yang hanya memperoleh jabatan Direktur melalui keputusan internal Direktur Utama tetap berstatus pekerja sepanjang memenuhi unsur hubungan kerja.
Kewenangan Menandatangani Kontrak Tidak Menjadikan Pekerja sebagai Anggota Direksi
Dalam kegiatan usaha, perusahaan dapat memberikan kewenangan kepada seorang Direktur Legal, Direktur Operasional, atau pimpinan unit lain untuk menandatangani dokumen tertentu atas nama perusahaan.
Pemberian kewenangan tersebut harus dibedakan dari pengangkatan sebagai anggota Direksi.
Pasal 103 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih maupun kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama Perseroan sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa.
Sementara itu, Pasal 98 UU Perseroan Terbatas mengatur kewenangan Direksi mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa karyawan dapat memperoleh kewenangan untuk menandatangani dokumen perusahaan tanpa harus menjadi anggota Direksi.
Sebagai contoh, seorang Direktur Legal menerima surat kuasa dari Direksi untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan vendor.
Kewenangannya bersumber dari surat kuasa tertulis berdasarkan Pasal 103 UU Perseroan Terbatas, bukan dari kedudukannya sebagai organ Perseroan.
Oleh karena itu, kewenangan menandatangani kontrak, memimpin rapat, atau memberikan instruksi kepada bawahan tidak dapat menggantikan keputusan pengangkatan anggota Direksi.
Akibat Hukum terhadap Hak Pekerja dan Tanggung Jawab Direksi
Pemisahan status hukum tersebut menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab seseorang terhadap perusahaan.
Bagi Direktur yang berkedudukan sebagai pekerja
Hak dan kewajibannya tunduk pada peraturan ketenagakerjaan serta perjanjian kerja.
Apabila perusahaan mengakhiri hubungan kerja, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Perselisihan mengenai upah, kompensasi pemutusan hubungan kerja, atau hak normatif diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bagi anggota Direksi yang diangkat secara sah
Kedudukannya tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Perseroan.
Pasal 97 UU Perseroan Terbatas mengatur kewajiban anggota Direksi menjalankan pengurusan Perseroan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pasal 97 ayat (3) mengatur tanggung jawab pribadi anggota Direksi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Pemberhentian anggota Direksi juga tunduk pada ketentuan Pasal 105 UU Perseroan Terbatas mengenai pemberhentian melalui keputusan RUPS.
Dengan demikian, tanggung jawab sebagai anggota Direksi tidak dapat dibebankan kepada seseorang hanya karena menggunakan gelar Direktur dalam struktur organisasi.
Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat menghindari kewajiban ketenagakerjaan dengan menyebut seorang pekerja sebagai Direktur apabila hubungan hukumnya memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dokumen yang Membuktikan Kedudukan Hukum Direktur
Dalam perselisihan mengenai status Direktur, dokumen yang harus diperhatikan meliputi:
- Akta pendirian Perseroan yang memuat pengangkatan pertama anggota Direksi.
- Anggaran dasar Perseroan dan seluruh perubahan yang berkaitan dengan susunan Direksi.
- Risalah RUPS yang memuat keputusan pengangkatan anggota Direksi.
- Keputusan pemegang saham di luar RUPS yang memenuhi Pasal 91 UU Perseroan Terbatas.
- Akta notaris dan pemberitahuan perubahan susunan Direksi kepada Menteri melalui AHU.
- Surat keputusan pengangkatan jabatan Direktur dari Direktur Utama atau pimpinan perusahaan.
- Perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti pembayaran tunjangan.
- Struktur organisasi dan uraian pekerjaan.
- Korespondensi instruksi, laporan pekerjaan, dan catatan evaluasi kinerja.
- Surat kuasa apabila orang tersebut memperoleh kewenangan menandatangani dokumen atas nama Perseroan.
Pasal 94 ayat (7) UU Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS.
Namun, pencatatan AHU harus dibaca bersama dasar pengangkatan. Tidak tercantumnya nama seseorang dalam profil AHU bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan tidak pernah ada pengangkatan, karena pemeriksaan juga harus mencakup akta pendirian dan keputusan pemegang saham di luar RUPS berdasarkan Pasal 91.
Sebaliknya, surat keputusan internal perusahaan yang memberikan jabatan Direktur tidak menggantikan risalah RUPS atau keputusan pemegang saham yang memenuhi ketentuan UUPT.
Langkah Hukum Apabila Perusahaan Menganggap Direktur Bukan Pekerja
Apabila seseorang telah bekerja berdasarkan hubungan kerja, tetapi perusahaan menyangkal status pekerjanya dengan alasan ia menduduki jabatan Direktur, langkah hukum harus diarahkan pada pembuktian sumber pengangkatan dan hubungan kerja.
Pertama, meminta dokumen pengangkatan.
Perusahaan perlu diminta menunjukkan risalah RUPS, akta pendirian, atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang menjadi dasar pengangkatan sebagai anggota Direksi.
Apabila dokumen tersebut tidak ada dan pengangkatannya hanya berdasarkan surat keputusan Direktur Utama, dasar pengangkatan sebagai anggota Direksi tidak terpenuhi.
Kedua, mengumpulkan dokumen hubungan kerja.
Kumpulkan perjanjian kerja, surat pengangkatan, slip gaji, bukti pembayaran upah, korespondensi instruksi, daftar kehadiran, dan laporan pekerjaan.
Dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Ketiga, menempuh perundingan bipartit.
Apabila terjadi perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja atau hak pekerja, penyelesaian wajib diawali dengan perundingan bipartit berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Keempat, melanjutkan penyelesaian ke instansi ketenagakerjaan.
Apabila perundingan bipartit gagal, perselisihan dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk ditempuh proses mediasi atau mekanisme lain sesuai jenis perselisihan.
Kelima, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila penyelesaian di luar pengadilan gagal dan persyaratan prosedural terpenuhi, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pemenuhan haknya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Kesimpulan Yuridis
Seseorang yang dipanggil Direktur di kantor, tetapi tidak pernah diangkat melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan anggota Direksi sebagai organ Perseroan.
Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Pengangkatan pertama dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian berdasarkan Pasal 94 ayat (2), sedangkan keputusan pemegang saham di luar RUPS diakui berdasarkan Pasal 91 apabila memenuhi persyaratan undang-undang.
Surat keputusan Direktur Utama yang memberikan jabatan Direktur tidak menggantikan ketentuan pengangkatan tersebut.
Apabila orang yang bersangkutan menjalankan pekerjaan, menerima upah, dan berada di bawah perintah perusahaan, status hukumnya adalah pekerja berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan.
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 juga memperjelas bahwa perubahan status pekerja menjadi anggota Direksi melalui RUPS mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja sejak pengangkatan dan melahirkan hak kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Dengan demikian, Direktur yang hanya ditunjuk oleh Direktur Utama untuk memimpin unit internal perusahaan adalah pekerja, bukan anggota Direksi Perseroan, sepanjang tidak ada pengangkatan berdasarkan mekanisme UUPT dan unsur hubungan kerja terpenuhi.
Perusahaan wajib membedakan jabatan manajerial dari organ Perseroan. Gelar Direktur tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hak normatif pekerja maupun membebankan tanggung jawab anggota Direksi kepada orang yang tidak pernah diangkat secara sah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 1 angka 5, Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 105.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 1 angka 3, angka 14, angka 15, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 63.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2 huruf b tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Referensi
- Umar Kasim, Status Hukum Direktur di Korporasi/Perusahaan/Badan Usaha/Badan Sosial, Majalah Media Informasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, 2003.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
FAQ
Apakah seseorang yang dipanggil Direktur di kantor otomatis menjadi anggota Direksi?
Kedudukan anggota Direksi ditentukan oleh Pasal 94 UU Perseroan Terbatas, yaitu melalui pengangkatan RUPS atau pengangkatan pertama oleh pendiri dalam akta pendirian. Pasal 91 juga mengakui keputusan pemegang saham di luar RUPS yang memenuhi persyaratan undang-undang. Sebutan Direktur di lingkungan kantor tidak menggantikan mekanisme pengangkatan tersebut.
Apakah Direktur yang hanya diangkat oleh Direktur Utama berstatus pekerja?
Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan menentukan tiga unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Apabila penunjukan Direktur hanya berasal dari keputusan internal Direktur Utama dan ketiga unsur tersebut terpenuhi, status hukumnya adalah pekerja, bukan anggota Direksi Perseroan.
Apakah Direktur tanpa keputusan RUPS dapat menuntut hak pesangon?
Hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja mengikuti status hubungan hukum seseorang. Apabila ia merupakan pekerja dan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, pembayaran hak mengikuti ketentuan ketenagakerjaan berdasarkan alasan PHK dan masa kerja yang bersangkutan.
Apakah Direktur yang tidak tercantum dalam AHU pasti bukan anggota Direksi?
Pasal 94 UU Perseroan Terbatas mengatur pengangkatan dan pemberitahuan perubahan susunan Direksi. Penentuan kedudukan hukum harus mencakup akta pendirian, keputusan RUPS, dan keputusan pemegang saham di luar RUPS berdasarkan Pasal 91. Data AHU merupakan dokumen pendukung yang harus dibaca bersama dokumen pengangkatan.
Apakah Direktur yang tidak mempunyai perjanjian kerja tertulis tetap berstatus pekerja?
Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengakui perjanjian kerja tertulis maupun lisan. Status pekerja dibuktikan melalui pelaksanaan pekerjaan, pembayaran upah, dan perintah perusahaan. Khusus PKWT, Pasal 57 mensyaratkan bentuk tertulis.
Apakah Direktur yang menandatangani kontrak perusahaan termasuk anggota Direksi?
Pasal 98 UU Perseroan Terbatas mengatur kewenangan Direksi mewakili Perseroan. Sementara itu, Pasal 103 memperbolehkan Direksi memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Dengan demikian, kewenangan menandatangani kontrak berdasarkan surat kuasa tidak menjadikan penerima kuasa sebagai anggota Direksi.
Bagaimana hubungan hukum pekerja yang kemudian diangkat menjadi Direksi melalui RUPS?
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa hubungan kerja pekerja yang diangkat menjadi Direksi melalui RUPS dalam perusahaan yang sama berakhir sejak tanggal pengangkatan. Pekerja tersebut berhak memperoleh kompensasi pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah seorang Direktur yang bukan anggota Direksi bertanggung jawab berdasarkan Pasal 97 UUPT?
Pasal 97 UU Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab anggota Direksi atas pengurusan Perseroan. Seseorang yang hanya memegang jabatan Direktur internal dan bukan anggota Direksi tidak dibebani tanggung jawab sebagai anggota Direksi berdasarkan pasal tersebut hanya karena nomenklatur jabatannya. Tanggung jawabnya mengikuti kedudukan hukum, kewenangan, serta perbuatan yang dilakukannya.
Diskusi dan Komentar
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum yang ditujukan untuk perkara tertentu. Penentuan status seseorang sebagai pekerja atau anggota Direksi harus didasarkan pada dokumen pengangkatan, akta pendirian, keputusan pemegang saham, anggaran dasar Perseroan, kewenangan yang diberikan, serta pembuktian unsur hubungan kerja. Ketentuan hukum ketenagakerjaan dalam artikel ini menggunakan peraturan yang tercantum dalam daftar dasar hukum, dengan penyesuaian terhadap ketentuan baru setelah naskah resmi diundangkan.
Sumber: ALO Advokat
