Pengusaha Ikut Jadi Sasaran Penyadapan, Apakah Rahasia dagang Mereka Masih Aman di Indonesia?
Dugaan penyadapan terhadap pengusaha membuka persoalan perlindungan Rahasia Dagang, keamanan informasi korporasi, dan pertanggungjawaban hukum atas informasi bisnis yang diperoleh tanpa hak.
Kepala Negara dan Pengusaha Menjadi Sasaran Penyadapan
Penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara kecil. Komunikasi seorang presiden dapat memuat pembicaraan mengenai kebijakan negara, hubungan diplomatik, strategi pemerintahan, keamanan nasional, hingga keputusan politik yang berdampak luas. Apabila komunikasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berwenang, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran terhadap privasi seseorang. Ada kepentingan negara yang ikut dipertaruhkan.
Persoalan semakin luas setelah Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik. Sejumlah pengusaha, media, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat juga disebut masuk dalam daftar nomor yang disadap.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 sampai 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Keterangan tersebut merupakan uraian penyidik dalam perkara yang masih berjalan.
Ketika pengusaha ikut menjadi sasaran, persoalannya memasuki wilayah hukum bisnis dan korporasi. Komunikasi seorang pengusaha dengan direksi, investor, pemasok, distributor, maupun mitra usaha dapat memuat informasi yang menentukan arah perusahaan. Mulai dari rencana akuisisi, nilai penawaran, strategi ekspansi, struktur harga, daftar pelanggan, formula produk, metode produksi, sampai rencana investasi.
Informasi tersebut bukan sekadar percakapan internal. Bagi perusahaan, kerahasiaannya dapat menentukan posisi tawar dalam negosiasi, keberhasilan transaksi, dan kemampuan mempertahankan keunggulan dalam persaingan.
Bayangkan sebuah perusahaan sedang menyiapkan akuisisi. Nilai penawaran, identitas investor, batas harga negosiasi, dan strategi menghadapi pesaing hanya diketahui oleh direksi serta tim transaksi. Jika komunikasi mereka disadap, informasi itu dapat berpindah ke tangan pihak yang justru berkepentingan menggagalkan transaksi atau mengambil keuntungan dari posisi perusahaan.
Di sinilah muncul persoalan yang lebih serius: ketika perangkat penyadapan dapat digunakan untuk memperoleh komunikasi bisnis, bagaimana negara menjamin informasi strategis perusahaan tetap terlindungi?
Penyadapan Sudah Lama Menjadi Persoalan Perlindungan HAM
Persoalan penyadapan bukan baru muncul ketika Presiden dan pengusaha disebut menjadi sasaran. Sejak awal perkembangan pengaturan kewenangan penyadapan, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan yang dapat membatasi hak privasi warga negara.
Melalui Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, MK menempatkan penyadapan sebagai pembatasan terhadap hak privasi yang harus memiliki dasar undang-undang, termasuk pengaturan mengenai kewenangan, persyaratan, tata cara, dan pengawasannya.
Persoalan ini juga relevan bagi aktivis dan masyarakat sipil yang sejak lama mengangkat risiko pengawasan komunikasi oleh aparat. Artinya, persoalan penyadapan bukan semata siapa yang menjadi sasaran, tetapi bagaimana negara membatasi kewenangan tersebut agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Kerahasiaan Informasi Merupakan Kepentingan Ekonomi Korporasi
Dalam kegiatan usaha, informasi mempunyai nilai ekonomi. Perusahaan mengeluarkan biaya, waktu, dan sumber daya untuk mengembangkan formula, metode produksi, strategi pemasaran, sistem distribusi, basis data pelanggan, serta berbagai informasi yang memberikan keunggulan dalam persaingan.
Nilai ekonomi itu sering kali justru terletak pada hal yang tidak diketahui pesaing. Pesaing mungkin dapat membuat produk serupa, tetapi belum tentu mengetahui formula, struktur biaya, jaringan pemasok, metode produksi, atau strategi harga yang digunakan perusahaan.
Karena itu, kerahasiaan informasi merupakan bagian dari kepentingan ekonomi yang patut dilindungi hukum. Perlindungan ini berhubungan dengan hak pemilik informasi untuk menentukan siapa yang boleh mengakses, menggunakan, dan mengungkapkannya.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan asas iktikad baik dalam hubungan bisnis. Pihak yang memperoleh akses terhadap informasi karena hubungan kerja, kerja sama, atau hubungan profesional terikat pada tujuan pemberian akses dan kewajiban menjaga kerahasiaannya.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika informasi tidak diperoleh melalui hubungan bisnis yang sah, melainkan melalui penyadapan. Dalam keadaan demikian, perusahaan kehilangan kendali atas informasi yang seharusnya hanya berada dalam lingkup internalnya.
Dampaknya dapat menjalar ke berbagai kepentingan korporasi. Informasi harga dapat digunakan untuk menyusun penawaran yang mengalahkan perusahaan. Rencana akuisisi dapat dimanfaatkan untuk mengganggu transaksi. Daftar pelanggan dapat menjadi sasaran perebutan pasar. Informasi mengenai teknologi dan metode produksi dapat memberikan keuntungan kepada pesaing tanpa harus menanggung biaya riset dan pengembangannya.
Penyadapan dan Pelanggaran Rahasia Dagang Merupakan Dua Persoalan Hukum
Penyadapan berkaitan dengan tindakan mengakses atau mengintersepsi komunikasi elektronik. Sementara itu, pelanggaran Rahasia Dagang berkaitan dengan perolehan, pengungkapan, atau penggunaan informasi bisnis yang dilindungi undang-undang.
Keduanya mempunyai hubungan dalam satu rangkaian peristiwa, tetapi objek dan unsur hukumnya berbeda.
Misalnya, seseorang menyadap percakapan seorang direktur dengan calon investor. Dari komunikasi tersebut diperoleh informasi mengenai rencana akuisisi, nilai penawaran, dan strategi negosiasi.
Tindakan penyadapan merupakan persoalan hukum pertama. Setelah informasi diperoleh, muncul persoalan berikutnya: apakah informasi tersebut disimpan, disalin, diserahkan kepada pihak lain, atau digunakan untuk kepentingan komersial?
Apabila informasi hasil sadapan diserahkan kepada pesaing dan digunakan untuk mengambil keuntungan dalam transaksi yang sama, persoalannya tidak berhenti pada penyadapan. Ada kepentingan ekonomi perusahaan yang dapat dirugikan dan ada kemungkinan pelanggaran terhadap hak atas Rahasia Dagang.
Karena itu, penyelidikan terhadap dugaan penyadapan yang menyasar pengusaha perlu menelusuri seluruh rantai penguasaan informasi: siapa yang melakukan intersepsi, informasi apa yang diperoleh, siapa yang mengakses hasilnya, kepada siapa informasi diserahkan, dan apakah informasi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu.
Tiga Unsur yang Menentukan Perlindungan Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan perlindungan terhadap informasi teknologi dan bisnis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dari definisi tersebut, terdapat tiga unsur yang menentukan perlindungan.
Pertama, informasi bersifat rahasia atau tidak diketahui secara umum.
Kedua, informasi mempunyai nilai ekonomi karena dapat digunakan dalam kegiatan usaha.
Ketiga, pemiliknya melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
Ketiga unsur ini berkaitan langsung dengan cara perusahaan mengelola informasi. Perusahaan tidak cukup hanya memberi label “rahasia” pada sebuah dokumen. Harus ada pengamanan yang nyata, mulai dari pembatasan akses, pengaturan kewenangan, prosedur internal, hingga kewajiban kerahasiaan bagi pihak yang memperoleh informasi.
Sebagai contoh, formula produksi yang hanya dapat diakses oleh bagian riset dan pengembangan, disimpan dalam sistem dengan pembatasan akses, serta dilindungi melalui perjanjian kerahasiaan mempunyai karakter yang berbeda dari informasi produk yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Hal yang sama berlaku terhadap daftar pelanggan, strategi harga, metode penjualan, dan informasi transaksi. Nilai ekonominya perlu dilihat bersama karakter kerahasiaan dan langkah perusahaan dalam menjaganya.
Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Rahasia Dagang Menentukan Objek Perlindungan
Pasal 2 UU Nomor 30 Tahun 2000 menentukan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan Rahasia Dagang tidak hanya menyangkut formula atau teknologi produksi. Informasi bisnis juga dapat menjadi objek perlindungan.
Pasal 3 ayat (1) mengatur tiga persyaratan perlindungan, yaitu informasi bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Pasal 3 ayat (2) menjelaskan karakter informasi yang dianggap rahasia. Pasal 3 ayat (3) mengatur nilai ekonomi yang timbul karena kerahasiaan informasi tersebut. Adapun Pasal 3 ayat (4) menentukan bahwa upaya menjaga kerahasiaan harus berupa langkah-langkah yang layak dan patut.
Penjelasan Pasal 3 ayat (4) memberikan contoh melalui prosedur baku perusahaan dan ketentuan internal yang mengatur bagaimana Rahasia Dagang dijaga serta siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaannya.
Dengan demikian, tata kelola informasi perusahaan mempunyai konsekuensi hukum. Pengamanan informasi bukan semata urusan bagian teknologi informasi, melainkan bagian dari upaya mempertahankan hak atas Rahasia Dagang.
Hak Pemilik Rahasia Dagang dan Larangan Penggunaan Tanpa Hak
Pasal 4 UU Rahasia Dagang memberikan hak kepada pemilik Rahasia Dagang untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi kepada pihak lain, serta melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang untuk kepentingan komersial.
Ketentuan ini menempatkan pemilik Rahasia Dagang sebagai pihak yang mempunyai kewenangan atas penggunaan informasi tersebut.
Dalam hubungan bisnis, akses terhadap dokumen tidak sama dengan hak untuk menggunakannya. Seorang konsultan yang menerima dokumen strategi perusahaan untuk kepentingan pekerjaan, misalnya, tidak memperoleh hak untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pesaing.
Hal yang sama berlaku apabila informasi diperoleh melalui penyadapan. Pihak yang memperoleh informasi tidak dapat menjadikan keberhasilan mengakses komunikasi sebagai dasar untuk menggunakan informasi tersebut.
Jika informasi hasil penyadapan kemudian digunakan untuk kepentingan komersial pihak lain, perlu ditelusuri hubungan antara tindakan memperoleh informasi, penguasaan, pengungkapan, dan penggunaannya. Rangkaian tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai pelanggaran hak pemilik Rahasia Dagang.
Penyadapan Ilegal dalam KUHP dan UU ITE
Perlindungan komunikasi elektronik mempunyai dasar hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penyadapan dalam Pasal 258.
Pasal 258 ayat (1) mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut relevan terhadap tindakan penyadapan atas komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik. Dalam penerapannya, waktu terjadinya perbuatan juga harus diperhatikan karena KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur larangan intersepsi.
Pasal 31 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Pasal 31 ayat (2) mengatur larangan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik dari, ke, maupun di dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, sepanjang tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi yang berwenang.
Pengecualian dalam Pasal 31 ayat (3) berkaitan dengan intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang. Artinya, kewenangan penyadapan harus mempunyai dasar hukum dan dijalankan sesuai batas kewenangan yang diberikan.
Jabatan, kepemilikan perangkat, maupun akses terhadap sistem tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menyadap komunikasi seseorang.
Selain penyadapan, tindakan terhadap hasil sadapan juga perlu diperhatikan. Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketentuan tersebut menjadi relevan ketika terdapat tindakan terhadap data elektronik, termasuk dugaan penghilangan file atau catatan hasil penyadapan. Penyadapan dan penghilangan data merupakan perbuatan berbeda yang harus dinilai berdasarkan unsur masing-masing ketentuan.
Informasi Hasil Penyadapan Juga Dapat Memuat Data Pribadi
Komunikasi pengusaha tidak hanya memuat informasi bisnis. Di dalamnya dapat terdapat data pribadi direksi, karyawan, pelanggan, pemasok, investor, maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Nomor telepon, identitas, rekaman suara, informasi rekening, dan komunikasi tertentu dapat termasuk Data Pribadi apabila memenuhi pengertian dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 65 ayat (1) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pasal 65 ayat (3) melarang penggunaan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP. Pasal 67 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi secara melawan hukum dengan maksud dan akibat sebagaimana ditentukan undang-undang.
Pasal 67 ayat (2) mengatur pengungkapan Data Pribadi secara melawan hukum dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Pasal 67 ayat (3) mengatur penggunaan Data Pribadi secara melawan hukum dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam satu dokumen perusahaan, perlindungan Data Pribadi dan Rahasia Dagang dapat bertemu. Daftar pelanggan, misalnya, dapat memuat identitas dan nomor telepon individu sekaligus menjadi bagian dari strategi komersial perusahaan.
Pengungkapan dokumen tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda: pelanggaran terhadap hak atas informasi bisnis perusahaan dan pelanggaran terhadap hak Subjek Data Pribadi.
Ketika Informasi Hasil Sadapan Digunakan oleh Pesaing
Risiko terbesar bagi perusahaan dapat muncul setelah informasi diperoleh dan berpindah ke tangan pihak lain.
Bayangkan sebuah perusahaan sedang melakukan negosiasi akuisisi. Direksi telah menetapkan batas harga, strategi penawaran, identitas investor, dan sejumlah persyaratan transaksi. Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak yang terlibat langsung dalam proses akuisisi.
Jika informasi itu diperoleh melalui penyadapan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dalam transaksi yang sama, posisi tawar perusahaan dapat berubah. Pesaing dapat menyusun penawaran berdasarkan batas harga yang sebelumnya tidak diketahui. Calon mitra dapat menggunakan informasi tersebut untuk menekan persyaratan transaksi. Bahkan, transaksi dapat gagal karena strategi perusahaan telah diketahui pihak lain.
Dalam keadaan seperti itu, persoalannya bukan hanya siapa yang menyadap. Pihak yang menerima dan menggunakan informasi juga perlu ditelusuri.
Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang memberikan hak kepada pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Gugatan dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Pasal 11 ayat (2) menentukan bahwa gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Selain gugatan, Pasal 12 UU Rahasia Dagang memberikan ruang penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Dengan dasar tersebut, perusahaan dapat menempuh gugatan ketika hak atas Rahasia Dagangnya dilanggar. Kerugian yang dituntut perlu dikaitkan dengan tindakan yang dilakukan pihak lawan, misalnya penggunaan informasi untuk kepentingan komersial, hilangnya peluang transaksi, atau kerugian lain yang dapat dibuktikan.
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 UU Rahasia Dagang
UU Rahasia Dagang juga mengatur perbuatan yang berkaitan dengan pengungkapan dan perolehan informasi tanpa hak.
Pasal 13 mengatur pelanggaran apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14 mengatur perolehan atau penguasaan Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 17 ayat (1). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Pasal 17 ayat (2) menentukan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Ketentuan ini penting dalam perkara penyadapan yang berkaitan dengan informasi bisnis. Penyadapan dapat menjadi cara memperoleh informasi, sedangkan pengungkapan atau penggunaan informasi tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum tersendiri berdasarkan UU Rahasia Dagang.
Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak seharusnya berhenti pada perangkat yang digunakan untuk menyadap. Perlu ditelusuri pula apakah hasil sadapan memuat Rahasia Dagang, siapa yang menguasainya, apakah informasi disebarkan, dan apakah ada pihak yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.
Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Informasi Korporasi
Kewenangan penyadapan merupakan kewenangan yang sangat sensitif karena memberikan akses terhadap komunikasi yang tidak bersifat publik. Penggunaannya harus berada dalam batas hukum, tujuan penegakan hukum, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika dugaan penyadapan justru melibatkan penggunaan sistem tanpa verifikasi dan prosedur yang semestinya, persoalan yang muncul bukan hanya perilaku individu yang mengoperasikan perangkat. Tata kelola sistem, mekanisme pemberian akses, pencatatan aktivitas, pengawasan internal, dan pertanggungjawaban atas hasil penyadapan juga perlu ditelusuri.
Terlebih apabila sasaran mencakup pengusaha. Informasi yang diperoleh dari komunikasi bisnis dapat menyentuh kepentingan perusahaan, pekerja, investor, pelanggan, dan mitra usaha.
Karena itu, penyelidikan perlu menjawab beberapa hal mendasar: siapa yang memasukkan nomor ke dalam sistem, siapa yang memberikan persetujuan akses, siapa yang dapat membuka hasil sadapan, berapa lama data disimpan, apakah data pernah disalin atau dikirim, dan apakah ada pihak yang memperoleh manfaat dari informasi tersebut.
Penghapusan file hasil sadapan juga perlu ditelusuri karena dapat berkaitan dengan hilangnya jejak akses dan penguasaan informasi. Tanpa penelusuran terhadap seluruh alur data, pemeriksaan hanya akan menjangkau tindakan penyadapan, sementara kemungkinan pemanfaatan informasi hasil sadapan tidak terungkap.
Perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang akan kehilangan makna apabila informasi perusahaan dapat diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan, kemudian berpindah tangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Langkah Korporasi Mengamankan Rahasia Dagang
Perusahaan perlu menempatkan perlindungan Rahasia Dagang sebagai bagian dari tata kelola korporasi. Pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan NDA atau kebijakan kerahasiaan yang tersimpan dalam dokumen perusahaan.
Beberapa langkah yang perlu diterapkan meliputi:
- Identifikasi informasi rahasia. Tentukan informasi yang mempunyai nilai ekonomi dan perlu dilindungi, seperti formula, metode produksi, strategi harga, daftar pelanggan, rencana akuisisi, dan dokumen transaksi strategis.
- Pembatasan akses. Berikan akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan kewenangan. Direksi, karyawan, konsultan, dan vendor tidak harus memiliki akses yang sama terhadap seluruh informasi perusahaan.
- Perjanjian kerahasiaan. NDA, perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, dan kontrak dengan pihak ketiga perlu mengatur objek informasi, tujuan penggunaan, larangan pengungkapan, serta konsekuensi pelanggaran.
- Pengamanan sistem elektronik. Terapkan autentikasi, enkripsi, pengendalian akses, pencatatan aktivitas sistem, dan pengamanan komunikasi bisnis.
- Audit akses informasi. Pelihara log akses, riwayat pengunduhan, pengiriman dokumen, dan perubahan data agar aktivitas terhadap informasi rahasia dapat ditelusuri.
- Penanganan insiden. Ketika muncul indikasi kebocoran, amankan bukti elektronik, identifikasi informasi yang terpapar, dan dokumentasikan tindakan penanganan.
- Pengendalian pihak ketiga. Vendor, konsultan, penyedia layanan teknologi, dan mitra usaha yang memperoleh akses harus terikat kewajiban kerahasiaan sesuai ruang lingkup pekerjaannya.
Langkah-langkah tersebut juga mempunyai arti hukum. Pasal 3 ayat (4) UU Rahasia Dagang mensyaratkan adanya upaya yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan informasi. Artinya, perusahaan perlu mampu menunjukkan bahwa perlindungan terhadap informasi bukan sekadar pernyataan, melainkan benar-benar dijalankan.
Bukti yang Perlu Disiapkan Ketika Informasi Bisnis Diduga Disadap
Apabila perusahaan menduga komunikasi bisnisnya menjadi sasaran penyadapan, bukti perlu diamankan sejak awal. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada perangkat komunikasi, tetapi juga pada informasi yang mungkin telah diakses atau berpindah ke pihak lain.
Dokumen dan bukti yang relevan antara lain:
- Log komunikasi dan aktivitas sistem yang tersedia secara sah.
- Catatan akses terhadap email, server, aplikasi komunikasi, dan penyimpanan dokumen perusahaan.
- Dokumen yang menunjukkan klasifikasi serta nilai ekonomi informasi.
- NDA, perjanjian kerja, dan klausul kerahasiaan dengan pihak yang memperoleh akses.
- Bukti pengiriman atau pengungkapan informasi kepada pihak ketiga.
- Dokumen transaksi yang menunjukkan kemungkinan penggunaan informasi oleh pesaing.
- Laporan audit keamanan informasi dan hasil investigasi internal.
- Dokumen yang menunjukkan kerugian ekonomi atau terganggunya transaksi bisnis.
Bukti elektronik harus dipertahankan dengan memperhatikan integritas dan asal-usulnya. Perusahaan perlu menjaga log, metadata, salinan dokumen, dan catatan aktivitas agar rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, perusahaan dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dengan menguraikan kronologi, objek informasi, sistem yang terdampak, serta bukti pendukung.
Untuk pelanggaran Rahasia Dagang, pemilik hak dapat mempertimbangkan gugatan berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2000. Apabila terdapat pengungkapan, penggunaan, atau penguasaan informasi yang memenuhi unsur pidana, penerapan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 juga perlu dipertimbangkan.
Kesimpulan Yuridis
Dugaan penyadapan terhadap pengusaha memperlihatkan bahwa risiko penyadapan tidak berhenti pada pelanggaran kerahasiaan komunikasi. Informasi yang diperoleh dapat menyangkut strategi bisnis, rencana transaksi, metode produksi, struktur harga, daftar pelanggan, dan informasi lain yang menjadi sumber keunggulan ekonomi perusahaan.
UU Nomor 30 Tahun 2000 memberikan perlindungan terhadap informasi bisnis yang memenuhi unsur kerahasiaan, nilai ekonomi, dan upaya penjagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Pemilik Rahasia Dagang mempunyai hak untuk menggunakan, memberikan lisensi, dan melarang penggunaan atau pengungkapan tanpa hak berdasarkan Pasal 4.
Sementara itu, tindakan penyadapan dapat dikenakan ketentuan Pasal 258 KUHP Nasional sesuai waktu berlakunya hukum pidana dan Pasal 31 UU ITE. Tindakan terhadap data elektronik tanpa hak juga dapat berkaitan dengan Pasal 32 UU ITE. Apabila komunikasi memuat Data Pribadi, Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP dapat menjadi dasar penilaian hukum sesuai unsur perbuatannya.
Apabila informasi yang diperoleh melalui penyadapan kemudian diungkapkan, dikuasai, atau digunakan tanpa hak, pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 UU Rahasia Dagang juga perlu ditelusuri. Pemilik hak mempunyai jalur gugatan berdasarkan Pasal 11.
Persoalan utamanya sekarang bukan hanya apakah nomor telepon Presiden dan pengusaha pernah menjadi sasaran penyadapan. Yang perlu dijawab adalah informasi apa yang berhasil diperoleh, siapa yang menguasainya, apakah informasi tersebut berpindah tangan, dan apakah ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.
Jika informasi strategis perusahaan telah jatuh ke tangan pesaing, dampaknya dapat jauh melampaui kebocoran percakapan. Perusahaan dapat kehilangan posisi tawar, peluang transaksi, bahkan keunggulan yang dibangun melalui investasi dan kerja bertahun-tahun.
Karena itu, perlindungan terhadap sistem penyadapan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap informasi bisnis masyarakat. Negara tidak hanya berkewajiban memastikan kewenangan penyadapan digunakan sesuai hukum, tetapi juga memastikan hasil penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak menjadi sumber keuntungan bagi pihak lain.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 258.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31 dan Pasal 32 beserta ketentuan pidananya.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 dan Pasal 67.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang ketentuan yang relevan masih berlaku.
Referensi
- ANTARA News, “Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal sadap Presiden hingga ormas”, 3 November 2026.
- Bisnis.com, “Polisi Ungkap Kronologi Tiga Tersangka Diduga Lakukan Penyadapan Ilegal ke Nomor Presiden Prabowo”, 3 November 2026.
- Bloomberg Technoz, “Kronologi Penyadapan Ilegal, Jenderal Polisi Aktif 'LSP' Ditahan”, 3 November 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, dokumen putusan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, dokumen putusan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
FAQ
Apakah strategi bisnis perusahaan yang disadap termasuk Rahasia Dagang?
Strategi bisnis dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2000 apabila informasi tersebut tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui langkah yang layak dan patut.
Apakah penyadapan terhadap pengusaha dapat dijerat UU Rahasia Dagang?
Penyadapan dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai intersepsi. Apabila informasi yang diperoleh merupakan Rahasia Dagang dan kemudian diungkapkan, dikuasai, atau digunakan tanpa hak, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 UU Rahasia Dagang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban sesuai unsur perbuatannya.
Apakah perusahaan dapat menggugat pihak yang membocorkan Rahasia Dagang?
Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2000 memberikan hak kepada pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Tuntutannya dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan yang melanggar hak tersebut.
Apakah NDA cukup untuk melindungi Rahasia Dagang perusahaan?
NDA merupakan salah satu instrumen perlindungan, tetapi perusahaan juga perlu menerapkan pengamanan nyata. Pasal 3 ayat (4) UU Rahasia Dagang mensyaratkan langkah-langkah yang layak dan patut, termasuk prosedur internal dan pembatasan akses terhadap informasi.
Apakah daftar pelanggan termasuk Rahasia Dagang?
Daftar pelanggan dapat termasuk Rahasia Dagang apabila tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Apabila memuat identitas atau informasi individu, pengelolaannya juga dapat bersinggungan dengan UU Pelindungan Data Pribadi.
Apa yang harus dilakukan perusahaan jika menduga informasi bisnisnya disadap?
Perusahaan perlu mengamankan bukti elektronik, memelihara log akses, mengidentifikasi informasi yang terpapar, serta menelusuri kemungkinan pengungkapan atau penggunaan informasi oleh pihak lain. Perusahaan juga dapat menempuh laporan pidana dan gugatan Rahasia Dagang sesuai dasar hukum dan bukti yang dimiliki.
Disclaimer
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penentuan unsur tindak pidana, pelanggaran Rahasia Dagang, serta tanggung jawab hukum para pihak didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan pembuktian dalam setiap perkara.
Sumber: ALO Advokat
