Perubahan Status PT Perorangan dan Konsekuensi Hukumnya terhadap Kontrak, Aset, serta NIB
Analisis hukum perubahan status PT Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, prosedur notaris, kesinambungan kontrak, aset, NIB, dan risiko administratif.
Artikel ini membahas perubahan status Perseroan Perorangan, persyaratan kriteria usaha mikro dan kecil, prosedur notaris, kesinambungan kontrak, kedudukan aset, penyesuaian NIB, dan konsekuensi administratifnya.
Perseroan Perorangan wajib mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau mempunyai lebih dari satu pemegang saham. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 153H Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Perubahan status tersebut perlu mendapat perhatian ketika kegiatan usaha berkembang, modal usaha bertambah, atau pemilik memutuskan menghadirkan investor. Status badan hukum tidak cukup dinilai berdasarkan sertifikat pendaftaran yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Perseroan juga harus memenuhi persyaratan yang mendasari penggunaan bentuk Perseroan Perorangan.
Anggapan bahwa omzet di atas Rp5 miliar dengan sendirinya mewajibkan perubahan status perlu diluruskan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 membedakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Pembedaan tersebut juga dibahas dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Mei 2026. Batas modal usaha usaha kecil adalah Rp5 miliar, sedangkan batas hasil penjualan tahunan usaha kecil mencapai Rp15 miliar.
Persoalan hukum tidak berhenti pada penentuan batas usaha. Pemilik perlu memahami prosedur perubahan status melalui akta notaris, penyesuaian anggaran dasar, kesinambungan kontrak bisnis, kedudukan aset, pembaruan data AHU, serta penyesuaian perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
Kedudukan Hukum Perseroan Perorangan dan Perseroan Persekutuan Modal
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengakui Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Bentuk perseroan ini memberi kesempatan kepada satu orang pendiri untuk memperoleh status badan hukum tanpa harus mendirikan perseroan melalui perjanjian yang melibatkan beberapa pendiri pada tahap awal.
Perseroan Perorangan memiliki kekayaan perseroan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Pemisahan kekayaan tersebut merupakan salah satu konsekuensi kedudukan perseroan sebagai subjek hukum. Pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan atau kerugian yang melampaui saham yang dimilikinya, dengan tetap memperhatikan pengecualian dalam Pasal 153J Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Meskipun demikian, Perseroan Perorangan tidak diperuntukkan bagi semua skala usaha. Pasal 153H Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa apabila perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan, perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Pasal 25 ayat (1) menetapkan dua keadaan yang mewajibkan perubahan status, yaitu pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perubahan tersebut harus dilakukan melalui prosedur yang ditentukan, bukan hanya dengan memperbarui keterangan modal pada sertifikat pendaftaran. Dengan demikian, pemilik perlu membedakan perubahan data Perseroan Perorangan dari perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Batas Modal Usaha dan Hasil Penjualan Tahunan dalam Penentuan Kriteria UMK
Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 kemudian mengatur pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM, termasuk penggunaan masing-masing kriteria.
Kriteria berdasarkan modal usaha
Modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriterianya adalah sebagai berikut.
| Kategori usaha | Modal usaha |
|---|---|
| Usaha Mikro | Paling banyak Rp1 miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar |
| Usaha Menengah | Lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar |
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026, kriteria modal usaha digunakan untuk kepentingan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Oleh karena itu, apabila modal usaha yang relevan untuk penentuan kelayakan Perseroan Perorangan telah melampaui batas usaha kecil, pemilik harus menilai kewajiban perubahan status berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan
Hasil penjualan tahunan digunakan untuk kepentingan penetapan skala usaha dan penilaian kapasitas ekonomi berdasarkan pendapatan usaha dalam satu tahun.
| Kategori usaha | Hasil penjualan tahunan |
|---|---|
| Usaha Mikro | Paling banyak Rp2 miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar |
| Usaha Menengah | Lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar |
Pembedaan tersebut penting karena omzet Rp5 miliar belum melampaui batas hasil penjualan tahunan untuk usaha kecil. Sebaliknya, modal usaha di atas Rp5 miliar telah melampaui batas modal usaha untuk kategori usaha kecil.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap Perseroan Perorangan yang mencatat omzet di atas Rp5 miliar wajib berubah status hanya berdasarkan angka tersebut. Penentuan kewajiban harus memperhatikan kriteria yang relevan menurut peraturan perundang-undangan, termasuk fungsi penggunaan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
Penentuan kualifikasi usaha juga harus mempertimbangkan jenis kegiatan usaha, dokumen pembukuan, laporan keuangan, serta ketentuan sektoral apabila bidang usaha yang dijalankan mempunyai persyaratan tersendiri.
Kewajiban Perubahan Status dan Batas Penerapan Gugur Demi Hukum
Pasal 25 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan rumusan bahwa Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila memenuhi salah satu keadaan yang ditentukan. Norma tersebut menetapkan kewajiban hukum, bukan menyatakan bahwa status badan hukum Perseroan Perorangan langsung berakhir ketika kriteria usaha mikro dan kecil tidak lagi terpenuhi.
Kewajiban melakukan perubahan status harus dibedakan dari pembubaran perseroan dan pencabutan status badan hukum. Pembubaran merupakan peristiwa hukum tersendiri yang tunduk pada ketentuan mengenai sebab, prosedur, dan akibat hukumnya. Pencabutan status badan hukum juga mempunyai dasar dan mekanisme administratif yang berbeda.
Dengan demikian, istilah gugur demi hukum tidak tepat digunakan untuk menggambarkan setiap keadaan ketika Perseroan Perorangan melampaui kriteria usaha mikro dan kecil. Peraturan menetapkan kewajiban perubahan status, tetapi tidak merumuskan bahwa pelampauan kriteria tersebut dengan sendirinya mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya.
Meskipun tidak tepat menyebutnya sebagai gugur demi hukum, kewajiban perubahan status tetap mengikat. Pemilik yang mengetahui bahwa perseroannya tidak lagi memenuhi kriteria harus melakukan penyesuaian legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegagalan melakukan penyesuaian dapat menimbulkan persoalan administratif dan kepatuhan, terutama ketika perseroan melakukan transaksi yang mensyaratkan dokumen badan hukum, mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan, atau memperbarui perizinan berusaha.
Dalam keadaan tersebut, langkah yang diperlukan adalah menilai kualifikasi usaha, menyusun dokumen perubahan status, mengurus pendaftaran melalui notaris dan AHU, serta memastikan kesesuaian data perizinan berusaha dengan keadaan perseroan.
Prosedur Perubahan Status Perseroan Perorangan melalui Akta Notaris
Pasal 25 ayat (2) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Pasal 25 ayat (3) juga menentukan muatan akta notaris tersebut, meliputi pernyataan pemegang saham mengenai perubahan status, perubahan anggaran dasar dari semula Pernyataan Pendirian dan/atau Pernyataan Perubahan menjadi anggaran dasar Perseroan Persekutuan Modal, serta data perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
1. Penelaahan dokumen perseroan
Tahap awal dimulai dengan menelaah sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan, Pernyataan Pendirian, Pernyataan Perubahan apabila pernah dilakukan, data pemegang saham, modal, pengurus, alamat, maksud dan tujuan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan identitas perseroan.
Penelaahan awal juga mencakup data pemilik manfaat, kewajiban penyampaian laporan keuangan, kontrak yang sedang berjalan, aset, dan perizinan berusaha.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi notaris untuk menyusun akta perubahan status dengan data yang sesuai. Ketidaksesuaian identitas atau struktur kepemilikan perlu diselesaikan sebelum permohonan didaftarkan.
2. Penyusunan pernyataan pemegang saham
Perseroan Perorangan pada dasarnya mempunyai satu pemegang saham. Oleh karena itu, keputusan perubahan status tidak harus dirumuskan sebagai hasil RUPS dengan kehadiran beberapa pemegang saham.
Pasal 25 ayat (3) huruf a Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 secara khusus mengharuskan akta notaris memuat pernyataan pemegang saham yang menyatakan perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari akta notaris. Dokumen keputusan pemegang saham tunggal ini perlu dibedakan dari Pernyataan Perubahan elektronik yang digunakan untuk perubahan data Perseroan Perorangan biasa.
Materi keputusan disesuaikan dengan keadaan perseroan, termasuk perubahan status, perubahan anggaran dasar, struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan susunan direksi serta dewan komisaris apabila diperlukan.
3. Penyesuaian anggaran dasar dan struktur pemegang saham
Anggaran dasar Perseroan Persekutuan Modal harus disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Materinya mencakup antara lain nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta struktur organ perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur pemegang saham perlu mendapat perhatian khusus. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas pada prinsipnya mengharuskan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan memperhatikan pengecualian yang ditetapkan undang-undang.
Karena itu, pemilik perlu membicarakan dengan notaris cara memenuhi ketentuan mengenai susunan pemegang saham, termasuk apabila diperlukan masuknya pemegang saham lain atau pengaturan kepemilikan saham. Penambahan pemegang saham, pengalihan saham, atau perubahan komposisi kepemilikan harus didokumentasikan sesuai ketentuan yang relevan.
4. Pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
Setelah akta ditandatangani, permohonan perubahan status didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 26 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengharuskan pemohon mengisi pernyataan elektronik mengenai kesesuaian formulir isian perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan. Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah permohonan diproses, perseroan perlu menyimpan akta notaris dan dokumen hasil pendaftaran yang diterbitkan melalui AHU. Dokumen tersebut menjadi dasar penyesuaian data perusahaan pada sistem administrasi lain yang menggunakan identitas badan usaha.
Apabila timbul kendala dalam pendaftaran, pemilik perlu meminta penjelasan mengenai kekurangan data atau persyaratan yang harus dipenuhi. Perubahan data biasa pada menu Perseroan Perorangan tidak menggantikan prosedur perubahan status yang telah ditentukan oleh Pasal 25.
Implikasi Perubahan Status terhadap Kontrak Bisnis
Perubahan status badan hukum harus dianalisis dengan memperhatikan kesinambungan subjek hukum dan ketentuan perjanjian yang telah dibuat. Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan mekanisme perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal, bukan perintah umum untuk membubarkan perseroan dan mendirikan badan hukum lain.
Karena itu, perubahan status tidak dapat langsung diperlakukan sebagai pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada perusahaan yang berbeda. Kontrak yang dibuat atas nama perseroan perlu ditelaah berdasarkan identitas pihak, ruang lingkup kewajiban, klausul perubahan bentuk usaha, serta ketentuan pemberitahuan atau persetujuan pihak lawan.
Penelaahan terutama diperlukan terhadap perjanjian pinjaman, fasilitas kredit, perjanjian pemasok, distribusi, sewa, kerja sama komersial, lisensi kekayaan intelektual, dan kontrak dengan instansi pemerintah.
Apabila perjanjian mensyaratkan pemberitahuan atau persetujuan tertulis ketika terjadi perubahan status atau struktur kepemilikan, persyaratan tersebut perlu dipenuhi. Perusahaan juga patut menyampaikan dokumen perubahan kepada bank, pelanggan, pemasok, dan mitra kontraktual yang memerlukan pembaruan data.
Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kontrak harus dibuat ulang hanya karena perubahan status. Namun, perseroan perlu menelaah setiap perjanjian untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak tetap dijalankan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila instansi atau lembaga tertentu mensyaratkan dokumen tambahan, persyaratan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dasar hukum dan jenis layanan yang dimohonkan.
Kedudukan Aset setelah Perubahan Status
Aset perseroan harus dibedakan dari kekayaan pribadi pemegang saham. Sebagai badan hukum, Perseroan Perorangan mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendirinya.
Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan status badan hukum. Ketentuan tersebut tidak memuat perintah umum untuk mengalihkan seluruh aset perseroan melalui transaksi jual beli atau pemindahan hak kepada badan hukum baru.
Oleh karena itu, penelaahan aset difokuskan pada dokumen kepemilikan, data administrasi, dan persyaratan yang berlaku bagi masing-masing jenis aset. Aset tersebut dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan, rekening bank, persediaan, piutang, hak kekayaan intelektual, maupun aset yang menjadi objek jaminan.
Apabila dokumen kepemilikan atau administrasi mencantumkan identitas perseroan yang perlu diperbarui, penyesuaiannya harus dilakukan melalui mekanisme instansi atau lembaga yang berwenang. Rekening bank, dokumen jaminan, dan pencatatan hak juga perlu ditelaah menurut ketentuan masing-masing.
Perubahan status perlu dibedakan dari transaksi pengalihan aset, pengalihan piutang, pengalihan saham, atau pemindahan kekayaan kepada subjek hukum lain. Setiap tindakan tersebut mempunyai dasar hukum, persyaratan formal, dan konsekuensi yang berbeda.
Penyesuaian Data AHU dan NIB melalui OSS-RBA
Perubahan status badan hukum perlu diikuti penelaahan data perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Data legalitas badan usaha yang bersumber dari AHU harus disesuaikan melalui mekanisme yang ditentukan, bukan hanya dengan mengubah profil perusahaan pada OSS.
Panduan resmi OSS mengenai perubahan data badan usaha menjelaskan bahwa perubahan data untuk badan usaha yang legalitasnya bersumber dari AHU Online, termasuk PT dan Perseroan Perorangan, dilakukan setelah perubahan data melalui notaris terlebih dahulu.
Urutan administrasi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
- Menyelesaikan akta perubahan status melalui notaris.
- Mendaftarkan perubahan status melalui SABH sesuai prosedur yang berlaku.
- Memastikan data badan usaha pada AHU telah sesuai dengan hasil pendaftaran.
- Mengakses OSS untuk menyesuaikan data badan usaha berdasarkan legalitas yang telah diperbarui.
- Mencocokkan data NIB, profil perusahaan, kegiatan usaha, pengurus, pemegang saham, serta perizinan yang dimiliki.
Mengenai NIB, pemilik sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa nomor tersebut pasti berubah atau pasti tetap. Hasil pemrosesan OSS menjadi acuan untuk menentukan apakah diperlukan tindakan administratif lanjutan terhadap NIB atau data perizinan lainnya.
Penyesuaian juga perlu memperhatikan izin sektoral, sertifikat standar, dan persetujuan lain apabila kegiatan usaha mensyaratkannya. Keselarasan data AHU dan OSS diperlukan agar perusahaan dapat menunjukkan legalitas yang sesuai ketika melakukan transaksi komersial, mengajukan pembiayaan, atau memenuhi persyaratan mitra bisnis.
Sanksi Administratif dan Risiko Ketidakpatuhan Perseroan
Kewajiban mengubah status badan hukum harus dibedakan dari sanksi atas pelanggaran kewajiban administratif lainnya. Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan kewajiban perubahan status, tetapi tidak menyebut pencabutan status badan hukum sebagai sanksi langsung atas kegagalan melakukan perubahan tersebut.
Peraturan yang sama mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan Perseroan Perorangan dalam Pasal 27 dan sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam Pasal 28.
Pasal 27 menetapkan bahwa laporan keuangan disampaikan secara elektronik melalui SABH paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Formulir laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Pasal 28 mengatur sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan SABH, dan pencabutan status badan hukum. Ketentuan tersebut mengatur tahapan penanganan ketidakpatuhan terhadap kewajiban penyampaian laporan keuangan, termasuk penyampaian teguran, penghentian akses, dan pencabutan status apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, pencabutan status badan hukum memang diatur dalam rezim administrasi Perseroan Perorangan, tetapi dasar penerapannya harus dibedakan dari kewajiban perubahan status berdasarkan Pasal 25.
Pemilik perseroan perlu memperhatikan dua hal secara terpisah. Pertama, apakah perseroan masih memenuhi kriteria yang memungkinkan penggunaan bentuk Perseroan Perorangan. Kedua, apakah perseroan telah memenuhi kewajiban administratif, termasuk penyampaian laporan keuangan.
Jika perseroan sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perubahan status perlu diproses melalui prosedur yang berlaku. Pada saat yang sama, kewajiban penyampaian laporan keuangan harus tetap dipenuhi selama perseroan masih mempunyai kewajiban tersebut.
Kesimpulan Yuridis
Perseroan Perorangan wajib mengubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dasar hukum kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 153H Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021, dan Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Penentuan kriteria usaha harus dilakukan dengan membedakan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Modal usaha usaha kecil dibatasi sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan batas hasil penjualan tahunan usaha kecil mencapai Rp15 miliar. Karena itu, omzet di atas Rp5 miliar tidak dapat dipakai sebagai satu-satunya alasan untuk menyatakan bahwa Perseroan Perorangan wajib mengubah status.
Prosedur perubahan status dilakukan melalui akta notaris yang memuat pernyataan pemegang saham, perubahan anggaran dasar, dan data perseroan. Setelah pendaftaran melalui SABH selesai, perusahaan perlu menelaah kontrak bisnis, administrasi aset, serta kesesuaian data badan usaha pada AHU dan OSS-RBA.
Tidak terdapat dasar untuk menyatakan bahwa pelampauan kriteria usaha mikro dan kecil langsung mengakibatkan Perseroan Perorangan gugur demi hukum. Kewajiban perubahan status harus dibedakan dari pencabutan status badan hukum sebagai sanksi administratif atas pelanggaran tertentu.
Langkah hukum yang tepat adalah menilai kualifikasi usaha berdasarkan kriteria yang relevan, menyiapkan perubahan status melalui notaris, serta menyelesaikan penyesuaian administrasi dan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 7, Pasal 153A, Pasal 153H, dan Pasal 153J.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 35 mengenai kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, khususnya Pasal 9 mengenai perubahan status Perseroan Perorangan.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
- Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.
- Panduan resmi OSS-RBA mengenai perubahan perizinan berusaha dan data badan usaha.
Referensi
FAQ
Apakah PT Perorangan yang memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar wajib mengubah status badan hukumnya?
Pasal 25 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan perubahan status apabila perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Berdasarkan kriteria modal usaha dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026, usaha kecil mempunyai modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Karena itu, perseroan yang modal usahanya melampaui batas tersebut perlu menilai kewajiban perubahan status berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah omzet di atas Rp5 miliar mewajibkan perubahan status menjadi PT biasa?
Penilaiannya harus membedakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Batas hasil penjualan tahunan untuk usaha kecil mencapai Rp15 miliar. Oleh karena itu, angka omzet Rp5 miliar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa Perseroan Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Apakah Perseroan Perorangan yang melampaui kriteria usaha mikro dan kecil langsung gugur demi hukum?
Pasal 153H Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan kewajiban perubahan status badan hukum. Kedua ketentuan tersebut tidak merumuskan bahwa pelampauan kriteria langsung mengakibatkan perseroan gugur demi hukum. Pemilik tetap harus melakukan perubahan status sesuai prosedur yang berlaku dan memenuhi kewajiban administratif perseroan.
Apakah perubahan status harus dilakukan melalui RUPS?
Perseroan Perorangan mempunyai satu pemegang saham sehingga keputusan perubahan status dituangkan dalam pernyataan pemegang saham yang dimuat dalam akta notaris. Pasal 25 ayat (3) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menentukan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari dokumen perubahan status. Prosedurnya perlu dibedakan dari pengambilan keputusan melalui RUPS pada perseroan dengan beberapa pemegang saham.
Apakah perubahan status membutuhkan akta notaris?
Pasal 25 ayat (2) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menetapkan penggunaan akta notaris dan pendaftaran secara elektronik. Akta tersebut harus memuat pernyataan perubahan status, perubahan anggaran dasar, dan data perseroan. Pembaruan data melalui menu perubahan biasa pada Perseroan Perorangan tidak menggantikan prosedur tersebut.
Apakah seluruh kontrak bisnis harus dibuat ulang setelah perubahan status?
Perubahan status tidak serta-merta mewajibkan seluruh kontrak dibuat ulang. Perseroan perlu menelaah identitas pihak dalam kontrak, klausul perubahan status badan usaha, kewajiban pemberitahuan, dan persyaratan persetujuan dari pihak lawan. Apabila terdapat ketentuan khusus dalam kontrak atau kebijakan administrasi mitra usaha, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apakah seluruh aset PT Perorangan harus dialihkan kepada PT biasa?
Perubahan status badan hukum tidak sama dengan transaksi pengalihan aset kepada subjek hukum yang berbeda. Penentuan kedudukan aset mengacu pada dokumen kepemilikan dan persyaratan administrasi yang berlaku. Apabila diperlukan pembaruan data aset, prosesnya mengikuti ketentuan instansi atau lembaga yang menangani aset bersangkutan.
Apakah NIB lama tetap berlaku setelah perubahan status?
Status NIB perlu dipastikan setelah perubahan badan hukum didaftarkan melalui AHU dan data perusahaan disesuaikan melalui OSS-RBA. Penentuan apakah nomor NIB tetap atau memerlukan tindakan administrasi lain harus mengikuti hasil pemrosesan data dan ketentuan yang berlaku, bukan asumsi bahwa perubahan status selalu menghasilkan nomor baru.
Apakah Kementerian Hukum dapat mencabut status badan hukum karena PT Perorangan tidak melakukan perubahan status?
Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur kewajiban perubahan status, sedangkan Pasal 28 mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban laporan keuangan. Dasar penerapan sanksi ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan prosedur yang berlaku. Karena itu, pencabutan status badan hukum tidak tepat dinyatakan sebagai akibat langsung dari setiap keterlambatan perubahan status.
Konsultasi Hukum ALO Advokat
Untuk kebutuhan konsultasi hukum bisnis dan korporasi, termasuk perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, siapkan dokumen pendirian, data modal usaha, laporan keuangan, susunan pemegang saham, kontrak bisnis, serta perizinan berusaha yang dimiliki. Penelaahan dokumen diperlukan untuk menilai kewajiban perubahan status, prosedur notarial, dan penyesuaian administrasi yang relevan.
Sumber: ALO Advokat

