Skip to main content
Cara Balik Nama SHM Agar Terhindar Dari Mafia Tanah | ALO ADVOKAT
📖 Slide 1 / 6
×
Apa Itu AJB dan Dasar Hukum
AJB → Balik Nama → Sertifikat

AJB merupakan akta otentik yang membuktikan perbuatan hukum jual beli dan menjadi salah satu dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dasar hukum utama: UU No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021, serta PP No. 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016. Untuk aspek dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah, lihat Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023.

Poin Penting
AJB yang dibuat oleh PPAT berwenang menjadi salah satu dasar penting dalam proses pendaftaran peralihan hak. Keabsahan dan akibat hukumnya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum dan fakta transaksi.
Tabel Perbandingan PPAT dengan PPATS
AspekPPATPPATS
StatusPejabat umum yang diangkat sesuai ketentuan, dan dapat merangkap sebagai Notaris apabila memenuhi persyaratanPejabat pemerintah yang ditunjuk
KewenanganSesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan wilayah kerja yang ditetapkanSesuai penunjukan dan kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Catatan: Secara hukum positif, status kewenangan PPATS tetap mengacu pada surat keputusan penunjukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Putusan Sengketa AJB

Putusan MA 3507 K/Pdt/2023: Perkara kasasi perdata yang dikabulkan. Disarankan mengakses salinan putusan resmi untuk ringkasan lengkap.

Putusan PN Bekasi 587/Pdt.G/2023: Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan AJB No. 590-277/PDG/XII/2017 tidak sah dan batal demi hukum dalam perkara tersebut.

Catatan: Setiap sengketa pertanahan dinilai berdasarkan fakta hukum dan pembuktian konkret dalam perkara masing-masing.

Checklist Pra Transaksi
  • Cek sertifikat asli di Kantor Pertanahan (status tanah, sengketa, blokir/sita)
  • Verifikasi keaslian dokumen dan identitas penjual
  • Pastikan status PBB dan dokumen perpajakan terkait telah diperiksa sesuai kebutuhan transaksi dan ketentuan yang berlaku
  • Pastikan PPAT yang menangani memiliki pengangkatan dan kewenangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku
  • Jika menggunakan PPATS, pastikan memiliki kewenangan berdasarkan penunjukan yang sah
  • Para pihak hadir pada saat penandatanganan AJB di hadapan PPAT sesuai ketentuan yang berlaku
  • Baca akta dengan teliti sebelum menandatangani

Biaya yang Harus Disiapkan: BPHTB dikenakan sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda, dengan tarif paling tinggi 5%, setelah memperhitungkan NPOPTKP. PPh final pengalihan hak umumnya 2,5% (penjual). Pembeli sebaiknya memantau proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Alur Setelah AJB
AJB Ditandatangani → PPAT Kirim ke Kantor Pertanahan (7 hari kerja) → Proses Pendaftaran Peralihan Hak → Sertifikat/Dokumen Hasil Pendaftaran

PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja sejak penandatanganan akta (Pasal 40 PP 24/1997). Waktu penyelesaian pendaftaran balik nama bervariasi sesuai kelengkapan dokumen, jenis layanan, dan kondisi administrasi setempat.

Kesimpulan

AJB yang dibuat oleh PPAT berwenang merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi transaksi jual beli properti. Jika menggunakan PPATS, pastikan memiliki kewenangan yang sah. Verifikasi selalu sebelum transaksi. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan PPAT yang menangani memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Konsultasikan dengan PPAT atau advokat berkompeten di bidang hukum pertanahan sebelum melakukan transaksi properti.