Artikel ini membahas kewajiban saksi setelah menerima pemanggilan yang sah, perbedaan antara keengganan hadir dan hak menolak keterangan tertentu, perlindungan bagi saksi yang menghadapi ancaman, serta akibat hukum ketidakhadiran dalam perkara pidana dan perdata.
Dalam perkara hukum, ada orang yang sebenarnya mengetahui suatu peristiwa tetapi memilih tidak mau menjadi saksi. Alasannya sederhana: tidak ingin bermasalah dengan tetangga, takut hubungan sosial rusak, atau tidak ingin ikut terseret dalam urusan orang lain. Persoalannya muncul ketika orang tersebut sudah dipanggil secara sah sebagai saksi tetapi tetap menolak hadir atau tidak memenuhi kewajibannya.
Hukum memang memberikan hak kepada saksi, termasuk hak atas perlindungan, pendampingan hukum, serta hak menolak keterangan tertentu dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Namun, hak tersebut harus dibedakan dari keengganan untuk hadir hanya karena tidak ingin berkonflik dengan orang yang diperiksa atau berperkara.
Dalam perkara pidana, KUHAP baru secara tegas mewajibkan saksi yang dipanggil untuk datang kepada penyidik. Jika saksi tidak datang, tersedia mekanisme pemanggilan kembali dan upaya menghadirkan saksi. Di persidangan, hakim juga dapat memerintahkan saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir untuk dihadapkan ke persidangan.
- Kewajiban Saksi Dimulai dari Pemanggilan yang Sah
- Tidak Mau Ribut dengan Tetangga Bukan Dasar Umum untuk Menolak Panggilan
- Hak Saksi untuk Mendapat Perlindungan Tidak Menghapus Proses Kesaksian
- Hak Menolak Keterangan Berbeda dengan Hak Menolak Hadir
- Hakim Dapat Memerintahkan Saksi yang Tidak Hadir untuk Dihadapkan
- KUHP Juga Mengatur Sanksi bagi Orang yang Tidak Memenuhi Panggilan
- Alasan Takut Harus Dilihat dari Penyebabnya
- Saksi Wajib Memberikan Keterangan yang Benar
- Ketidakhadiran Saksi Dapat Mempengaruhi Pembuktian
- Ketidakhadiran Saksi dalam Perkara Perdata Juga Memiliki Akibat Hukum
- Hubungan Bertetangga Tidak Menghapus Kewajiban Hukum
- Dampak Hukumnya
- Kesimpulan
- FAQ
- Dasar Hukum
- Disclaimer
Kewajiban Saksi Dimulai dari Pemanggilan yang Sah
Seseorang yang melihat atau mengetahui suatu peristiwa belum serta-merta mempunyai kewajiban hadir setiap kali diminta memberikan keterangan. Titik hukumnya berada pada proses pemanggilan. Ketika pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara dan orang tersebut dipanggil sebagai saksi, muncul kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menentukan bahwa Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. Apabila tidak datang, Penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Unsur yang harus dilihat adalah adanya status sebagai saksi, adanya pemanggilan, dan adanya kewajiban untuk hadir. Karena itu, alasan pribadi baru dapat dinilai setelah diketahui terlebih dahulu apakah pemanggilan tersebut sah dan kewajiban tersebut memang telah lahir.
Logika hukumnya sederhana: kewajiban saksi bukan muncul karena tetangga meminta bantuan, melainkan karena proses hukum sudah menempatkannya sebagai orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Tidak Mau Ribut dengan Tetangga Bukan Dasar Umum untuk Menolak Panggilan
Alasan seperti “tidak mau ribut dengan tetangga”, “tidak mau ikut campur”, atau “takut hubungan bertetangga rusak” merupakan alasan sosial. Alasan tersebut harus dibedakan dari alasan hukum yang dapat memberikan dasar bagi seseorang untuk tidak memenuhi panggilan.
KUHAP memberikan hak kepada saksi untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksiannya. KUHAP juga memberikan hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan menolak keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Dari sini terlihat batasnya. Keengganan menghadapi konflik sosial tidak sama dengan keadaan ketika seorang saksi menerima ancaman, tekanan, atau intimidasi. Jika persoalannya hanya tidak ingin hubungan dengan tetangga menjadi buruk, hukum tidak menjadikannya sebagai alasan umum untuk menghapus kewajiban hadir.
Sebaliknya, jika ada ancaman terhadap keselamatan saksi atau keluarganya, persoalannya masuk ke dalam hak perlindungan saksi. Dalam keadaan demikian, saksi mempunyai dasar untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum atau melalui mekanisme pelindungan saksi dan korban.
Hak Saksi untuk Mendapat Perlindungan Tidak Menghapus Proses Kesaksian
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan sejumlah hak kepada saksi, antara lain didampingi Advokat, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, menolak keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, serta memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya.
Hak tersebut mempunyai fungsi untuk memastikan seseorang dapat memberikan kesaksian tanpa mengalami tekanan. Artinya, apabila saksi takut karena adanya ancaman, penyelesaiannya bukan dengan mengabaikan panggilan, melainkan menggunakan hak perlindungan yang tersedia.
UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga sudah berlaku sejak 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. Undang-undang ini mengatur pelindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli serta syarat dan tata cara pemberian pelindungan.
Dengan demikian, hukum menyediakan mekanisme untuk dua keadaan yang berbeda: saksi yang enggan karena alasan hubungan sosial dan saksi yang membutuhkan perlindungan karena menghadapi ancaman atau tekanan. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai alasan yang sama.
Hak Menolak Keterangan Berbeda dengan Hak Menolak Hadir
Seorang saksi dapat mempunyai hak untuk menolak memberikan keterangan tertentu. Pasal 143 KUHAP 2025, misalnya, memberikan hak kepada saksi untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. KUHAP juga mengatur perlindungan dan keadaan tertentu yang berkaitan dengan hubungan keluarga maupun kewajiban menyimpan rahasia.
Hak tersebut berbeda dari keputusan untuk tidak datang sama sekali. Orang yang memiliki hak menolak menjawab pertanyaan tertentu tetap harus melihat kewajiban kehadirannya sebagai saksi apabila telah dipanggil secara sah.
Karena itu, seseorang tidak dapat menyamakan kalimat “saya berhak tidak menjawab pertanyaan itu” dengan “saya tidak perlu datang karena tidak mau bermasalah dengan tetangga”. Dasar hukum kedua tindakan tersebut berbeda.
Pembedaan ini penting karena akibat hukumnya juga berbeda. Penolakan memberikan keterangan yang dilindungi undang-undang merupakan pelaksanaan hak, sedangkan ketidakhadiran tanpa dasar hukum dapat menimbulkan tindakan hukum terhadap saksi.
Hakim Dapat Memerintahkan Saksi yang Tidak Hadir untuk Dihadapkan
Dalam persidangan pidana, Pasal 209 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan apabila saksi telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi tersebut tidak akan hadir.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kehadiran saksi mempunyai fungsi dalam proses pemeriksaan perkara. Setelah pemanggilan dilakukan secara sah, ketidakhadiran saksi bukan lagi sekadar persoalan pribadi antara saksi dengan pihak yang berperkara.
Saksi yang tidak ingin mempunyai masalah dengan tetangga tetap dapat menyampaikan keberatannya kepada aparat penegak hukum atau pengadilan. Yang menjadi persoalan adalah apakah keberatan tersebut mempunyai dasar yang dapat diterima menurut hukum.
Apabila alasan tersebut tidak berkaitan dengan hak saksi atau keadaan yang dilindungi hukum, kewajiban untuk memenuhi panggilan tetap harus diperhitungkan.
KUHP Juga Mengatur Sanksi bagi Orang yang Tidak Memenuhi Panggilan
Persoalan ketidakhadiran saksi tidak hanya diatur dalam hukum acara. KUHP Nasional juga memuat ketentuan pidana mengenai orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa atau tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II bagi perkara pidana. Untuk perkara lain, ancamannya paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini secara langsung menunjukkan bahwa kewajiban memenuhi panggilan saksi mempunyai konsekuensi hukum.
Pasal tersebut juga memuat unsur penting berupa tindakan “secara melawan hukum”. Jadi, bukan setiap orang yang tidak hadir langsung melakukan tindak pidana. Harus ada pemanggilan yang melahirkan kewajiban dan ketidakhadiran tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Karena itu, analisisnya harus dimulai dari pemanggilan, kewajiban yang lahir dari pemanggilan tersebut, alasan ketidakhadiran, lalu apakah alasan tersebut mempunyai dasar hukum.
Alasan Takut Harus Dilihat dari Penyebabnya
Saksi yang mengatakan takut bersaksi perlu menjelaskan apa yang menjadi sumber ketakutannya. Jika yang dikhawatirkan hanya hubungan bertetangga menjadi renggang, persoalannya berada pada hubungan sosial.
Keadaannya berbeda apabila saksi mendapatkan pesan ancaman, tekanan untuk tidak datang, ancaman terhadap keluarga, intimidasi, atau tindakan lain yang berhubungan dengan kesaksiannya. Dalam keadaan seperti itu, saksi dapat meminta pelindungan sebagaimana hak yang dijamin Pasal 143 KUHAP dan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Saksi tidak perlu memilih antara keselamatan dan kewajiban memberikan keterangan. Hukum menyediakan mekanisme pelindungan agar saksi tetap dapat menjalani proses hukum tanpa menghadapi ancaman sendirian.
Karena itu, jika masalahnya memang keamanan, hal tersebut harus disampaikan secara resmi. Diam dan tidak memenuhi panggilan justru dapat menimbulkan persoalan lain.
Saksi Wajib Memberikan Keterangan yang Benar
Kehadiran saksi juga tidak berarti saksi harus memenuhi keinginan salah satu pihak dalam perkara. Tugas saksi adalah memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya sesuai fakta yang dialaminya atau informasi yang memang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan hukum acara.
Apabila saksi tidak melihat suatu kejadian, ia dapat mengatakan tidak melihat. Apabila tidak mengetahui suatu hal, ia dapat mengatakan tidak mengetahui. Saksi tidak wajib membuat cerita agar salah satu pihak memperoleh keuntungan dalam perkara.
Hal ini berbeda dari menolak hadir. Saksi tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan keterangan yang terbatas pada apa yang diketahuinya dan menggunakan hak untuk menolak pertanyaan yang memang dilindungi undang-undang.
Jadi, kewajiban menjadi saksi bukan kewajiban untuk membela pihak tertentu. Saksi memberikan keterangan, sedangkan penilaian atas keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian.
Ketidakhadiran Saksi Dapat Mempengaruhi Pembuktian
Ketika saksi yang dipanggil tidak hadir, pihak yang mengajukan saksi tersebut dapat kehilangan kesempatan untuk mendengar keterangannya di persidangan. Dalam perkara pidana, Pasal 201 KUHAP mengatur bahwa apabila saksi atau ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan dapat ditunda satu kali. Jika pada persidangan berikutnya tetap tidak hadir, perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut.
Konsekuensinya, pihak yang mengandalkan kesaksian tersebut harus melihat alat bukti lain yang tersedia. Ketidakhadiran satu saksi tidak menentukan hasil perkara dengan sendirinya, tetapi dapat mengurangi bagian pembuktian yang semula hendak diajukan melalui saksi tersebut.
Di sini terlihat mengapa keberadaan saksi mempunyai arti penting. Kesaksian bukan sekadar formalitas pemanggilan, tetapi bagian dari proses pembuktian yang harus berlangsung menurut tata cara hukum acara.
Ketidakhadiran Saksi dalam Perkara Perdata Juga Memiliki Akibat Hukum
Dalam perkara perdata, HIR masih mengatur akibat terhadap saksi yang telah dipanggil tetapi tidak datang. Pasal 140 HIR menentukan bahwa saksi yang tidak datang dapat dihukum membayar biaya yang telah dikeluarkan dengan sia-sia dan dipanggil kembali atas biaya sendiri.
Jika setelah dipanggil kembali saksi tetap tidak datang, Pasal 141 HIR memungkinkan pengadilan menjatuhkan kewajiban membayar biaya dan kerugian yang diderita para pihak serta memerintahkan agar saksi dibawa oleh polisi menghadap pengadilan.
Namun HIR juga mengenal alasan yang sah. Pasal 142 memberikan ruang bagi saksi yang menjelaskan bahwa ia memang tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang sah. Dalam keadaan tersebut, pengadilan wajib menghapus hukuman yang sebelumnya dijatuhkan karena ketidakhadiran.
Artinya, dalam perkara perdata pun yang menentukan bukan sekadar ada atau tidaknya ketidakhadiran, tetapi juga alasan yang menyebabkan saksi tidak memenuhi panggilan.
Hubungan Bertetangga Tidak Menghapus Kewajiban Hukum
Hubungan bertetangga merupakan hubungan sosial. Kewajiban saksi merupakan kewajiban hukum. Ketika keduanya bertemu, kewajiban hukum tidak hilang hanya karena seseorang ingin menjaga hubungan baik dengan tetangganya.
Saksi tetap mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keamanan. Tetapi apabila persoalannya hanya tidak ingin hubungan sosial menjadi buruk, tidak terdapat dasar untuk memperlakukan alasan tersebut sebagai pengecualian umum dari kewajiban menjadi saksi.
Karena itu, yang harus diperiksa adalah empat hal: apakah ada pemanggilan yang sah, apakah orang tersebut memang berkewajiban hadir, apakah ada alasan hukum yang membenarkan ketidakhadiran, dan apakah saksi menggunakan mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan alasan tersebut.
Dari empat hal itu, barulah dapat ditentukan akibat hukum terhadap saksi dan pengaruhnya terhadap perkara.
Dampak Hukumnya
Jika seorang saksi yang sudah dipanggil secara sah menolak hadir hanya karena tidak ingin bermasalah dengan tetangganya, terdapat beberapa kemungkinan akibat hukum sesuai jenis perkara dan tahap pemeriksaannya. Dalam perkara pidana, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali, sementara dalam persidangan hakim dapat memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan.
Selain itu, Pasal 285 KUHP mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi atau tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara perdata, ketidakhadiran dapat menimbulkan kewajiban membayar biaya dan kerugian tertentu, pemanggilan ulang, serta dalam keadaan tertentu perintah menghadapkan saksi dengan bantuan polisi.
Sebaliknya, jika saksi memiliki alasan yang berkaitan dengan ancaman atau keselamatan, jalur hukumnya adalah meminta perlindungan dan menyampaikan kondisi tersebut kepada aparat penegak hukum atau pengadilan. UU Nomor 3 Tahun 2026 saat ini menjadi dasar utama pelindungan saksi dan korban.
Kesimpulan
Alasan “tidak mau ribut dengan tetangga” pada dasarnya merupakan alasan sosial, bukan alasan yang disebut sebagai hak untuk menghindari kewajiban menjadi saksi. Setelah seseorang menerima pemanggilan yang sah, ia harus melihat kewajiban yang timbul dari pemanggilan tersebut.
Dalam perkara pidana, Pasal 28 KUHAP mewajibkan saksi yang dipanggil untuk datang kepada penyidik. Jika tidak hadir, terdapat mekanisme pemanggilan kembali dan upaya menghadirkan saksi. Di persidangan, Pasal 209 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan agar saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir dihadapkan ke persidangan.
Pasal 285 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi atau tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Saksi tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan. Jika alasan takut berasal dari ancaman, intimidasi, atau tekanan yang berkaitan dengan kesaksian, persoalannya berbeda dan saksi dapat menggunakan mekanisme pelindungan berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Jadi, ukuran hukumnya bukan apakah saksi ingin tetap akur dengan tetangganya. Yang diperiksa adalah status pemanggilan, kewajiban yang timbul, alasan ketidakhadiran, dan dasar hukum yang digunakan untuk membenarkan alasan tersebut.
FAQ
Apakah saksi boleh menolak bersaksi karena tidak mau ribut dengan tetangga?
Kewajiban hadir sebagai saksi lahir dari pemanggilan yang sah, sedangkan alasan tidak ingin bermasalah dengan tetangga merupakan alasan sosial. KUHAP memberikan hak kepada saksi untuk memperoleh perlindungan dan menolak keterangan tertentu dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, tetapi tidak memberikan hak umum untuk mengabaikan panggilan hanya karena tidak ingin hubungan sosial terganggu.
Karena itu, apabila masalahnya hanya hubungan bertetangga, kewajiban hukum sebagai saksi tetap harus diperhatikan.
Apakah hakim dapat memerintahkan saksi yang tidak mau hadir?
Pasal 209 ayat (2) KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan apabila telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka saksi tersebut tidak akan hadir.
Mekanisme tersebut berlaku dalam pemeriksaan perkara pidana dan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan hak saksi.
Apakah saksi yang tidak datang dapat dipidana?
Pasal 285 KUHP mengatur pidana bagi orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa atau tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan. Ancaman untuk perkara pidana adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik, termasuk adanya kewajiban hukum dan ketidakhadiran yang dilakukan secara melawan hukum.
Bagaimana kalau saksi takut karena mendapat ancaman dari tetangganya?
Pasal 143 KUHAP memberikan hak kepada saksi untuk memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksiannya.
Keadaan tersebut harus disampaikan kepada aparat penegak hukum atau mekanisme pelindungan yang tersedia. UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai hak dan tata cara pelindungan saksi dan korban.
Apakah saksi wajib menjawab semua pertanyaan?
Kewajiban memberikan keterangan memiliki batas yang ditentukan undang-undang. Pasal 143 KUHAP memberikan hak kepada saksi untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri dan memberikan perlindungan dari pertanyaan yang menjerat.
Karena itu, saksi harus membedakan antara pertanyaan yang wajib dijawab dengan pertanyaan yang dapat ditolak berdasarkan hak yang diberikan KUHAP.
Apakah saksi yang tidak hadir membuat perkara kalah?
Ketidakhadiran satu saksi tidak menentukan hasil perkara dengan sendirinya. Pengaruhnya bergantung pada posisi kesaksian tersebut dalam pembuktian dan alat bukti lain yang diajukan.
Dalam perkara pidana, Pasal 201 KUHAP menentukan bahwa apabila saksi atau ahli tidak hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan dapat ditunda satu kali, dan jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya.
Bagaimana akibatnya dalam perkara perdata?
Pasal 140 dan Pasal 141 HIR mengatur konsekuensi terhadap saksi yang tidak datang setelah dipanggil, termasuk pembayaran biaya, penggantian kerugian tertentu, pemanggilan kembali, dan kemungkinan diperintahkan untuk dibawa oleh polisi ke pengadilan.
Pasal 142 HIR memberikan pengecualian apabila saksi dapat menerangkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan alasan yang sah.
Apakah takut hubungan bertetangga rusak termasuk alasan yang sah?
Penilaian alasan harus melihat dasar dan keadaan yang menyebabkan saksi tidak dapat memenuhi panggilan. Kekhawatiran terhadap hubungan sosial berbeda dari kondisi yang berkaitan dengan ancaman, intimidasi, atau keamanan saksi.
Karena itu, alasan “tidak mau ribut dengan tetangga” tidak dapat diperlakukan sama dengan alasan yang berkaitan dengan perlindungan keselamatan atau hak saksi yang secara khusus dijamin undang-undang.
Apa yang harus dilakukan saksi yang takut bersaksi?
Saksi yang menghadapi tekanan atau ancaman sebaiknya menyampaikan keadaan tersebut kepada penyidik, penuntut umum, atau pengadilan dan meminta mekanisme pelindungan yang tersedia. KUHAP memberikan hak perlindungan kepada saksi, sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur kerangka pelindungan saksi dan korban yang berlaku saat ini.
Mengabaikan panggilan tanpa menjelaskan alasan kepada aparat penegak hukum dapat menimbulkan persoalan tersendiri.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 28 mengenai kewajiban Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil untuk datang kepada Penyidik, Pasal 143 mengenai hak Saksi, Pasal 201 mengenai ketidakhadiran Saksi atau Ahli dalam persidangan, dan Pasal 209 mengenai kewenangan hakim menghadirkan Saksi atau Ahli yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 285 mengenai orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 serta UU Nomor 31 Tahun 2014.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 140 sampai dengan Pasal 142, mengenai akibat ketidakhadiran saksi dalam perkara perdata, pemanggilan kembali, kemungkinan menghadirkan saksi dengan bantuan polisi, serta alasan sah yang dapat menghapus hukuman akibat ketidakhadiran.
Disclaimer
Artikel ini merupakan pembahasan umum mengenai kewajiban saksi, ketidakhadiran saksi, hak memperoleh pelindungan, serta akibat hukum tidak memenuhi panggilan. Penerapannya harus dilihat berdasarkan jenis perkara, tahap pemeriksaan, tata cara pemanggilan, alasan ketidakhadiran, dan keadaan yang dialami saksi.
Kata Kunci: Saksi Menolak Bersaksi, Saksi Tidak Mau Bersaksi, Saksi Tetangga, Tidak Mau Ribut dengan Tetangga, Kewajiban Saksi, Panggilan Saksi, Menolak Panggilan Saksi, Dampak Hukum Saksi, Perlindungan Saksi, KUHAP Baru, KUHP Nasional, UU 20 Tahun 2025, UU 1 Tahun 2023, UU 3 Tahun 2026, Hukum Acara Pidana, Hukum Pembuktian, Perkara Perdata, Persidangan, Pengadilan

