Persoalan dokumen pendidikan luar negeri menjadi salah satu isu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pemeriksaan perkara berlangsung pada 21 dan 23 September 2026 dan sampai 27 September 2026 belum tercantum putusan pada daftar perkara Mahkamah Konstitusi.
Pokok persoalannya tidak hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan. Ada perbedaan antara ijazah, surat keterangan pengganti ijazah, dan Surat Keterangan Penyetaraan. Masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda. Perbedaan tersebut menjadi penting karena syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh undang-undang, sedangkan pembuktiannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan KPU.
- Syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden
- Fungsi ijazah, surat pengganti ijazah, dan Surat Keterangan Penyetaraan
- Ketentuan KPU mengenai lulusan sekolah luar negeri
- Ketentuan pengecualian bukti kelulusan pendidikan menengah
- Verifikasi dokumen pencalonan Gibran oleh KPU
- Dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan
- Hukum yang berlaku pada saat pencalonan
- Pengecualian bukti SMA dan persoalan syarat pendidikan
- Keterangan Bawaslu mengenai tahapan pencalonan
- Tenggang waktu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Lapisan persoalan dalam sengketa pendidikan calon Wakil Presiden
- Status perkara sampai 27 September 2026
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
- Bacaan Artikel Lainnya
- FAQ
Syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, syarat pendidikannya berada pada tingkat undang-undang, sedangkan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya mengikuti ketentuan teknis pencalonan.
Perbedaan antara syarat dan dokumen pembuktian menjadi penting. Seseorang dapat mempunyai dokumen tertentu, tetapi tetap harus dilihat hubungannya dengan syarat pendidikan yang ditentukan undang-undang.
Fungsi ijazah, surat pengganti ijazah, dan Surat Keterangan Penyetaraan
Ijazah merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan yang menerbitkannya.
Surat keterangan pengganti ijazah mempunyai fungsi berbeda. Dokumen tersebut digunakan dalam keadaan tertentu ketika ijazah asli hilang atau rusak dan ketentuan pendidikan memperbolehkan penerbitan dokumen pengganti.
Surat Keterangan Penyetaraan mempunyai fungsi yang lebih khusus. Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikannya sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain setara dengan ijazah atau STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dengan kurikulum nasional.
Jadi, Surat Keterangan Penyetaraan tidak sekadar menerangkan bahwa seseorang pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut menerangkan kesetaraan dokumen pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan dalam sistem nasional.
Ketentuan KPU mengenai lulusan sekolah luar negeri
Untuk Pemilu 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pedoman tersebut mengatur bukti kelulusan pendidikan menengah, termasuk fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah. Dalam ketentuan khusus bagi bakal calon yang merupakan lulusan sekolah di luar negeri, KPU mencantumkan surat mengenai penyetaraan ijazah sekolah di luar negeri.
Pedoman yang sama juga mengenal surat mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri bagi calon yang mempunyai pendidikan tinggi dari luar negeri.
Artinya, KPU membedakan dokumen pendidikan dalam negeri dengan dokumen pendidikan yang berasal dari sistem pendidikan luar negeri. Jenis dokumen yang digunakan bukan sekadar persoalan bentuk surat, tetapi berkaitan dengan fungsi dokumen dan kewenangan lembaga yang menerbitkannya.
Ketentuan pengecualian bukti kelulusan pendidikan menengah
Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 juga memuat ketentuan khusus mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah. Pada tabel persyaratan, terdapat pengecualian bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu tetap menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Di satu sisi terdapat syarat pendidikan yang ditentukan undang-undang. Di sisi lain terdapat ketentuan teknis KPU mengenai dokumen yang harus diserahkan dan keadaan tertentu ketika bukti kelulusan sekolah menengah dikecualikan.
Dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Pengecualian terhadap penyerahan suatu dokumen merupakan persoalan administrasi pembuktian. Sementara syarat pendidikan merupakan ketentuan mengenai kualifikasi calon.
Verifikasi dokumen pencalonan Gibran oleh KPU
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menerangkan bahwa dokumen persyaratan Gibran diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan 2023. KPU menyebut dokumen persyaratan diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tanggal 28 Oktober 2023. KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat.
KPU juga merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 ketika menjelaskan kedudukan Surat Keterangan Penyetaraan dalam pemenuhan syarat pendidikan.
Para Pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Mereka mendalilkan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan berkaitan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri, dan mempertanyakan hubungan dokumen tersebut dengan pemenuhan syarat pendidikan minimum SMA atau sederajat.
Dalil para Pemohon dan jawaban KPU merupakan posisi para pihak dalam perkara. Keduanya belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.
Dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan
Surat Keterangan Penyetaraan mempunyai dasar administratif. Dalam pengertian Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dokumen yang dinyatakan setara adalah ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain.
Karena itu, keberadaan Surat Keterangan Penyetaraan berhubungan dengan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya. Pertanyaannya berkaitan dengan lembaga pendidikan, dokumen kelulusan, sistem atau kurikulum yang digunakan, serta kewenangan otoritas pendidikan yang menerbitkan penyetaraan.
Dalam perkara ini, para Pemohon mempersoalkan bagian tersebut, sedangkan KPU mempertahankan hasil verifikasi yang dilakukan pada tahapan pencalonan.
Hukum yang berlaku pada saat pencalonan
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 berlaku pada saat proses pencalonan Pemilu 2024 berlangsung. Peraturan tersebut kemudian dicabut oleh Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2024.
Karena dokumen pencalonan diperiksa dalam tahapan Pemilu 2024, ketentuan yang berlaku ketika proses administrasi tersebut dilakukan menjadi bagian penting dalam pembahasan. Peraturan yang lahir setelah pencalonan tidak dapat begitu saja dipakai untuk menggantikan aturan yang berlaku pada saat tindakan administrasi dilakukan.
Hal yang sama berlaku terhadap pedoman teknis KPU. Dokumen pencalonan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar verifikasi pada saat pencalonan berlangsung.
Pengecualian bukti SMA dan persoalan syarat pendidikan
Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengatur keadaan ketika bukti kelulusan sekolah menengah dikecualikan bagi calon tertentu yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu menggunakan rumusan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Para Pemohon mempersoalkan apakah pengecualian dokumen tersebut hanya berkaitan dengan kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA, atau juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan syarat pendidikan telah terpenuhi. KPU mempunyai posisi yang berbeda dalam menanggapi dalil tersebut.
Persoalan ini pada akhirnya berkaitan dengan hubungan antara norma undang-undang dan ketentuan teknis penyelenggara Pemilu, serta bagaimana ketentuan teknis tersebut diterapkan dalam proses verifikasi pencalonan.
Keterangan Bawaslu mengenai tahapan pencalonan
Dalam persidangan 23 September 2026, Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan pencalonan dan akses terhadap data pencalonan melalui Silon PWP. Bawaslu juga menerangkan adanya laporan masyarakat terkait pencalonan pada 2023 yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
Bawaslu menerangkan bahwa terdapat kendala ketika mengakses data dan dokumen pencalonan melalui Silon PWP. Keterangan tersebut berkaitan dengan proses pengawasan dan akses data, bukan keputusan yang menyatakan sah atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran.
Dengan demikian, keterangan Bawaslu perlu ditempatkan sesuai ruang lingkupnya, yaitu mengenai proses pengawasan pada tahapan pencalonan.
Tenggang waktu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga tidak hanya menyangkut substansi dokumen pendidikan. KPU mempersoalkan tenggang waktu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan tersebut.
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengatur jangka waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. PMK Nomor 4 Tahun 2023 juga menentukan tata cara dan tenggang waktu pengajuan permohonan. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Para Pemohon mengetahui persoalan tenggang waktu tersebut dan dalam persidangan menyampaikan alasan pengajuan perkara dengan menekankan kepentingan untuk memperoleh pemeriksaan substantif mengenai keabsahan syarat pendidikan pada saat pencalonan 2024.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon berdasarkan ketentuan hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Persoalan hukum acara tersebut berdiri sendiri dari persoalan dokumen pendidikan. Artinya, perkara harus terlebih dahulu ditempatkan dalam kerangka kewenangan, kedudukan para pihak, dan tenggang waktu sebelum masuk pada pemeriksaan materi mengenai syarat calon.
Lapisan persoalan dalam sengketa pendidikan calon Wakil Presiden
Perkara ini mempunyai beberapa lapisan yang saling berkaitan.
- Pertama, syarat pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
- Kedua, dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat tersebut berdasarkan pedoman teknis KPU.
- Ketiga, kesetaraan pendidikan luar negeri melalui Surat Keterangan Penyetaraan.
- Keempat, dasar penerbitan dan kewenangan lembaga yang menerbitkan dokumen penyetaraan.
- Kelima, ketentuan KPU mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon tertentu yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
- Keenam, persoalan hukum acara mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum para Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan PHPU.
Pemisahan tersebut diperlukan karena masing-masing mempunyai dasar hukum dan akibat yang berbeda.
Status perkara sampai 27 September 2026
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki pemeriksaan persidangan pada 21 dan 23 September 2026. Dalam daftar perkara dan risalah persidangan Mahkamah Konstitusi yang tersedia sampai 27 September 2026, belum tercantum putusan akhir perkara tersebut.
Karena itu, dalil mengenai keabsahan dokumen pendidikan, jawaban KPU, serta keterangan Bawaslu masih merupakan bagian dari proses persidangan. Kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan belum dapat ditempatkan sebagai putusan sampai Mahkamah Konstitusi memberikan amar dan pertimbangannya.
Kesimpulan
Surat Keterangan, surat keterangan pengganti ijazah, dan Surat Keterangan Penyetaraan mempunyai fungsi yang berbeda. Surat Keterangan Penyetaraan secara khusus digunakan untuk menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 memang mengatur surat mengenai penyetaraan ijazah sekolah luar negeri. Keputusan tersebut juga memuat pengecualian tertentu terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Persoalan hukumnya kemudian berkaitan dengan hubungan antara ketentuan teknis tersebut dan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Selain itu, dasar penerbitan surat penyetaraan dan dokumen pendidikan yang menjadi landasannya juga menjadi bagian dari sengketa yang sedang diperiksa.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga memuat persoalan hukum acara mengenai tenggang waktu, kedudukan hukum para Pemohon, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sampai 27 September 2026 belum tercantum putusan akhir perkara tersebut.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6, mengenai persyaratan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A, mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 24C ayat (1), mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Pasal 169 huruf r, mengenai syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 466, mengenai sengketa proses Pemilu.
Pasal 475, mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 13 ayat (1) huruf r, mengenai syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024
Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah.
Ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon tertentu yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan mengenai surat penyetaraan ijazah sekolah luar negeri.
Ketentuan mengenai surat penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Pasal 1 angka 7, mengenai pengertian Surat Keterangan Penyetaraan.
PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024
Ketentuan mengenai para pihak dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU.
FAQ
Apakah surat keterangan biasa dapat menggantikan ijazah pendidikan luar negeri?
Surat keterangan merupakan istilah umum dan kekuatan hukumnya bergantung pada jenis dokumen, penerbit, isi, serta dasar penerbitannya. Untuk pendidikan luar negeri, terdapat dokumen khusus berupa Surat Keterangan Penyetaraan yang mempunyai fungsi menerangkan kesetaraan dokumen pendidikan luar negeri dengan dokumen pendidikan dalam sistem nasional. Jadi, jawabannya: Tidak, surat keterangan biasa tidak dapat disamakan begitu saja dengan Surat Keterangan Penyetaraan atau ijazah.
Apakah Surat Keterangan Penyetaraan sama dengan ijazah?
Surat Keterangan Penyetaraan bukan dokumen pendidikan yang diterbitkan sebagai ijazah. Fungsinya menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sistem pendidikan luar negeri mempunyai tingkat kesetaraan tertentu dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional. Jadi, jawabannya: Tidak, Surat Keterangan Penyetaraan dan ijazah adalah dua dokumen dengan fungsi berbeda.
Apakah lulusan perguruan tinggi langsung memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat?
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 memang memuat pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah dalam keadaan tertentu bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari sengketa karena terdapat perbedaan antara syarat pendidikan dalam undang-undang dan dokumen yang dikecualikan dalam pedoman teknis KPU. Jadi, jawabannya: Tidak, ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya mengubah rumusan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Apakah Surat Keterangan Penyetaraan harus mempunyai dasar dokumen pendidikan?
Surat Keterangan Penyetaraan menurut Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 berkaitan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain. Karena itu, penerbitannya mempunyai hubungan dengan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan. Jadi, jawabannya: Ya, Surat Keterangan Penyetaraan mempunyai dasar pada dokumen pendidikan yang disetarakan.
Apakah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 masih berlaku sekarang?
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 masih menjadi salah satu aturan yang relevan untuk membaca proses pencalonan yang berlangsung pada 2023 karena pada saat itu peraturan tersebut masih berlaku. Setelah itu, peraturan tersebut dicabut oleh Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2024. Jadi, jawabannya: Tidak, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tidak lagi berlaku sekarang.
Apakah dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan menjadi bagian dari sengketa?
Para Pemohon mempersoalkan dasar penerbitan dan hubungan Surat Keterangan Penyetaraan dengan dokumen pendidikan yang menjadi dasarnya. KPU memberikan jawaban yang berbeda dan mempertahankan hasil verifikasi pada tahapan pencalonan 2023. Jadi, jawabannya: Ya, dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Apakah Mahkamah Konstitusi sudah memutus sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diperiksa pada 21 dan 23 September 2026. Sampai 27 September 2026 belum tercantum putusan akhir pada daftar perkara Mahkamah Konstitusi yang tersedia. Jadi, jawabannya: Tidak, sampai tanggal tersebut belum ada putusan akhir yang menyatakan sah atau tidaknya syarat pendidikan tersebut.
Apakah sengketa ini hanya mengenai ijazah?
Materi perkara juga mencakup Surat Keterangan Penyetaraan, dasar penerbitan dokumen pendidikan, ketentuan teknis KPU, tenggang waktu pengajuan PHPU, kedudukan hukum para Pemohon, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dokumen pendidikan hanya salah satu bagian dari keseluruhan sengketa. Jadi, jawabannya: Tidak, sengketa ini juga menyangkut hukum acara dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Apakah persoalan syarat pendidikan dapat dipisahkan dari aturan teknis KPU?
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menentukan syarat pendidikan, sedangkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengatur dokumen dan tata cara verifikasinya. Kedua lapisan aturan tersebut mempunyai fungsi berbeda dan menjadi bagian dari pembahasan perkara. Jadi, jawabannya: Tidak, keduanya berkaitan karena aturan teknis KPU digunakan dalam proses pembuktian dan verifikasi syarat calon.
Artikel ini merupakan bahan informasi hukum mengenai dokumen pendidikan luar negeri, syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, serta proses perselisihan hasil Pemilu. Dalil para pihak, keterangan KPU dan Bawaslu, serta status perkara harus dibaca sesuai dokumen persidangan dan perkembangan perkara pada tanggal pembaruan artikel.
