Perkara pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali membuka persoalan hukum yang lebih luas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding tanggal 24 September 2026 meminta aparat penegak hukum menelusuri Google LLC, korporasi penyedia laptop, dan distributor yang dinilai berkaitan dengan keuntungan dari rangkaian pengadaan tersebut. Dalam pertimbangan banding, majelis menyebut pihak-pihak tersebut belum diperiksa dalam persidangan tingkat pertama dan penelusuran lanjutan diperlukan untuk kepentingan pemulihan aset. Dalam putusan yang sama, pidana terhadap Nadiem Makarim dikurangi, termasuk uang pengganti menjadi sekitar Rp548,76 miliar.
Persoalannya menjadi menarik karena sejak awal Google bukan vendor laptop dalam pengadaan tersebut dan Google tidak menjual laptop Chromebook kepada pemerintah. Google berada pada sisi teknologi, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Karena itu, perdebatan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang menjual laptop. Yang harus dibuka adalah hubungan antara pilihan teknologi, proses pengadaan, lisensi, komunikasi dengan pejabat pemerintah, vendor dan distributor, aliran pembayaran, manfaat ekonomi, serta kerugian keuangan negara.
Justru karena Google bukan vendor laptop, alasan mengapa Pengadilan Tinggi meminta Google ditelusuri perlu dijelaskan dengan konstruksi hukum yang tepat. Penerima manfaat ekonomi bukan dengan sendirinya pelaku tindak pidana korupsi. Sebaliknya, status sebagai bukan vendor juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila terdapat bukti bahwa suatu korporasi mempunyai peran dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
- Posisi Google Berbeda dengan Vendor Laptop
- Status Bukan Vendor Bukan Ukuran Tunggal Pertanggungjawaban Pidana
- Mengapa Pengadilan Tinggi Meminta Google Ditelusuri?
- Tidak Dipanggilnya Google Menjadi Persoalan Pembuktian
- Asas Legalitas Menentukan Hukum Pidana yang Digunakan
- Norma Pengadaan Menjadi Dasar untuk Menilai Penyimpangan
- Pasal 2 UU Tipikor: Unsurnya Tidak Cukup Berhenti pada Keuntungan
- Pasal 3 UU Tipikor Mempunyai Unsur yang Berbeda
- Penerimaan Keuntungan Tidak Sama dengan Memperkaya Secara Melawan Hukum
- Kausalitas Menjadi Titik Penting dalam Kerugian Negara
- Pertanggungjawaban Korporasi Memerlukan Hubungan dengan Orang yang Bertindak
- Bantuan dari Luar Negeri Juga Mempunyai Dasar Hukum
- Temuan BPK Mempunyai Arti Penting tetapi Bukan Putusan Pidana
- BPK dan BPKP Harus Dipisahkan
- Audit Kerugian Negara Tetap Harus Terhubung dengan Delik
- Putusan Banding Tidak Sama dengan Putusan Pidana terhadap Google
- Uang Pengganti Harus Mengikuti Pertanggungjawaban Pidana
- Pemeriksaan Google Harus Menjawab Rantai Transaksi, Bukan Sekadar Memenuhi Rekomendasi
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
- Bacaan Artikel Lainnya
- FAQ
Posisi Google Berbeda dengan Vendor Laptop
Dalam pengadaan perangkat keras, vendor laptop adalah pihak yang menyediakan atau menjual perangkat kepada pemerintah. Google berada pada posisi yang berbeda karena produk yang dikaitkan dengan perkara adalah Chrome OS dan Chrome Device Management, bukan perangkat keras Chromebook itu sendiri. Perbedaan ini penting karena hubungan hukum yang harus diperiksa juga berbeda. Vendor laptop berhubungan dengan spesifikasi perangkat, harga perangkat, distribusi, kontrak penjualan, pengiriman, dan pembayaran. Penyedia sistem operasi atau layanan pengelolaan perangkat mempunyai hubungan pada sisi lisensi, layanan digital, penggunaan teknologi, serta kemungkinan pembayaran atas layanan tersebut. Maka, kalimat “Google bukan vendor laptop” hanya menjawab satu bagian dari rantai transaksi. Kalimat tersebut belum menjawab apakah Google mempunyai hubungan dengan proses penentuan teknologi, spesifikasi, lisensi, komunikasi dengan pejabat, vendorisasi, atau manfaat ekonomi yang kemudian masuk dalam pertimbangan kerugian negara.
Status Bukan Vendor Bukan Ukuran Tunggal Pertanggungjawaban Pidana
Dalam hukum pidana korupsi, yang menentukan bukan nama perusahaan dalam kontrak semata, melainkan perbuatan konkret, peran pelaku, keuntungan yang diperoleh, hubungan dengan proses pengadaan, dan hubungan sebab akibat dengan kerugian keuangan negara. Sebuah perusahaan dapat menjadi vendor dan tidak melakukan tindak pidana. Sebaliknya, perusahaan yang bukan vendor dapat tetap mempunyai relevansi pidana apabila orang-orang yang bertindak untuk atau atas nama korporasi tersebut terbukti membantu, turut melakukan, atau melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai konstruksi hukum yang digunakan. Karena itu, pemeriksaan terhadap Google harus diarahkan pada hubungan hukum yang nyata. Yang dicari bukan label “vendor” atau “bukan vendor”, melainkan perbuatan dan perannya dalam rangkaian pengadaan.
Mengapa Pengadilan Tinggi Meminta Google Ditelusuri?
Dalam putusan banding 24 September 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut pihak-pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook, termasuk Google dan korporasi penyedia laptop, belum diperiksa dalam persidangan tingkat pertama. Majelis kemudian meminta penelusuran melalui penyidikan lanjutan. Dalam pertimbangan tersebut, majelis juga menilai kontribusi Nadiem terhadap kerugian keuangan negara hanya sebagian dari keseluruhan kerugian. Media yang melaporkan pertimbangan putusan menyebut majelis memperkirakan porsi sekitar 50 persen berkaitan dengan Google LLC, sedangkan pihak lain mempunyai porsi tersendiri. Angka tersebut harus dibaca secara tepat. Pertimbangan majelis mengenai kontribusi kerugian bukan putusan pidana terhadap Google LLC. Google bukan terdakwa dalam perkara yang diputus terhadap Nadiem. Karena itu, angka tersebut harus dibuktikan kembali melalui pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dan dokumen transaksi yang menjadi dasar perhitungannya. Di sinilah putusan banding menjadi penting. Jika suatu korporasi yang bukan terdakwa disebut mempunyai kontribusi ekonomi besar terhadap kerugian negara, maka dasar hubungan antara korporasi itu, perbuatan yang dilakukan, keuntungan yang diterima, dan kerugian yang timbul harus dibuka melalui penyidikan.
Tidak Dipanggilnya Google Menjadi Persoalan Pembuktian
Tidak setiap pihak yang disebut dalam pertimbangan putusan langsung berkedudukan sebagai terdakwa atau saksi. Kedudukan seseorang atau korporasi dalam perkara pidana ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian, hasil penyidikan, serta status hukum yang lahir dari proses tersebut. Namun keadaan menjadi berbeda ketika pengadilan menggunakan peran ekonomi pihak yang belum diperiksa sebagai dasar untuk menilai pembagian kontribusi kerugian. Pada kondisi tersebut, pemeriksaan terhadap pihak yang disebut mempunyai manfaat ekonomi menjadi penting untuk melengkapi rantai pembuktian. Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “Google terlibat atau tidak”. Penyidik harus membuka siapa yang berkomunikasi dengan pejabat pemerintah, apa yang dibicarakan, bagaimana Chrome OS dan CDM masuk ke desain program, siapa yang menentukan kebutuhan, bagaimana mekanisme lisensi berjalan, melalui siapa pembayaran dilakukan, berapa nilai yang diterima, dan apa hubungan seluruh transaksi tersebut dengan keputusan pengadaan. Tanpa pemeriksaan tersebut, hubungan antara kebijakan, spesifikasi, kontrak, pembayaran, keuntungan, dan kerugian dapat hanya dibangun berdasarkan keterangan pihak lain. Itu belum cukup untuk menarik pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang belum diperiksa.
Asas Legalitas Menentukan Hukum Pidana yang Digunakan
Program pengadaan yang menjadi perkara berlangsung pada periode 2019 sampai 2022. Karena itu, konstruksi pidananya tidak boleh dibangun dengan mengambil begitu saja norma pidana yang baru berlaku setelah perbuatannya terjadi. Asas legalitas menuntut agar seseorang dipidana berdasarkan undang-undang yang telah ada pada saat perbuatan dilakukan. Dalam konteks perkara ini, pembahasan tindak pidana korupsi pada tempus delicti tersebut tetap harus bertolak dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku ketika perbuatan terjadi, dengan memperhatikan ketentuan peralihan apabila terdapat perubahan hukum. Hal ini penting karena sejak 2 Januari 2026 KUHP nasional berlaku dan sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor mengalami perubahan status. Perubahan hukum pada 2026 tidak boleh digunakan untuk mengaburkan hukum yang berlaku pada saat rangkaian pengadaan 2019–2022 berlangsung.
Norma Pengadaan Menjadi Dasar untuk Menilai Penyimpangan
Perkara korupsi pengadaan tidak dapat dipisahkan dari aturan pengadaan yang berlaku ketika kontrak dan keputusan pengadaan dibuat. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menetapkan prinsip pengadaan berupa efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pasal 7 juga mengatur etika pengadaan. Pihak yang terlibat wajib mencegah persaingan tidak sehat, menghindari pertentangan kepentingan, mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi, serta tidak menerima atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau pemberian lain yang berkaitan dengan pengadaan. Norma tersebut belum merupakan delik pidana. Fungsinya adalah memberikan standar hukum untuk menilai apakah proses pengadaan menyimpang. Penyimpangan baru bergerak ke ranah pidana ketika perbuatan tersebut sekaligus memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, hubungan dengan Google harus ditarik dari proses pengadaan. Jika ada bukti bahwa teknologi tertentu diarahkan sebelum kebutuhan ditentukan, spesifikasi disusun untuk mengunci produk tertentu, atau hubungan dengan penyedia teknologi mempengaruhi proses pengadaan, maka persoalannya berbeda dengan keadaan ketika pemerintah secara independen memilih suatu teknologi berdasarkan kebutuhan yang sah.
Pasal 2 UU Tipikor: Unsurnya Tidak Cukup Berhenti pada Keuntungan
Untuk rangkaian perbuatan pada tempus delicti, salah satu konstruksi utama adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Norma ini pada pokoknya mensyaratkan setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Unsur-unsurnya harus dibaca satu per satu. Unsur subjek. Subjeknya dapat berupa orang, dan dalam konstruksi pertanggungjawaban korporasi dapat masuk melalui ketentuan Pasal 20 UU Tipikor. Pemeriksaan tetap harus mengidentifikasi orang yang bertindak, kapasitasnya, hubungan kerjanya dengan korporasi, serta keterkaitan tindakan tersebut dengan kepentingan korporasi. Unsur melawan hukum. Harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam perkara pengadaan, penyimpangan terhadap prosedur atau prinsip pengadaan dapat menjadi bagian dari analisis, tetapi pelanggaran administrasi tidak dengan sendirinya menjadi tindak pidana korupsi. Harus terdapat hubungan dengan unsur memperkaya dan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari delik. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penerimaan uang atau keuntungan komersial belum cukup. Harus dapat dijelaskan sumber kekayaan tersebut, cara kekayaan itu diperoleh, serta hubungan antara keuntungan yang diterima dengan perbuatan melawan hukum yang dipersoalkan. Unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Harus terdapat kerugian yang nyata dan hubungan antara perbuatan dengan timbulnya kerugian tersebut. Angka kerugian tidak berdiri sendiri; harus diterangkan transaksi yang melahirkan kerugian, nilai yang dibayarkan, nilai yang seharusnya, serta tindakan yang menyebabkan negara menanggung kerugian. Maka, jika Google disebut memperoleh manfaat ekonomi, pertanyaan pidananya adalah manfaat tersebut diperoleh melalui perbuatan apa, mengapa perbuatan itu melawan hukum, dan bagaimana perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor Mempunyai Unsur yang Berbeda
Pasal 3 mempunyai konstruksi berbeda. Norma ini menyasar setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Di sini terdapat unsur yang sangat penting, yaitu kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Karena itu, terhadap Google LLC tidak cukup mengatakan bahwa Google memperoleh manfaat dari proyek. Jika Pasal 3 hendak dipakai terhadap seseorang di luar struktur pemerintahan, harus dijelaskan secara konkret jabatan atau kedudukan apa yang memberikan kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut dan bagaimana kewenangan itu disalahgunakan. Ini berbeda dengan Pasal 2. Pada Pasal 2, fokusnya berada pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian negara. Pada Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan menjadi unsur penting. Karena itu, menerima keuntungan dari suatu pengadaan belum cukup untuk memasukkan Google ke Pasal 3. Unsur penyalahgunaan kewenangannya harus mempunyai subjek, sumber kewenangan, tindakan penyalahgunaan, tujuan keuntungan, dan hubungan dengan kerugian negara yang jelas.
Penerimaan Keuntungan Tidak Sama dengan Memperkaya Secara Melawan Hukum
Di sinilah batas antara keuntungan usaha yang sah dan keuntungan yang masuk ke dalam konstruksi pidana menjadi penting. Dalam kegiatan bisnis, produsen atau penyedia teknologi memang menerima keuntungan ketika produknya digunakan atau jasanya dibeli pemerintah. Keuntungan komersial yang lahir dari kontrak yang sah bukan dengan sendirinya keuntungan hasil korupsi. Keuntungan baru menjadi bagian dari konstruksi pidana ketika terdapat bukti mengenai cara keuntungan tersebut diperoleh dan hubungan keuntungan itu dengan perbuatan pidana. Contohnya terlihat pada perbedaan antara dua keadaan. Dalam keadaan pertama, pemerintah memilih Chrome OS melalui prosedur pengadaan yang sah, kemudian membayar lisensi berdasarkan kontrak yang sah. Dalam keadaan lain, terdapat bukti bahwa kebutuhan sengaja diarahkan, proses pengadaan dikondisikan, atau keputusan pejabat dipengaruhi melalui hubungan tertentu agar keuntungan tertentu diterima pihak tertentu. Perbedaan kedua keadaan tersebut justru harus dibuktikan melalui dokumen, komunikasi, kontrak, aliran dana, dan keterangan para pihak.
Kausalitas Menjadi Titik Penting dalam Kerugian Negara
Kerugian negara bukan angka yang berdiri sendiri. Dalam konstruksi pidana, harus ada hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi. Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian yang digunakan sebagai unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus merupakan kerugian yang nyata atau aktual. Karena itu, apabila suatu putusan menyebut Google berkaitan dengan persentase tertentu dari kerugian, analisis berikutnya harus lebih konkret: komponen kerugian apa yang dimaksud, transaksi mana yang melahirkannya, berapa nilai transaksi tersebut, berapa nilai wajarnya, siapa yang menerima uangnya, dan perbuatan siapa yang menjadi penyebab langsung kerugian tersebut. Tanpa rantai itu, angka kerugian hanya menunjukkan besarnya kerugian yang dihitung, belum menunjukkan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang disebut.
Pertanggungjawaban Korporasi Memerlukan Hubungan dengan Orang yang Bertindak
Google LLC merupakan korporasi. Karena itu, apabila dugaan tindak pidana diarahkan kepada korporasi, Pasal 20 UU Tipikor menjadi salah satu norma penting. Pasal 20 menentukan bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dan bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, sendiri maupun bersama-sama. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Google tidak cukup berhenti pada badan hukumnya. Penyidik harus mencari siapa orang yang bertindak, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana tindakannya berhubungan dengan korporasi. Di sinilah pemeriksaan terhadap Google menjadi substantif. Yang diperlukan bukan sekadar memanggil nama korporasi, melainkan membongkar struktur keputusan dan hubungan orang-orang yang berada dalam mata rantai transaksi.
Bantuan dari Luar Negeri Juga Mempunyai Dasar Hukum
Google LLC adalah korporasi berbasis di luar Indonesia. UU Tipikor mempunyai ketentuan khusus mengenai perbuatan dari luar wilayah Indonesia. Pasal 16 UU Tipikor mengatur orang yang berada di luar wilayah Indonesia tetapi memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Norma tersebut penting apabila penyidikan menemukan adanya tindakan dari pihak di luar Indonesia yang secara konkret membantu terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun pasal tersebut tidak boleh digunakan hanya karena sebuah korporasi berkedudukan di Amerika Serikat. Kedudukan di luar negeri bukan unsur pidana. Harus ada perbuatan memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan yang mempunyai hubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, apabila komunikasi atau keputusan mengenai lisensi dan teknologi dilakukan dari luar Indonesia, penyidikan harus mencari bukti mengenai siapa yang terlibat dan apa perbuatannya, bukan berhenti pada alamat korporasinya.
Temuan BPK Mempunyai Arti Penting tetapi Bukan Putusan Pidana
BPK memang pernah menemukan persoalan dalam pekerjaan platform digital pendidikan di Kemendikbudristek. Dalam pemeriksaan atas pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022, BPK mencatat selisih perhitungan penggunaan layanan Google Cloud Platform sebesar sekitar Rp919,46 juta dan menyebut adanya kelebihan pembayaran atas layanan tersebut. Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa hubungan pemerintah dengan layanan Google Cloud sudah pernah menjadi objek pemeriksaan BPK dan ditemukan persoalan administratif serta pembayaran yang harus ditindaklanjuti. Namun temuan itu tidak boleh dipindahkan begitu saja menjadi kesimpulan bahwa Google LLC melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Chromebook. Objek pemeriksaan BPK tersebut berkaitan dengan pekerjaan public cloud platform pendidikan TA 2022, sedangkan perkara pidana Chromebook mempunyai konstruksi, transaksi, dan perhitungan kerugian tersendiri. Dengan demikian, temuan BPK dapat menjadi jejak audit yang relevan untuk ditelusuri, tetapi bukan pengganti pembuktian unsur pidana terhadap Google.
BPK dan BPKP Harus Dipisahkan
Perkara ini juga memerlukan ketelitian ketika menyebut lembaga pemeriksa. BPK bukan BPKP. Temuan BPK mengenai layanan Google Cloud dan pekerjaan platform digital merupakan hasil pemeriksaan BPK. Sementara angka kerugian yang menjadi bagian penting dalam perkara Chromebook berasal dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Pemisahan tersebut bukan masalah istilah. BPK mempunyai fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan BPKP mempunyai fungsi pengawasan intern pemerintah dan dapat melakukan audit investigatif atau penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan penugasan yang sesuai. Karena itu, setiap angka harus disebut berdasarkan sumber pemeriksaannya. Temuan BPK tidak boleh disebut sebagai audit BPKP, dan angka hasil penghitungan BPKP tidak boleh disebut sebagai temuan kerugian BPK.
Audit Kerugian Negara Tetap Harus Terhubung dengan Delik
Audit menghitung kerugian. Pengadilan pidana menentukan apakah terdapat tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan seluruh alat bukti. Karena itu, ketika angka kerugian digunakan dalam perkara, angka tersebut harus dapat dihubungkan dengan perbuatan yang menjadi delik. Misalnya terdapat perbedaan antara harga pembelian dan harga wajar. Pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada selisih tersebut. Harus ada penjelasan mengapa harga menjadi lebih tinggi, siapa yang menentukan, apakah harga tersebut hasil rekayasa atau kondisi pasar yang sah, siapa memperoleh manfaat, dan apa perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara membayar lebih. Logika yang sama berlaku terhadap CDM. Jika layanan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan, harus dijelaskan siapa yang menentukan kebutuhan, bagaimana kebutuhan itu masuk ke dokumen pengadaan, siapa yang mengetahui kondisi tersebut, bagaimana pembayaran dilakukan, dan mengapa pembayaran itu menghasilkan kerugian negara.
Putusan Banding Tidak Sama dengan Putusan Pidana terhadap Google
Pengadilan Tinggi dapat menyebut Google dalam pertimbangannya dan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Tetapi pertimbangan tersebut bukan vonis pidana terhadap Google LLC. Google bukan terdakwa dalam perkara Nadiem yang diputus pada tingkat banding. Karena itu, tidak boleh ada lompatan dari “Google disebut memperoleh manfaat” menjadi “Google terbukti melakukan korupsi”. Justru rekomendasi penelusuran menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan pembuktian. Penyidik harus mencari bukti mengenai peran Google, sedangkan jaksa nantinya harus menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk membangun dakwaan. Jika hasil penyidikan menunjukkan hubungan bisnis yang sah dan tidak terdapat perbuatan pidana, konsekuensinya juga harus jelas: pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipaksakan hanya karena ada keuntungan ekonomi.
Uang Pengganti Harus Mengikuti Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 18 UU Tipikor mengatur uang pengganti sebagai pidana tambahan dengan jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Karena itu, konsep uang pengganti mempunyai hubungan dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Uang pengganti bukan mekanisme untuk sekadar membagi seluruh angka kerugian negara kepada pihak-pihak yang namanya muncul dalam suatu perkara. Dalam konteks putusan banding, ketika uang pengganti Nadiem diturunkan dan majelis menyebut pihak lain mempunyai kontribusi terhadap kerugian, konsekuensi logisnya adalah kontribusi tersebut harus dibuktikan melalui proses terhadap pihak yang bersangkutan. Google tidak dapat diposisikan sebagai terpidana hanya melalui pertimbangan terhadap terdakwa lain. Apabila hendak dimintakan pertanggungjawaban pidana dan pidana tambahan terhadap Google, harus ada proses hukum terhadap Google dengan pembuktian sesuai kedudukannya sebagai korporasi.
Pemeriksaan Google Harus Menjawab Rantai Transaksi, Bukan Sekadar Memenuhi Rekomendasi
Penyidikan lanjutan seharusnya tidak berhenti pada pemanggilan formal. Pemeriksaan harus diarahkan pada rangkaian tindakan dan dokumen yang dapat menjelaskan bagaimana teknologi Google masuk ke dalam program, siapa yang berkomunikasi dengan pejabat pemerintah, serta kapan komunikasi tersebut terjadi dibandingkan dengan penyusunan kebutuhan dan spesifikasi pengadaan. Komunikasi dan proses penentuan kebutuhan. Harus ditelusuri siapa pihak Google yang berhubungan dengan pejabat Kemendikbudristek, apa isi pembicaraannya mengenai Chrome OS dan CDM, serta apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan penentuan kebutuhan, spesifikasi, atau keputusan penggunaan teknologi tertentu. Lisensi, harga, distribusi, dan pembayaran. Penyidik perlu membuka bagaimana lisensi dibentuk, siapa yang menentukan harga, melalui siapa pembayaran dilakukan, bagaimana hubungan Google dengan vendor laptop dan distributor, serta apakah terdapat komitmen bisnis atau manfaat tertentu yang berkaitan dengan keputusan pemerintah. Hubungan tindakan orang dengan korporasi. Pemeriksaan juga harus menentukan apakah terdapat orang tertentu di lingkungan Google yang melakukan tindakan yang memenuhi unsur perbuatan pidana, untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan, dan bagaimana tindakan tersebut berada dalam lingkungan atau hubungan kerja korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 UU Tipikor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut baru dapat dibangun hubungan yang utuh antara peran, perbuatan, keuntungan, keputusan pengadaan, dan kerugian negara. Tanpa hubungan itu, penyebutan nama korporasi atau besarnya manfaat ekonomi belum cukup untuk membentuk pertanggungjawaban pidana.
Kesimpulan
Google bukan vendor laptop dalam pengadaan Chromebook dan Google tidak menjual laptop Chromebook kepada pemerintah. Namun status tersebut tidak menyelesaikan persoalan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta Google LLC ditelusuri karena dinilai mempunyai hubungan dengan manfaat ekonomi dari pengadaan. Secara hukum, yang harus dibuktikan bukan status Google sebagai vendor, melainkan perbuatannya, peran orang yang bertindak untuk korporasi, sumber keuntungan, hubungan keuntungan tersebut dengan proses pengadaan, serta hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara. Pasal 2 UU Tipikor menuntut pembuktian perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan kerugian negara. Pasal 3 mempunyai unsur tambahan berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Tidak dipanggilnya Google dalam persidangan tingkat pertama menjadi persoalan kelengkapan pembuktian apabila pertimbangan mengenai peran dan manfaat Google dipakai untuk menentukan pembagian kontribusi kerugian. Hal tersebut belum menjadikan putusan terhadap Nadiem cacat, dan belum menjadikan Google bersalah. Tetapi posisi tersebut cukup untuk menjelaskan mengapa penelusuran terhadap Google perlu dilakukan melalui penyidikan yang berdiri pada bukti. Temuan BPK mengenai layanan Google Cloud juga harus ditempatkan secara tepat. Temuan BPK mengenai selisih penggunaan layanan sekitar Rp919,46 juta menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pembayaran layanan digital pemerintah, tetapi tidak sama dengan pembuktian korupsi Google dalam perkara Chromebook. Begitu pula angka kerugian perkara Chromebook dari BPKP tidak boleh disebut sebagai temuan BPK. Pada akhirnya, yang harus dicari bukan Google sebagai nama besar, melainkan hubungan hukum antara perbuatan, keputusan pengadaan, keuntungan, dan kerugian negara. Apabila hubungan itu terbukti sebagai tindak pidana, pertanggungjawaban dapat dibangun terhadap orang atau korporasi yang memenuhi unsur. Apabila tidak terbukti, hasil penyidikan harus berhenti pada kesimpulan bahwa hubungan tersebut merupakan transaksi atau hubungan bisnis yang sah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 2 ayat (1), mengenai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 3, mengenai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
- Pasal 15, mengenai percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
- Pasal 16, mengenai pemberian bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan dari luar wilayah Indonesia untuk terjadinya tindak pidana korupsi.
- Pasal 18, mengenai pidana tambahan, termasuk uang pengganti.
- Pasal 20, mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 1 angka 22, mengenai pengertian kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Ketentuan mengenai pemeriksaan dan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Ketentuan mengenai ruang lingkup keuangan negara dan pertanggungjawabannya.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana berlaku pada periode pengadaan dan telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
- Pasal 6, mengenai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Pasal 7, mengenai etika pengadaan, termasuk pencegahan pertentangan kepentingan, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kolusi, serta pemberian komisi atau imbalan yang berkaitan dengan pengadaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Ketentuan mengenai penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, dan penanganan barang bukti dalam proses pidana.
FAQ
Apakah Google merupakan vendor laptop dalam pengadaan Chromebook?
Dalam pengadaan tersebut, laptop Chromebook merupakan perangkat keras yang dibuat oleh produsen laptop. Google berada pada sisi sistem operasi Chrome OS dan layanan Chrome Device Management. Posisi sebagai penyedia teknologi berbeda dengan posisi vendor perangkat keras yang menjual laptop kepada pemerintah. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah Google tidak menjual laptop berarti Google tidak mempunyai hubungan hukum dengan pengadaan?
Pengadaan tidak hanya menyangkut perangkat keras. Apabila Chrome OS dan CDM menjadi bagian dari desain teknologi yang digunakan dalam pengadaan, hubungan Google dengan proyek dapat berada pada sisi lisensi, layanan, komunikasi, dan manfaat ekonomi. Hubungan tersebut tetap dapat diperiksa meskipun Google bukan penjual laptop. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah Google sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi?
Google bukan terdakwa dalam perkara Nadiem yang diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyebutan Google dalam pertimbangan mengenai manfaat ekonomi dan rekomendasi penelusuran belum merupakan putusan pidana terhadap Google. Jadi, jawabannya: Tidak.
Mengapa Pengadilan Tinggi meminta Google LLC ditelusuri?
Majelis banding menyebut pihak-pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari pengadaan, termasuk Google dan korporasi penyedia laptop, belum diperiksa dalam persidangan tingkat pertama. Karena itu, majelis meminta penelusuran lanjutan untuk kepentingan pengungkapan rangkaian perkara dan pemulihan aset. Jadi, jawabannya: Karena menurut pertimbangan majelis masih terdapat pihak yang mempunyai hubungan dengan manfaat ekonomi dan kerugian yang belum diperiksa dalam perkara tersebut.
Apakah tidak dipanggilnya Google dalam persidangan berarti putusan Nadiem pasti cacat?
Tidak dipanggilnya Google sebagai pihak yang belum menjadi terdakwa tidak dengan sendirinya membuat putusan terhadap Nadiem menjadi cacat. Namun apabila pertimbangan putusan mengenai kontribusi kerugian secara material bergantung pada peran dan manfaat Google, pemeriksaan terhadap Google menjadi penting untuk melengkapi dasar faktual dan pembuktian. Jadi, jawabannya: Tidak, tetapi pemeriksaan terhadap Google menjadi penting untuk melengkapi pembuktian mengenai perannya.
Apakah menerima keuntungan dari pengadaan berarti Google melakukan korupsi?
Dalam kegiatan bisnis, menerima pembayaran atas produk atau layanan yang digunakan pemerintah dapat merupakan keuntungan komersial yang sah. Pasal 2 UU Tipikor membutuhkan hubungan antara keuntungan, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Karena itu, penerimaan pembayaran harus ditelusuri asal, dasar kontrak, mekanisme transaksi, dan hubungan perbuatannya dengan kerugian. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah Pasal 3 UU Tipikor dapat langsung dikenakan kepada Google karena memperoleh keuntungan?
Pasal 3 mempunyai unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Menerima keuntungan dari suatu proyek tidak memenuhi unsur tersebut. Jika Pasal 3 digunakan, harus ada subjek yang memiliki kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan dan terdapat tindakan penyalahgunaan yang berhubungan dengan keuntungan serta kerugian negara. Jadi, jawabannya: Tidak, memperoleh keuntungan saja tidak memenuhi unsur Pasal 3.
Apakah korporasi dapat dipidana dalam perkara korupsi?
UU Tipikor memberikan dasar pertanggungjawaban pidana korporasi melalui Pasal 20. Yang harus dibuktikan bukan hanya bahwa korporasi memperoleh keuntungan, tetapi bahwa tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dan bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut. Jadi, jawabannya: Ya.
Apakah posisi Google di luar Indonesia membuatnya tidak dapat diperiksa?
Kedudukan korporasi di luar negeri bukan alasan untuk menutup penelusuran. Pasal 16 UU Tipikor bahkan mengatur pemberian bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan dari luar wilayah Indonesia yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun penerapannya membutuhkan bukti mengenai perbuatan yang dilakukan dan hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah temuan BPK mengenai Google Cloud sama dengan bukti korupsi dalam perkara Chromebook?
BPK memang pernah mencatat persoalan pada pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022, termasuk selisih perhitungan penggunaan Google Cloud Platform sekitar Rp919,46 juta. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pekerjaan tertentu dan tidak sama dengan pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara Chromebook. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah angka kerugian Rp1,567 triliun merupakan hasil audit BPK?
Dalam perkara Chromebook, angka tersebut berasal dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. BPK memiliki temuan pemeriksaan sendiri mengenai pengelolaan dan pembayaran layanan digital. Kedua laporan tersebut tidak boleh dicampur karena lembaga, objek pemeriksaan, dan fungsi pemeriksaannya berbeda. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah temuan BPK dapat digunakan untuk menelusuri perkara Chromebook?
Temuan BPK mengenai pekerjaan digital dan layanan Google Cloud dapat menjadi informasi penting untuk membaca pola pengelolaan dan pembayaran layanan teknologi di kementerian. Namun temuan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai objek pemeriksaannya dan tidak boleh diperluas menjadi kesimpulan bahwa Google melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Chromebook. Jadi, jawabannya: Ya, sebagai informasi yang dapat ditelusuri lebih lanjut, bukan sebagai putusan pidana.
Apa yang harus diperiksa dari Google LLC?
Pemeriksaan harus diarahkan pada orang dan transaksi yang konkret: komunikasi dengan pejabat pemerintah, pembahasan Chrome OS dan CDM, proses penyusunan kebutuhan dan spesifikasi, struktur lisensi, hubungan dengan vendor dan distributor, aliran pembayaran, dasar penetapan harga, manfaat ekonomi, serta perbuatan yang dikaitkan dengan kerugian negara. Jadi, jawabannya: Peran, perbuatan, hubungan transaksi, manfaat, dan hubungan kausal dengan kerugian negara.
Apakah Pengadilan Tinggi sudah menentukan Google wajib membayar uang pengganti?
Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang berkaitan dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor. Karena Google bukan terdakwa dalam perkara Nadiem, penyebutan kontribusi atau manfaat Google dalam pertimbangan putusan belum sama dengan penjatuhan uang pengganti kepada Google. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah penyidikan terhadap Google berarti Google pasti akan menjadi tersangka?
Penyidikan digunakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan tindak pidana. Hasilnya dapat mengarah pada pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik terpenuhi, tetapi dapat pula menunjukkan bahwa hubungan bisnis yang diperiksa tidak memenuhi unsur pidana. Jadi, jawabannya: Tidak.
Artikel ini merupakan bahan informasi hukum mengenai posisi Google LLC dalam perkara pengadaan Chromebook, unsur tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana korporasi, kerugian keuangan negara, dan proses pembuktian. Uraian mengenai putusan dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara merupakan pembahasan berdasarkan materi sumber artikel dan bukan penetapan bersalah terhadap pihak yang belum diputus melalui proses pidana.
