Bayangkan seseorang awalnya berada pada posisi korban dalam suatu peristiwa pidana, tetapi kemudian justru dilaporkan, diproses, dan ditempatkan sebagai tersangka. Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan yang jarang dibahas adalah apa yang terjadi pada harta miliknya jika RUU Perampasan Aset yang sekarang dibahas benar-benar menjadi undang-undang. Persoalannya menjadi lebih serius karena draft yang beredar tidak hanya berbicara tentang hasil korupsi atau kejahatan ekonomi tertentu, tetapi menggunakan rumusan tindak pidana dan jenis aset yang cukup luas.
Kekhawatiran tersebut perlu dibaca dengan hati-hati. Menjadi tersangka tidak berarti seluruh harta seseorang langsung menjadi milik negara. Namun, Draft RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memang membuka mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya penghukuman terhadap pelaku, dengan proses yang berdiri sendiri terhadap aset. Di sinilah perdebatan menjadi penting, terutama ketika status seseorang sebagai tersangka lahir dari perkara yang keliru, kriminalisasi, atau situasi pembelaan diri yang kemudian dipandang berbeda oleh penegak hukum.
Artikel ini membahas persoalan tersebut berdasarkan Draft Final RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang menjadi dokumen rujukan dalam pembahasan saat ini. Uraian ini bukan pembacaan terhadap undang-undang yang sudah berlaku. Karena dokumen tersebut masih berupa rancangan, setiap pasal, batasan, dan mekanisme yang dibahas di sini harus dipahami sebagai isi draft yang tersedia sekarang dan masih dapat berubah selama pembahasan. Karena itu, pertanyaan yang dibaca di sini bukan apakah aset korban pasti dirampas, melainkan sejauh mana draft itu dapat membuka jalan terhadap pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan perampasan, keberatan dari pemilik aset, sampai pengembalian aset apabila permohonan negara akhirnya tidak terbukti.
- 1. Apakah Menjadi Tersangka Membuat Harta Bisa Dirampas?
- 2. Mengapa Draft Ini Bisa Menjangkau Pidana Umum?
- 3. Aset Apa Saja yang Dapat Menjadi Sasaran?
- 4. Apa Arti Perampasan Tanpa Putusan Pidana?
- 5. Bisakah Aset Diblokir atau Disita Saat Perkara Belum Selesai?
- 6. Bagaimana Jika Tersangka Sebenarnya Korban?
- 7. Bagaimana Perlindungan bagi Pemilik Aset yang Bukan Pelaku?
- 8. Siapa yang Harus Membuktikan Aset Itu Hasil Tindak Pidana?
- 9. Bagaimana Jika Orangnya Dipidana, Bebas, atau Perkara Tidak Bisa Disidangkan?
- 10. Di Mana Letak Masalah Konstitusional yang Perlu Diperhatikan?
- 11. Asas Hukum Apa yang Harus Diuji Sebelum RUU Ini Disahkan?
- 12. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Apakah Menjadi Tersangka Membuat Harta Bisa Dirampas?
Status tersangka sendiri bukan syarat yang berarti seluruh kekayaan seseorang berubah menjadi objek perampasan. Draft RUU membedakan antara orang dan aset. Perampasan aset dirancang sebagai tindakan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, bukan sebagai hukuman yang dijatuhkan hanya karena seseorang memperoleh status tersangka. Bahkan, Pasal 2 draft menyatakan bahwa perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Karena itu, kalimat "jadi tersangka berarti hartanya dirampas" terlalu jauh dan tidak menggambarkan mekanisme draft tersebut.
Masalahnya muncul pada tahap berikutnya. Jika hasil penelusuran membuat penyidik menduga suatu aset termasuk kategori yang dapat dirampas, Pasal 12 memberi kewenangan untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan. Jadi, risiko terhadap aset dapat muncul ketika ada hubungan yang didalilkan antara aset dengan tindak pidana, meskipun perkara pidana orangnya belum berakhir. Jadi, seseorang dapat menghadapi proses terhadap dirinya sekaligus proses terhadap aset yang berbeda karakter hukumnya.
Mengapa Draft Ini Bisa Menjangkau Pidana Umum?
Salah satu bagian yang memicu kekhawatiran adalah rumusan mengenai tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan. Draft tidak membatasi mekanisme ini hanya dengan menyebut korupsi, pencucian uang, narkotika, atau tindak pidana ekonomi tertentu. Pasal 5 menggunakan istilah "tindak pidana", sementara Pasal 6 mengaitkan sebagian kategori aset dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Karena tidak ada pembatasan khusus kepada pejabat negara atau jenis kejahatan tertentu dalam rumusan tersebut, secara tekstual mekanisme ini dapat bersinggungan dengan perkara pidana umum yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Persoalannya semakin menarik karena Pasal 5 ayat (2) menambahkan kategori aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang asal-usul sahnya tidak dapat dibuktikan dan diduga berkaitan dengan Aset Tindak Pidana. Rumusan ini tidak menyebut bahwa subjeknya hanya penyelenggara negara. Inilah alasan munculnya kekhawatiran bahwa rezim perampasan aset bisa bekerja lebih luas daripada gambaran yang hanya membayangkan penyitaan harta koruptor.
Aset Apa Saja yang Dapat Menjadi Sasaran?
Pasal 5 draft memuat beberapa kategori. Pertama, hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang sudah dihibahkan atau diubah menjadi harta pribadi, milik orang lain, atau milik korporasi. Kedua, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas. Keempat, barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Ada pula kategori yang lebih sensitif, yaitu aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang asal-usul sahnya tidak dapat dibuktikan dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana. Dalam praktik, kategori seperti ini sangat bergantung pada penelusuran transaksi, dokumen kepemilikan, sumber dana, hubungan antartransaksi, serta pembuktian di pengadilan. Karena itu, seseorang yang memiliki aset besar tidak dapat diposisikan sebagai pemilik aset hasil kejahatan hanya karena nilai hartanya terlihat tidak biasa.
Rp100 juta: Pasal 6 ayat (1) menyebut nilai minimum tersebut untuk aset dalam Pasal 5 ayat (1).
4 tahun: Pasal 6 ayat (1) juga mengaitkannya dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
Pasal 5 ayat (2): memuat kategori tambahan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan diduga terkait Aset Tindak Pidana.
Apa Arti Perampasan Tanpa Putusan Pidana?
Draft menjelaskan perampasan aset sebagai upaya negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. Dalam penjelasan Pasal 2, model ini disebut sebagai rezim perampasan secara perdata yang bersifat in rem, yaitu perkara diarahkan terhadap asetnya. Konsep ini dibuat agar negara tetap dapat mengejar aset dalam kondisi tertentu ketika proses pidana terhadap orangnya tidak dapat berjalan seperti perkara pidana biasa.
Karena modelnya demikian, putusan terhadap orang dan putusan mengenai aset tidak selalu harus mempunyai hasil yang sama. Seseorang dapat berstatus sebagai tersangka, sementara pengadilan dalam perkara aset tetap harus menentukan apakah aset yang dimohonkan benar merupakan Aset Tindak Pidana. Ini juga menjelaskan mengapa pembahasan RUU tidak cukup hanya menanyakan apakah seseorang bersalah atau tidak. Pengadilan nantinya harus melihat asal-usul dan hubungan aset yang menjadi objek permohonan.
Bisakah Aset Diblokir atau Disita Saat Perkara Belum Selesai?
Tahapan sebelum perampasan memang memungkinkan tindakan terhadap aset. Pasal 12 menyebut bahwa jika dari hasil penelusuran diduga aset termasuk kategori dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, penyidik berwenang melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan. Untuk pemblokiran, diperlukan izin Pengadilan Negeri, dan jangka waktunya paling lama 30 hari dengan kemungkinan satu kali perpanjangan paling lama 30 hari. Penyitaan juga mensyaratkan izin Pengadilan Negeri.
Artinya, aset seseorang dapat lebih dulu kehilangan keleluasaan untuk dipindahkan atau digunakan sebagaimana biasa sebelum ada putusan akhir mengenai status aset. Selama pemblokiran atau penyitaan, aset tersebut tidak dapat dialihkan. Di satu sisi, ketentuan ini dibutuhkan agar aset tidak dipindahkan sebelum pemeriksaan selesai. Di sisi lain, bagi orang yang ternyata bukan pelaku atau bagi pemilik aset yang tidak terkait perkara, pembatasan tersebut dapat menimbulkan kerugian nyata selama proses berlangsung.
Bagaimana Jika Tersangka Sebenarnya Korban?
Di sinilah skenario kriminalisasi menjadi persoalan yang serius. Misalnya, seseorang menjadi korban penganiayaan atau perampokan, kemudian terjadi peristiwa lanjutan dan ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam skenario seperti itu, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rumah, rekening, kendaraan, atau aset lain yang dimiliki orang tersebut berasal dari tindak pidana. Draft tetap mensyaratkan adanya proses yang menghubungkan aset dengan kategori Aset Tindak Pidana.
Namun, kekhawatiran terhadap korban tetap mempunyai dasar. Jika aparat membawa perkara tersebut ke tahap penelusuran aset dan menganggap ada aset yang berkaitan dengan tindak pidana, aset dapat masuk ke tahap pemblokiran atau penyitaan sebelum perkara aset diputus. Bagi korban yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana, persoalannya kemudian bukan hanya membela diri dalam perkara pidana, tetapi juga mempertahankan hak atas aset dan membuktikan bahwa aset itu miliknya secara sah atau bukan Aset Tindak Pidana.
Bagaimana Perlindungan bagi Pemilik Aset yang Bukan Pelaku?
Draft sebenarnya menyediakan jalan bagi pihak yang merasa haknya dirugikan. Pasal 19 memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan keberatan jika aset yang diblokir atau disita merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana. Keberatan dapat disertai permintaan ganti kerugian dan harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung penyidik yang mengeluarkan perintah pemblokiran atau penyitaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.
Perlindungan itu tidak berhenti pada tahap pemblokiran atau penyitaan. Ketika permohonan perampasan aset diajukan ke pengadilan, pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan perlawanan. Draft memberi kesempatan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan untuk menyatakan bahwa aset tersebut bukan Aset Tindak Pidana. Jika pihak tersebut dapat membuktikan kepemilikan yang sah atau menunjukkan bahwa aset bukan Aset Tindak Pidana, hakim wajib menolak permohonan perampasan dan memerintahkan pengembalian aset kepada yang berhak.
Siapa yang Harus Membuktikan Aset Itu Hasil Tindak Pidana?
Ini salah satu bagian paling penting untuk dipahami. Pasal 37 menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan dalil dan membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan Aset Tindak Pidana. Jadi, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemilik aset berstatus tersangka. Ada kewajiban pembuktian mengenai status aset yang diminta untuk dirampas.
Tetapi draft juga mengatur kewajiban pembuktian di pihak yang mengajukan keberatan atau perlawanan. Pasal 38 menyebut bahwa pihak tersebut wajib membuktikan bahwa aset yang diblokir atau disita adalah miliknya secara sah atau aset tersebut bukan Aset Tindak Pidana. Struktur ini perlu diperhatikan karena beban pembuktian tidak berhenti pada satu sisi. Negara harus membuktikan dasar perampasan, sementara pihak yang mempertahankan aset juga harus mampu menyusun bukti untuk menunjukkan haknya dan mematahkan hubungan aset dengan tindak pidana.
Bagaimana Jika Orangnya Dipidana, Bebas, atau Perkara Tidak Bisa Disidangkan?
Pasal 7 draft menyebut beberapa keadaan ketika perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu penghukuman terhadap pelaku. Kondisinya antara lain tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Perampasan juga dapat dilakukan ketika perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau ketika setelah seseorang diputus bersalah ternyata kemudian ditemukan Aset Tindak Pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Karena itu, frasa "korban menjadi tersangka" tidak boleh langsung disamakan dengan "aset pasti dirampas". Hubungan hukumnya lebih berlapis. Ada status tersangka, ada penelusuran aset, ada kemungkinan pemblokiran atau penyitaan, ada permohonan Jaksa Pengacara Negara, ada pemeriksaan di pengadilan, dan baru setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset dapat benar-benar beralih kepada negara. Sebelum sampai ke tahap itu, masih tersedia mekanisme keberatan dan perlawanan bagi pihak yang mempunyai hak atas aset.
Di Mana Letak Masalah Konstitusional yang Perlu Diperhatikan?
Perdebatan terbesar bukan pada gagasan mengejar hasil kejahatan. Negara memang mempunyai kepentingan untuk memastikan hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku. Masalahnya terletak pada batas kewenangan, luasnya kategori aset, kemungkinan pemakaian terhadap perkara pidana umum, dan jaminan bahwa orang yang sebenarnya tidak bersalah atau pihak ketiga yang beritikad baik tidak kehilangan hak atas hartanya hanya karena terseret dalam suatu perkara.
Kekhawatiran ini juga sudah muncul dalam proses pembahasan. Pada Juli 2026, Komisi III DPR menerima pandangan agar RUU tersebut tetap menjamin due process of law, proporsionalitas, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kritik lain menyoroti rumusan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan karena tidak secara khusus membatasi subjek pada pejabat negara. Artinya, masalah yang dibicarakan publik bukan keberadaan mekanisme asset recovery itu sendiri, melainkan seberapa ketat pagar yang dipasang ketika mekanisme tersebut dipakai.
Yang harus diperbaiki sebelum menjadi undang-undang
Menurut pembacaan terhadap draft, setidaknya harus ada batas yang lebih jelas mengenai hubungan antara tindak pidana dan aset, standar pembuktian, perlindungan korban dan pihak ketiga, serta akibat hukum apabila perkara pidana terhadap orang akhirnya tidak terbukti. Ketentuan mengenai aset yang "tidak seimbang" juga perlu dirumuskan sedemikian rupa agar tidak berubah menjadi ukuran yang terlalu longgar untuk menyasar harta yang sebenarnya diperoleh secara sah.
Pengaturan yang kuat bukan berarti negara harus dibuat tidak berdaya mengejar hasil kejahatan. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk mengejar aset, semakin jelas pula syarat penggunaannya harus ditulis. Dengan begitu, tujuan pengembalian aset tetap tercapai tanpa membuat orang yang menjadi korban salah penanganan pidana ikut menanggung akibat yang seharusnya tidak dibebankan kepadanya.
Asas Hukum Apa yang Harus Diuji Sebelum RUU Ini Disahkan?
Membuat aturan baru untuk mengejar aset hasil tindak pidana bukan persoalan yang berdiri sendiri. Begitu RUU ini diberi kewenangan untuk menjangkau tindak pidana di luar korupsi atau pencucian uang, pembentuk undang-undang wajib melihat apakah desain barunya sudah selaras dengan hukum yang lebih dulu berlaku. Yang perlu diuji bukan hanya apakah norma tersebut bisa bekerja, tetapi juga apakah hubungan antara RUU ini dengan KUHP, UU TPPU, UU Tipikor, dan hukum acara sudah dirumuskan secara jelas sehingga tidak membuka dua standar hukum yang saling bertabrakan.
Asas legalitas dan lex certa menjadi titik pertama. Dalam hukum pidana, negara tidak boleh bekerja dengan rumusan yang kabur atau memberi kewenangan tanpa batas yang dapat ditafsirkan sesuka aparat. KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menempatkan Buku Kesatu sebagai dasar umum bagi Buku Kedua dan juga bagi undang-undang pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain. Karena itu, bila RUU Perampasan Aset hendak membuat mekanisme khusus yang berbeda, perbedaannya harus dibentuk secara tegas, bukan dibiarkan muncul melalui tafsir di kemudian hari. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Persoalan berikutnya adalah asas kepastian hukum, due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan hak milik. UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak atas perlindungan diri, harta benda, dan rasa aman juga tidak boleh dikesampingkan hanya karena negara mempunyai tujuan yang sah untuk memulihkan aset. Karena itu, semakin luas kewenangan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang diberikan, semakin jelas pula syarat, kontrol pengadilan, batas waktunya, mekanisme keberatan, dan pemulihannya harus ditulis.
Dari sisi hubungan antarundang-undang, UU TPPU dan UU Tipikor sudah mempunyai mekanisme pemulihan aset masing-masing. UU Tipikor, misalnya, mengenal pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta aturan mengenai perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik. Artinya, RUU baru tidak cukup hanya mengatakan bahwa perampasan aset diperlukan. Harus dijelaskan kapan RUU ini dipakai, kapan mekanisme UU Tipikor atau UU TPPU yang dipakai, bagaimana jika objek asetnya sama, dan bagaimana mencegah satu aset diproses dengan dua jalur yang menghasilkan putusan atau akibat hukum yang tidak konsisten. Basis peraturan BPK RI
Lex specialis derogat legi generali juga tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk mengabaikan aturan khusus yang sudah ada. UU Tipikor dan UU TPPU dibentuk dengan tujuan, subjek, tindak pidana asal, alat bukti, serta akibat hukum yang tidak seluruhnya sama. Kalau RUU Perampasan Aset nantinya menjadi undang-undang yang bersifat lebih umum untuk mengejar aset, hubungan hukumnya dengan aturan khusus tersebut harus dijelaskan secara eksplisit. Tanpa sinkronisasi, masalahnya bukan hanya soal tumpang tindih pasal, tetapi juga soal forum, standar pembuktian, status aset yang sama, dan perlindungan pihak ketiga.
Pada titik ini muncul potensi benturan konseptual dengan asas hukum KUHP. Bukan karena perampasan tanpa putusan pidana otomatis bertentangan dengan KUHP. Draft sendiri merancang perampasan sebagai tindakan terhadap aset berdasarkan putusan pengadilan, bukan sebagai pidana terhadap orang. Tetapi justru karena mekanismenya berbeda dari pemidanaan biasa, pembentuk undang-undang harus memastikan batas antara tindakan terhadap aset dan penghukuman terhadap orang tidak kabur. Negara tidak boleh menggunakan jalur perampasan aset sebagai cara memindahkan beban pembuktian kesalahan orang ke perkara aset tanpa pagar yang jelas.
Hal yang sama berlaku ketika status tersangka atau terdakwa dijadikan pintu masuk penelusuran aset. Status tersangka bukan putusan bersalah. Kalau kemudian aset diblokir atau disita, dasar tindakan itu harus tetap bertumpu pada dugaan dan pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, bukan semata-mata karena orang yang memilikinya sudah berstatus tersangka. Draft saat ini memang mewajibkan Jaksa Pengacara Negara membuktikan bahwa aset yang dimohonkan merupakan Aset Tindak Pidana, sementara pihak yang mengajukan keberatan atau perlawanan juga dibebani pembuktian mengenai kepemilikan sah atau bahwa aset bukan Aset Tindak Pidana.
1. Apa batas RUU ini dengan UU TPPU dan UU Tipikor? Jangan sampai satu aset dapat dikejar melalui beberapa rezim tanpa aturan prioritas dan koordinasi yang jelas.
2. Apa batas antara perampasan aset dan pemidanaan? Karena RUU menggunakan mekanisme yang tidak bergantung pada penghukuman pelaku, batas tersebut harus ditulis secara terang agar NCB tidak berubah menjadi hukuman terselubung.
3. Bagaimana asas kepastian hukum dan hak milik dijaga? Kewenangan negara harus disertai alasan yang terukur, kontrol pengadilan, batas waktu, hak keberatan, hak perlawanan, dan pengembalian bila dasar perampasan tidak terbukti.
4. Apa yang terjadi jika aturan ini berhadapan dengan KUHP dan KUHAP baru? Harmonisasi harus selesai di tingkat norma, bukan baru dicari jawabannya ketika masyarakat sudah berhadapan dengan proses penyitaan dan perampasan.
Kekhawatiran tentang hal ini bukan sekadar kritik dari luar DPR. Dalam pembahasan resmi, anggota Komisi III sendiri sudah menyoroti perlunya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHP baru, perlindungan pihak ketiga, kepastian hukum, dan pencegahan abuse of power. Pada Januari 2026, anggota Komisi III Benny Utama juga menekankan bahwa mekanisme non-conviction based harus disinkronkan secara ketat dengan KUHP baru agar tidak menimbulkan paradoks terhadap prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Baca keterangan DPR mengenai sinkronisasi dengan KUHP baru
Kesimpulan
Jika RUU Perampasan Aset disahkan dalam bentuk seperti draft yang dianalisis di sini, seseorang yang menjadi tersangka tidak langsung kehilangan seluruh hartanya. Tetapi risiko terhadap aset memang dapat muncul sebelum perkara pidananya selesai, karena draft memungkinkan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan permohonan perampasan dalam kondisi tertentu. Perampasan akhirnya tetap membutuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai aset tersebut.
Yang membuat draft ini kontroversial adalah jangkauannya. Rumusan mengenai tindak pidana tidak dibatasi hanya kepada perkara korupsi, sedangkan Pasal 5 memuat kategori aset yang cukup luas, termasuk aset yang diduga diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana dan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan. Dalam konteks korban yang kemudian menjadi tersangka, pertanyaan terpenting justru bagaimana sistem memastikan bahwa status tersangka tidak berubah menjadi alasan untuk mengganggu harta yang sebenarnya sah.
Draft tersebut juga menyediakan keberatan, perlawanan, dan mekanisme pengembalian aset. Namun keberadaan prosedur itu belum menghilangkan kebutuhan untuk menguji apakah desainnya sudah cukup melindungi orang yang salah dituduh, korban kriminalisasi, keluarga, dan pihak ketiga yang tidak ikut melakukan tindak pidana. Karena RUU ini masih dalam proses pembahasan, ruang perubahan terhadap rumusannya masih terbuka dan bagian inilah yang seharusnya menjadi perhatian dalam pembahasan publik.
Seluruh pembahasan pasal dan mekanisme perampasan aset dalam artikel ini merujuk pada Draft Final RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang tersedia saat artikel disusun. Draft tersebut belum merupakan undang-undang yang berlaku dan rumusannya masih dapat berubah.
Baca draft RUU yang dianalisis:
Draft Final RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
FAQ
Artikel ini secara khusus merujuk pada Draft Final RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang menjadi dokumen rujukan saat artikel ini disusun. Nomor pasal dan mekanisme yang disebut dalam artikel mengikuti rumusan draft yang tersedia saat ini, bukan undang-undang yang telah diundangkan. Pembahasan mengenai hubungan dengan KUHP, UU TPPU, UU Tipikor, dan UUD 1945 merupakan analisis harmonisasi dan potensi benturan norma, bukan pernyataan bahwa RUU tersebut telah dinyatakan bertentangan oleh pengadilan.
Artikel ini merupakan analisis terhadap Draft Final RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang tersedia pada JDIH PPATK serta perkembangan pembahasannya di DPR hingga 28 Agustus 2026.
RUU belum menjadi undang-undang. Uraian mengenai kemungkinan dampak terhadap korban yang menjadi tersangka, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset merupakan analisis atas rumusan draft dan bukan pernyataan bahwa mekanisme tersebut sudah berlaku sebagai hukum positif.
Artikel ini bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu dan tidak menggantikan pemeriksaan terhadap surat penetapan tersangka, berkas perkara, bukti kepemilikan aset, peraturan, atau putusan pengadilan yang relevan.
