Menjual Produk Pesaing Bisa Membuat Toko Kehilangan Status Mitra dan Bintang
Menjual produk pesaing dapat berujung pada penurunan status kemitraan dan fasilitas outlet. Simak Putusan MA tentang pembatasan penjualan produk pesaing serta penerapan Pasal 15 dan Pasal 19 UU Persaingan Usaha.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tanggal 26 September 2019 mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membatalkan putusan KPPU dalam perkara persaingan produk air minum dalam kemasan antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.
Perkara yang dikenal sebagai kasus AQUA versus Le Minerale tersebut berawal dari dugaan pembatasan terhadap toko yang menjual produk air minum pesaing. Toko yang tetap menjual Le Minerale menghadapi ancaman penurunan status kemitraan dari Star Outlet menjadi Wholesaler. Perubahan status tersebut berdampak pada harga pembelian produk AQUA yang menjadi lebih mahal dan memengaruhi keuntungan pedagang.
Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 yang menyatakan kedua perusahaan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan ini memberikan pelajaran mengenai batas kewenangan produsen dan distributor dalam mengatur jaringan penjualan. Hubungan kontraktual yang semula berada dalam ruang kebebasan berusaha dapat menimbulkan persoalan hukum persaingan apabila digunakan untuk membatasi peredaran produk pesaing dan menghambat hubungan usaha pada pasar bersangkutan.
Posisi Kasus dan Hubungan Distribusi AQUA dengan Le Minerale
Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 melibatkan PT Tirta Investama sebagai produsen produk AQUA dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor. Objek perkara berkaitan dengan distribusi air minum dalam kemasan di sejumlah wilayah pemasaran PT Balina Agung Perkasa.
Persoalan muncul ketika sejumlah toko yang berada pada kategori Star Outlet (SO) juga menjual produk air mineral pesaing, yaitu Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.
Dalam skema distribusi tersebut, toko memiliki tingkatan kemitraan yang terdiri atas Star Outlet, Wholesaler, dan Retail. Setiap tingkatan mempunyai ketentuan harga pembelian yang berbeda. Posisi sebagai Star Outlet memberikan akses harga pembelian yang lebih menguntungkan dibandingkan tingkatan Wholesaler.
KPPU menemukan adanya komunikasi antara pihak PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa mengenai penurunan status toko yang menjual produk pesaing.
Salah satu contoh yang dibahas dalam putusan adalah Toko Chun-Chun. Dalam komunikasi elektronik tanggal 17 Mei 2016, penurunan status toko dari Star Outlet menjadi Wholesaler dikaitkan dengan aktivitas penjualan Le Minerale. Pertimbangan tersebut antara lain menyebut bahwa toko memberikan dukungan penjualan kepada produk pesaing.
Penurunan status tersebut tidak berhenti pada perubahan klasifikasi outlet. Terdapat konsekuensi harga pembelian AQUA yang lebih mahal bagi pedagang yang sebelumnya memperoleh harga Star Outlet.
Dengan demikian, ancaman degradasi mempunyai konsekuensi ekonomi terhadap toko. Pedagang menghadapi pilihan antara mempertahankan penjualan produk pesaing atau mempertahankan fasilitas harga yang diperoleh melalui status kemitraannya.
KPPU juga menguraikan adanya komunikasi dan koordinasi antara personel kedua perusahaan, termasuk pengawasan terhadap operasional distribusi serta keterlibatan perwakilan PT Tirta Investama dalam lingkungan operasional distributornya.
Rangkaian tersebut menjadi dasar bagi KPPU untuk menyimpulkan bahwa hubungan kedua perusahaan tidak semata-mata berupa transaksi jual beli distributor biasa.
Asas Kebebasan Berusaha dan Independensi Pedagang
Dalam hubungan perdagangan, kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi produsen untuk memilih distributor, menentukan mekanisme pemasaran, menetapkan standar pelayanan, serta menyusun persyaratan komersial yang disepakati para pihak.
Namun, kebebasan berkontrak tidak dapat dipisahkan dari batas-batas yang ditetapkan undang-undang. Perjanjian yang sah secara perdata belum tentu dibenarkan apabila isi atau pelaksanaannya memenuhi kualifikasi sebagai praktik yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Pedagang yang memperoleh pasokan dari distributor tetap merupakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonominya sendiri. Dalam menjalankan usaha, pedagang mempunyai kepentingan untuk menentukan barang yang akan dijual, memilih pemasok, serta mempertimbangkan kebutuhan konsumen.
Produsen memang mempunyai kepentingan untuk menjaga posisi mereknya, termasuk melalui program pemasaran, insentif penjualan, pengaturan distribusi, dan pemberian fasilitas kepada mitra dagang.
Persoalan hukum muncul ketika pengaturan tersebut tidak lagi terbatas pada hubungan komersial antara produsen dan distributor, tetapi digunakan untuk mengikat perilaku pedagang agar tidak melakukan transaksi dengan pesaing.
Pembatasan tersebut dapat memengaruhi dua sisi persaingan sekaligus. Pertama, independensi pedagang sebagai pelaku usaha hilir. Kedua, kemampuan pesaing memperoleh akses terhadap saluran distribusi dan konsumen.
Oleh karena itu, pengujian terhadap suatu perjanjian distribusi tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya persetujuan para pihak. Isi persyaratan, pelaksanaan perjanjian, bentuk pengendalian, dan akibatnya terhadap persaingan harus menjadi bagian dari analisis hukum.
Perjanjian Tertutup dalam Pasal 15 Ayat (3) Huruf b
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha penerima pasokan tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing pemasok.
Secara khusus, Pasal 15 ayat (3) huruf b menentukan larangan terhadap persyaratan sebagai berikut:
Tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Ketentuan tersebut mengatur praktik perjanjian tertutup atau exclusive dealing dalam hubungan vertikal antara pemasok dan penerima pasokan.
Dalam penerapannya, terdapat beberapa unsur yang harus diidentifikasi.
Pertama, keberadaan pelaku usaha pemasok dan penerima pasokan.
Harus terdapat hubungan perdagangan antara pelaku usaha yang memasok barang dan pelaku usaha yang menerima pasokan. Hubungan tersebut tidak harus selalu berbentuk produsen dengan distributor langsung. Rangkaian distribusi pada tingkat hilir juga dapat menjadi bagian dari analisis sepanjang memenuhi konstruksi hukum yang relevan.
Kedua, keberadaan perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu.
Unsur ini membedakan pembatasan yang termasuk dalam rumusan Pasal 15 ayat (3) dari pengaturan komersial lainnya. Tidak setiap pengaturan pemasaran atau distribusi langsung memenuhi unsur pasal tersebut.
Harus terdapat hubungan antara pengaturan harga atau potongan harga dengan persyaratan eksklusif yang dibebankan kepada penerima pasokan.
Ketiga, persyaratan untuk tidak membeli barang yang sama atau sejenis dari pesaing.
Pembatasan tersebut dapat berbentuk persyaratan tertulis maupun bentuk kesepakatan lain yang mempunyai substansi serupa. Dalam perkara ini, KPPU menemukan adanya koordinasi dan komunikasi yang dikaitkan dengan larangan menjual produk pesaing.
Pasal 1 angka 7 UU Nomor 5 Tahun 1999 juga memberikan pengertian perjanjian sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting dalam perkara AQUA dan Le Minerale karena keberadaan perjanjian tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya satu dokumen kontrak yang secara eksplisit memuat larangan menjual produk pesaing.
Komunikasi, koordinasi, tindakan yang saling berkesesuaian, dan pelaksanaan kesepakatan dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai keberadaan perjanjian.
Dalam putusan KPPU, komunikasi elektronik mengenai penurunan status Toko Chun-Chun menjadi salah satu alat bukti yang menghubungkan pembatasan penjualan produk pesaing dengan kebijakan distribusi.
Mahkamah Agung kemudian mengambil alih pertimbangan hukum KPPU dan menyatakan hubungan antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tidak hanya berupa kerja sama distributor biasa.
Penguasaan Pasar melalui Pasal 19 Huruf a dan b
Selain perjanjian tertutup, perkara tersebut juga berhubungan dengan larangan penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 19 melarang pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam perkara ini, terdapat dua ketentuan yang menjadi dasar putusan KPPU dan Mahkamah Agung.
1. Pasal 19 huruf a
Ketentuan ini melarang tindakan menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Objek perlindungannya adalah kesempatan pelaku usaha lain untuk menjalankan kegiatan usaha pada pasar yang sama.
Pembatasan distribusi terhadap produk Le Minerale melalui larangan penjualan di toko-toko tertentu dapat mengurangi akses produk pesaing terhadap saluran perdagangan.
Apabila pembatasan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara produsen dan distributor serta disertai ancaman penurunan status pedagang, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari praktik penghambatan kegiatan usaha pesaing.
2. Pasal 19 huruf b
Ketentuan ini melarang tindakan menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaing tersebut.
Berbeda dengan huruf a yang menitikberatkan pada hambatan terhadap kegiatan usaha pesaing, huruf b berkaitan dengan hubungan usaha antara konsumen atau pelanggan dengan pesaing.
Dalam perkara ini, pelarangan penjualan produk Le Minerale pada jaringan toko tertentu dapat membatasi ketersediaan produk di tingkat pedagang dan mengurangi kesempatan konsumen untuk memperoleh produk melalui saluran perdagangan tersebut.
Ketersediaan produk merupakan salah satu bagian penting dalam persaingan. Produk yang mempunyai kemampuan bersaing tetap membutuhkan akses distribusi agar dapat menjangkau konsumen.
Karena itu, tindakan yang membatasi toko dalam menjual produk pesaing tidak hanya berpengaruh pada pedagang, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan usaha antara produsen pesaing dengan pelanggan di pasar bersangkutan.
Degradasi Status Outlet Memiliki Konsekuensi Ekonomi
Salah satu bagian yang menarik dari perkara ini adalah penggunaan status kemitraan sebagai instrumen pembatasan.
Sistem tingkatan outlet pada dasarnya dapat digunakan untuk membedakan fasilitas perdagangan berdasarkan volume pembelian, kapasitas distribusi, wilayah pemasaran, atau standar pelayanan.
Pengaturan semacam itu tidak serta-merta bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Produsen dan distributor mempunyai kepentingan komersial untuk menetapkan klasifikasi mitra berdasarkan kriteria usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, persoalannya berbeda ketika penurunan status tidak didasarkan pada kinerja penjualan atau persyaratan komersial yang berlaku secara konsisten, melainkan dikaitkan dengan keputusan pedagang menjual produk pesaing.
Dalam perkara ini, KPPU menguraikan bahwa penurunan status Star Outlet menjadi Wholesaler menyebabkan harga pembelian AQUA menjadi lebih mahal.
Perbedaan harga tersebut memengaruhi harga jual yang dapat ditawarkan pedagang kepada konsumen dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perdagangan.
Dengan demikian, degradasi status mempunyai fungsi sebagai tekanan ekonomi terhadap pedagang.
Pedagang yang ingin mempertahankan fasilitas harga Star Outlet menghadapi tekanan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Sebaliknya, pedagang yang tetap menjual produk pesaing berisiko kehilangan fasilitas perdagangan yang sebelumnya diperoleh.
Dari sudut pandang hukum persaingan, persoalan tersebut bukan sekadar kebebasan produsen menentukan harga jual kepada distributor. Yang menjadi perhatian adalah penggunaan kebijakan harga dan klasifikasi outlet untuk membatasi transaksi pedagang dengan pesaing.
KPPU menghubungkan mekanisme tersebut dengan pembatasan persaingan pada tingkat distribusi dan akses produk pesaing terhadap pasar.
Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan KPPU
Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 tanggal 19 Desember 2017 menyatakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp13.845.450.000 kepada PT Tirta Investama dan Rp6.294.000.000 kepada PT Balina Agung Perkasa.
Kedua perusahaan kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui Putusan Nomor 124/Pdt.G/KPPU/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Mei 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan keberatan untuk sebagian dan membatalkan putusan KPPU.
Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah penggunaan frasa "pro justitia" pada formulir pemeriksaan KPPU.
Penggunaan frasa tersebut dikaitkan dengan batas kewenangan KPPU setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.
Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penggunaan frasa tersebut dalam proses pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan kewenangan yang memengaruhi keabsahan putusan KPPU.
KPPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Menegaskan Batas Kewenangan KPPU
Melalui Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru menerapkan hukum.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tidak menghapus kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa "penyelidikan" dalam ketentuan kewenangan KPPU. Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai "pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan".
Pemaknaan tersebut membatasi fungsi KPPU agar tidak disamakan dengan kewenangan penyelidikan dalam hukum acara pidana.
Dengan demikian, KPPU tetap mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan perkara persaingan usaha, mengumpulkan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, dan menjatuhkan putusan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa penggunaan format formulir lama yang masih mencantumkan frasa "pro justitia" tidak serta-merta mengakibatkan seluruh proses pemeriksaan menjadi batal.
Persoalan penggunaan istilah dalam formulir harus ditempatkan dalam batas kewenangan substantif yang dimiliki KPPU. Selama tindakan tersebut merupakan pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan administratif, penggunaan frasa tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan kewenangan KPPU.
Pertimbangan ini penting karena membedakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha dari fungsi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Mahkamah Agung Menguatkan Putusan KPPU
Selain persoalan kewenangan KPPU, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan substansi hubungan distribusi antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.
Mahkamah Agung sependapat dan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum Putusan KPPU.
Dalam pertimbangannya, MA menyoroti bahwa PT Balina Agung Perkasa tidak mempunyai independensi penuh dalam menentukan wilayah pemasaran, produk yang dipasarkan, interaksi dengan pesaing, serta operasional penjualan.
Pengawasan juga dilakukan secara mingguan dan bulanan, termasuk penempatan perwakilan PT Tirta Investama di kantor PT Balina Agung Perkasa.
Mahkamah Agung kemudian mempertimbangkan adanya kerja sama kedua perusahaan untuk menekan pertumbuhan pesaing, yaitu Le Minerale, melalui larangan kepada toko untuk menjual produk tersebut.
Toko yang melanggar larangan menghadapi sanksi berupa penurunan status atau degradasi.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan kedua perusahaan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung:
- Mengabulkan permohonan kasasi KPPU.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 124/PDT.G.KPPU/2018/PN.JKT.SEL tanggal 7 Mei 2019.
- Mengadili sendiri dengan menguatkan Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 tanggal 19 Desember 2017.
- Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut diputuskan dan diucapkan pada 26 September 2019.
Dengan demikian, putusan KPPU yang sebelumnya dibatalkan Pengadilan Negeri kembali mempunyai kekuatan hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menguatkan putusan KPPU.
Batas Pengaturan Eksklusivitas bagi Produsen dan Distributor
Perkara AQUA dan Le Minerale tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap hubungan distribusi eksklusif bertentangan dengan hukum.
Pengaturan distribusi tunggal dapat mempunyai alasan bisnis, seperti kebutuhan menjaga kualitas produk, konsistensi layanan, pengaturan wilayah pemasaran, serta efisiensi rantai pasok.
Namun, pengaturan tersebut harus dibedakan dari persyaratan yang melarang penerima pasokan membeli produk pesaing melalui mekanisme harga atau potongan harga sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Di samping itu, pelaksanaan perjanjian tidak boleh menimbulkan tindakan penghambatan kegiatan usaha pesaing atau membatasi hubungan usaha antara pesaing dan pelanggannya sebagaimana diatur Pasal 19 huruf a dan b.
Bagi produsen, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun kebijakan distribusi adalah:
- Kriteria klasifikasi outlet. Penentuan Star Outlet, Wholesaler, dan Retail sebaiknya didasarkan pada indikator komersial yang terukur, termasuk volume pembelian, kapasitas penjualan, dan kewajiban layanan.
- Kebijakan harga dan diskon. Insentif harga tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memaksakan persyaratan yang dilarang Pasal 15 ayat (3) huruf b.
- Independensi distributor. Pembagian kewenangan antara produsen dan distributor harus dirumuskan dengan jelas, terutama mengenai penentuan harga, wilayah pemasaran, kebijakan penjualan, dan hubungan dengan pedagang.
- Mekanisme penurunan status. Penurunan tingkatan kemitraan harus mempunyai dasar kontraktual dan kriteria objektif. Penerapannya tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum pedagang karena menjual produk pesaing.
- Pengawasan jaringan penjualan. Komunikasi internal, arahan kepada distributor, evaluasi kinerja, serta kebijakan promosi harus konsisten dengan ketentuan hukum persaingan usaha.
Bagi distributor dan pedagang, dokumen kerja sama, ketentuan diskon, klasifikasi outlet, korespondensi elektronik, daftar harga, serta bukti perubahan status kemitraan dapat mempunyai relevansi dalam pembuktian apabila timbul perselisihan mengenai praktik pembatasan perdagangan.
Apabila terdapat dugaan praktik anti-persaingan, pelaku usaha yang dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada KPPU dengan menyertakan dokumen dan uraian peristiwa yang mendukung dugaan pelanggaran.
Kesimpulan Yuridis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 memberikan penegasan bahwa hubungan distribusi tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk membatasi penjualan produk pesaing melalui persyaratan eksklusif yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha.
Dalam perkara AQUA dan Le Minerale, persoalan tidak hanya terletak pada larangan toko menjual produk pesaing, tetapi juga pada keterkaitan kebijakan tersebut dengan hubungan distribusi, pengawasan operasional, klasifikasi outlet, serta konsekuensi harga pembelian yang diterima pedagang.
Mahkamah Agung menguatkan penerapan Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999 karena tindakan para pihak memenuhi kualifikasi perjanjian tertutup dan penguasaan pasar yang dilarang.
Putusan ini juga menegaskan bahwa kewenangan KPPU tidak hilang hanya karena formulir pemeriksaannya masih menggunakan frasa "pro justitia". Batas kewenangan KPPU harus merujuk pada ketentuan undang-undang dan pemaknaan konstitusional terhadap kewenangan pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan.
Bagi produsen dan distributor, kepentingan mempertahankan pangsa pasar tidak dapat menjadi pembenaran untuk membatasi independensi pedagang melalui tekanan ekonomi yang menghambat produk pesaing memasuki saluran distribusi.
Dengan demikian, hubungan distribusi harus tetap ditempatkan dalam batas kebebasan berkontrak dan ketentuan persaingan usaha yang berlaku.
Dasar Hukum dan Uraian Ketentuan
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Pasal 1 angka 5 mengenai pengertian pelaku usaha
Ketentuan ini memberikan pengertian pelaku usaha sebagai setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah hukum Indonesia.
Dalam perkara ini, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa merupakan pelaku usaha yang hubungan distribusinya menjadi objek pemeriksaan KPPU.
2. Pasal 1 angka 7 mengenai pengertian perjanjian
Perjanjian merupakan perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Ketentuan ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi perjanjian tertutup berdasarkan substansi hubungan dan tindakan para pihak, tidak hanya berdasarkan dokumen kontrak tertulis.
3. Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup
Ketentuan ini melarang perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu yang mensyaratkan penerima pasokan tidak membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari pesaing pemasok.
Norma ini menjadi dasar utama dalam penentuan pelanggaran atas pembatasan penjualan produk pesaing.
4. Pasal 19 huruf a mengenai penghalangan kegiatan usaha pesaing
Ketentuan ini melarang tindakan menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
5. Pasal 19 huruf b mengenai penghalangan hubungan usaha dengan pesaing
Ketentuan ini melarang tindakan menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaing tersebut.
6. Pasal 36 mengenai kewenangan KPPU
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada KPPU dalam menjalankan tugas pemeriksaan, penilaian, serta penegakan hukum persaingan usaha sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 mengenai pemaknaan frasa penyelidikan sebagai pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan.
7. Pasal 47 mengenai sanksi administratif
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pengenaan sanksi administratif dalam perkara persaingan usaha. Penerapan sanksi dalam perkara AQUA dan Le Minerale mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat putusan KPPU dijatuhkan.
B. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan ketentuan melalui peraturan tersebut perlu diperhatikan dalam penerapan rezim hukum persaingan usaha saat ini, khususnya terkait pengaturan sanksi administratif. Nominal denda dalam perkara tahun 2017 merupakan bagian dari putusan historis dan bukan acuan untuk menentukan besaran sanksi pada setiap perkara yang terjadi saat ini.
C. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016
Putusan tanggal 20 September 2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pemaknaan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 dan Pasal 41 sebagai pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan.
D. Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016
Putusan tanggal 19 Desember 2017 yang menyatakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999.
E. Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Putusan tanggal 26 September 2019 yang mengabulkan kasasi KPPU, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016.
Referensi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, tanggal 26 September 2019.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Salinan Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016, 19 Desember 2017.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016, 20 September 2017.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
FAQ
Apakah produsen boleh melarang toko menjual produk pesaing?
Kewenangan produsen dalam mengatur distribusi harus dibedakan dari pembatasan perdagangan yang dilarang undang-undang. Pasal 15 ayat (3) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang persyaratan tertentu dalam perjanjian harga atau potongan harga yang mengharuskan penerima pasokan tidak membeli produk sejenis dari pesaing pemasok. Apabila praktik tersebut juga menghambat kegiatan usaha pesaing atau hubungan usaha dengan pelanggan, Pasal 19 huruf a dan b dapat menjadi dasar penerapan hukum.
Apakah seluruh perjanjian distribusi eksklusif melanggar UU Persaingan Usaha?
Keabsahan suatu perjanjian distribusi harus dilihat dari isi, tujuan, pelaksanaan, dan akibatnya terhadap persaingan. Perjanjian distribusi tunggal yang mempunyai alasan komersial tidak serta-merta memenuhi unsur pelanggaran. Namun, persyaratan yang membatasi pembelian produk pesaing dalam keadaan sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (3) huruf b mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.
Apakah perjanjian yang melarang toko menjual produk pesaing harus dibuat secara tertulis?
Pasal 1 angka 7 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengakui perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Karena itu, keberadaan perjanjian dapat ditelusuri melalui komunikasi elektronik, korespondensi, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, maupun alat bukti lain yang relevan.
Apakah produsen dapat menurunkan status toko karena tidak mencapai target penjualan?
Penentuan tingkatan outlet berdasarkan target penjualan dapat menjadi bagian dari pengaturan komersial. Namun, kriteria tersebut harus dibedakan dari penggunaan degradasi sebagai sarana untuk membatasi penjualan produk pesaing. Dasar penurunan status, konsistensi penerapan, dokumen evaluasi, serta hubungan antara kebijakan dan aktivitas penjualan produk pesaing menjadi bagian penting dalam analisis.
Apa akibat hukum apabila distributor ikut menjalankan larangan penjualan produk pesaing?
Hubungan distributor dengan produsen harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pelaku usaha. Apabila terdapat kerja sama atau koordinasi yang memenuhi unsur perjanjian tertutup maupun penguasaan pasar, kedua pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan hukum persaingan usaha.
Mengapa putusan KPPU yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri dapat dikuatkan kembali oleh MA?
Pemeriksaan kasasi memungkinkan Mahkamah Agung menguji penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Dalam perkara ini, MA berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru menerapkan hukum mengenai kewenangan KPPU dan penggunaan frasa "pro justitia". MA kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri dengan menguatkan putusan KPPU.
Apakah penggunaan frasa pro justitia membuat pemeriksaan KPPU batal demi hukum?
Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 memberikan pemaknaan bahwa kewenangan yang menggunakan frasa penyelidikan harus dimaknai sebagai pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan. Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan bahwa penggunaan frasa pro justitia pada formulir lama tidak dengan sendirinya membatalkan seluruh proses pemeriksaan KPPU sepanjang kewenangan yang dijalankan tetap berada dalam koridor undang-undang.
Konsultasi Hukum ALO Advokat
Persoalan perjanjian distribusi, pembatasan penjualan produk pesaing, perubahan status mitra dagang, dan dugaan penguasaan pasar memerlukan analisis terhadap perjanjian, kebijakan harga, mekanisme pemberian diskon, hubungan produsen dan distributor, serta dokumen pelaksanaan kegiatan perdagangan.
ALO Advokat menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi perusahaan, distributor, maupun pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum persaingan usaha.
Siapkan perjanjian distribusi, korespondensi, daftar harga, kebijakan diskon, dan dokumen perubahan status kemitraan untuk mendukung analisis kedudukan hukum para pihak.
Ajukan Konsultasi Hukum ALO Advokat.
Disclaimer
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Analisis mengenai perjanjian tertutup dan penguasaan pasar harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan hukum para pihak, struktur pasar bersangkutan, serta alat bukti yang relevan.
Artikel ini mengacu pada Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.
Sumber: ALO Advokat | Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
