Strategi Hukum Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga
Pelajari syarat dan strategi gugatan pembatalan merek terdaftar di Indonesia, termasuk dasar hukum, analisis yuridis, dan contoh kasus Pierre Cardin.
Pendahuluan
Secara yuridis, gugatan pembatalan merek merupakan upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Niaga untuk memohon agar suatu merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dinyatakan batal. Mekanisme ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perlindungan pemilik merek asli dari pendaftaran yang didasari itikad tidak baik.
Di tahun 2026, dengan semakin masifnya praktik pendaftaran merek oleh pihak tidak berhak (trademark squatting), gugatan pembatalan merek menjadi salah satu instrumen hukum yang penting bagi pelaku usaha untuk memulihkan hak eksklusif atas merek yang telah digunakan namun didaftarkan pihak lain.
Prasyarat Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek
Gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek. Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri. Objek gugatan adalah merek yang berstatus terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan alasan pembatalan antara lain persamaan pada pokoknya atau itikad tidak baik.
Mengenai tenggat waktu, gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Merek. Namun, gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur itikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). Dalam sengketa yang melibatkan merek terkenal, aspek itikad tidak baik tetap perlu dibuktikan sesuai dengan dasar gugatan yang diajukan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan aspek administratif lainnya, namun mekanisme pembatalan merek tetap melalui jalur gugatan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan peraturan pelaksananya.
Dasar Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Landasan utama gugatan pembatalan merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada tahun 2026, diberlakukan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang mulai berlaku efektif sejak 23 Februari 2026. Regulasi ini mengatur tata cara pendaftaran merek secara lebih rinci, termasuk prosedur pemeriksaan, pengalihan permohonan, dan perubahan data, namun tidak mengubah ketentuan substantif mengenai gugatan pembatalan yang tetap diatur dalam Undang-Undang Merek.
Selain itu, putusan Mahkamah Agung yang relevan, seperti Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 dalam kasus DENZA, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memahami sengketa merek. Perlu dicatat bahwa dalam kasus DENZA, putusan tersebut juga menyangkut aspek prosedural peralihan kepemilikan merek, sehingga tidak semata-mata merupakan putusan murni tentang asas first-to-file.
Merek Terkenal dalam Pembatalan
Status merek terkenal memberikan perlindungan yang lebih luas dibandingkan merek biasa. Pasal 21 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Merek memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal, termasuk terhadap permohonan untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria penentuan merek terkenal meliputi tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek, volume penjualan dan keuntungan yang diperoleh, pangsa pasar, jangkauan daerah penggunaan, jangka waktu penggunaan, intensitas promosi dan nilai investasi promosi, pendaftaran atau permohonan di negara lain, tingkat keberhasilan penegakan hukum terkait pengakuan merek terkenal, serta nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria merek terkenal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang memuat parameter-parameter untuk menilai reputasi dan pengakuan suatu merek.
Dalam hal terdapat unsur itikad tidak baik, gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) UU Merek. Namun, unsur-unsur yang menjadi dasar gugatan tetap harus dibuktikan.
Peringatan Strategis: Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur itikad tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU Merek. Unsur itikad tidak baik tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
Gugatan pembatalan merek merupakan instrumen perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang sangat teknis. Keberhasilan gugatan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti dan ketepatan argumentasi hukum yang diajukan. Langkah hukum proaktif, yaitu mendaftarkan merek sebelum digunakan secara luas atau sebelum didaftarkan pihak lain, adalah strategi terbaik untuk mengamankan aset bisnis. Bagi pemilik merek yang mereknya telah didaftarkan pihak tidak berhak, segera kumpulkan bukti kepemilikan asli, bukti penggunaan pertama, serta bukti itikad tidak baik, kemudian konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk menentukan strategi gugatan yang paling efektif.
Catatan Penting: Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek mengatur prosedur pendaftaran dan parameter merek terkenal, namun mekanisme pembatalan merek tetap melalui gugatan di Pengadilan Niaga sesuai ketentuan Undang-Undang Merek. Pemilik merek yang dirugikan oleh pendaftaran itikad tidak baik tetap harus menempuh jalur gugatan untuk membatalkan merek terdaftar.
Artikel ini disusun untuk kepentingan edukasi hukum umum dan tidak dimaksudkan sebagai opini hukum tetap (legal opinion) yang mengikat. Setiap kasus gugatan pembatalan merek memiliki karakteristik unik tergantung pada jenis merek, bukti kepemilikan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan. Informasi mengenai prosedur dan batas waktu bersifat informatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi. ALO ADVOKAT tidak bertanggung jawab atas tindakan hukum yang diambil semata-mata berdasarkan artikel ini. Konsultasi langsung dengan advokat yang menangani bidang Hak Kekayaan Intelektual sangat dianjurkan sebelum mengambil langkah hukum apapun.
