Perjanjian Bersama (PB) merupakan hasil kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa PB yang disepakati para pihak mengikat, menjadi hukum, dan wajib dilaksanakan. PB tersebut kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh akta bukti pendaftaran. Masalah muncul ketika tanda tangan pekerja diperoleh melalui tekanan. Misalnya, pekerja diberi waktu sangat singkat untuk menandatangani PB, tidak diberi kesempatan membaca atau meminta pendampingan, kemudian HR mengatakan, “tanda tangan sekarang atau akan kami laporkan ke polisi.” Dalam keadaan seperti itu, persoalannya bukan lagi sekadar berapa nilai kompensasi dalam PB. Persoalannya adalah apakah persetujuan pekerja benar-benar lahir dari kehendak bebas.
- PB tetap merupakan perjanjian
- Paksaan menjadi persoalan ketika kehendak pekerja tidak lagi bebas
- Ancaman kriminalisasi dapat menjadi bagian dari dalil paksaan
- Tekanan psikologis harus dibuktikan melalui rangkaian keadaan
- Nilai PB yang rendah bukan satu-satunya dasar pembatalan
- PB yang sudah didaftarkan tetap dapat dipersoalkan keabsahannya
- Putusan MA Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2019 menunjukkan pentingnya bukti paksaan
- Apa yang harus dibuktikan?
- Jika PB dibatalkan, hak PHK kembali dihitung
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
- Bacaan Artikel Lainnya
- FAQ
- Apakah PB yang sudah didaftarkan di PHI masih bisa dipersoalkan?
- Apakah ancaman “tanda tangan atau kami laporkan ke polisi” termasuk paksaan?
- Apa bukti yang paling penting untuk membuktikan tekanan HR?
- Apakah nilai pesangon dalam PB yang lebih kecil dari hak menurut perhitungan perusahaan atau pekerja dapat menjadi alasan pembatalan?
- Kalau PB dibatalkan, apakah pekerja langsung mendapat pesangon penuh?
- Apakah pembatalan PB harus diajukan ke PHI?

PB tetap merupakan perjanjian
PB tidak berdiri di luar hukum perjanjian. Ia merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Pasal 1321 kemudian menyatakan bahwa persetujuan tidak mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Artinya, tanda tangan pada dokumen PB harus dibaca bersama proses yang melahirkan tanda tangan tersebut. Pekerja yang menandatangani PB setelah memperoleh penjelasan, diberikan waktu membaca, mengetahui nilai hak yang disepakati, dan bebas menerima atau menolak berada dalam keadaan berbeda dengan pekerja yang menandatangani setelah menerima ancaman atau tekanan tertentu.
Paksaan menjadi persoalan ketika kehendak pekerja tidak lagi bebas
Pasal 1324 KUHPerdata memberikan ukuran mengenai paksaan. Paksaan terjadi ketika suatu tindakan menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam mengalami kerugian besar dalam waktu dekat. Dalam menilainya juga diperhatikan usia, jenis kelamin, dan kedudukan orang yang bersangkutan. Ketentuan ini relevan dalam hubungan industrial karena posisi pekerja dan perusahaan memang tidak selalu seimbang ketika perundingan berlangsung. Tekanan tersebut harus dilihat dari keadaan konkret pada saat PB dibuat. Contohnya, HR meminta pekerja menandatangani PB pada hari yang sama, menolak memberikan waktu untuk mempelajari dokumen, melarang pekerja meminta pendampingan, lalu memberikan ancaman bahwa pekerja akan dilaporkan secara pidana apabila tidak menandatangani. Rangkaian tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk mendalilkan adanya paksaan apabila dapat dibuktikan bahwa tekanan tersebut mempengaruhi kehendak pekerja saat memberikan persetujuan.
Ancaman kriminalisasi dapat menjadi bagian dari dalil paksaan
Ancaman untuk membawa suatu persoalan ke aparat penegak hukum mempunyai bobot berbeda apabila digunakan dalam proses negosiasi untuk memaksa pekerja menerima PB. Misalnya HR mengatakan:
“Tanda tangan sekarang atau kami kriminalisasi.”
Kalimat tersebut tidak berdiri sendiri. Yang dinilai adalah hubungan antara ancaman tersebut dengan keputusan pekerja untuk menandatangani PB. Apabila pekerja sebenarnya menolak isi PB, tetapi kemudian menandatangani karena takut laporan pidana segera dilakukan terhadap dirinya, keadaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian cacat kehendak. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2356 K/Pdt/2008 telah mengenal keadaan ketika suatu perjanjian dibuat dalam tekanan dan keadaan terpaksa sebagai misbruik van omstandigheden yang dapat menyebabkan perjanjian dibatalkan karena tidak terdapat kehendak bebas. Dalam perkara tersebut, tekanan dikaitkan dengan laporan pidana dan penahanan pihak yang kemudian dipaksa menyetujui perjanjian. Putusan tersebut memang bukan perkara Perjanjian Bersama dalam hubungan industrial. Namun kaidah mengenai kehendak bebas dalam pembentukan perjanjian relevan ketika menilai proses lahirnya suatu PB.
Tekanan psikologis harus dibuktikan melalui rangkaian keadaan
Dalil paksaan tidak berhenti pada pernyataan bahwa pekerja merasa tertekan. Peristiwa pada saat perundingan harus dapat dibuktikan. Bukti dapat berupa percakapan WhatsApp atau email HR, surat panggilan, draft PB yang beberapa kali berubah, rekaman rapat yang diperoleh secara sah, saksi yang mengikuti perundingan, serta bukti bahwa pekerja meminta waktu untuk mempelajari PB tetapi tetap diminta menandatangani pada saat itu juga. Waktu penandatanganan juga relevan. PB yang disodorkan beberapa menit sebelum tanda tangan dengan ancaman tertentu mempunyai konteks berbeda dengan PB yang telah dibahas dalam beberapa kali perundingan dan diberikan kepada pekerja untuk dipelajari sebelumnya. Begitu pula posisi pekerja saat itu. Ancaman kepada pekerja yang sedang menghadapi proses PHK, kehilangan penghasilan, atau sedang berada dalam pemeriksaan internal perusahaan harus dilihat bersama bentuk ancaman dan tujuan penggunaannya.
Nilai PB yang rendah bukan satu-satunya dasar pembatalan
PB yang memberikan nilai kompensasi lebih rendah dibandingkan perhitungan pekerja belum cukup untuk menunjukkan adanya cacat kehendak. Perundingan bipartit memang memungkinkan para pihak mencapai angka tertentu sebagai hasil penyelesaian perselisihan. Yang menjadi persoalan adalah proses persetujuannya. Apabila pekerja mengetahui jumlah haknya, memahami isi PB, dan menyetujuinya setelah proses perundingan, keberadaan nilai yang lebih rendah dari perhitungan awal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya paksaan. Sebaliknya, apabila nilai tersebut muncul setelah tekanan tertentu dan terdapat bukti bahwa pekerja menandatangani karena ancaman, hubungan antara tekanan dan persetujuan itulah yang menjadi pokok perkara.
PB yang sudah didaftarkan tetap dapat dipersoalkan keabsahannya
Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004 memang memberikan kekuatan mengikat kepada PB dan menyediakan mekanisme eksekusi apabila PB yang sudah didaftarkan tidak dilaksanakan. Tetapi sengketa tentang pelaksanaan PB berbeda dengan sengketa mengenai keabsahan PB sejak awal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/Pdt.Sus/2013 menunjukkan pentingnya pembedaan tersebut. Dalam perkara itu, pekerja mempersoalkan PB yang telah terdaftar dengan dalil adanya manipulasi dan paksaan. Gugatan tersebut tidak berhasil dan Mahkamah Agung menegaskan mekanisme eksekusi terhadap PB yang telah didaftarkan ketika persoalannya adalah tidak dilaksanakannya isi PB. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016 menunjukkan bahwa persoalan mengenai keabsahan PB dapat diperiksa dalam perkara hubungan industrial. Dalam perkara PT Utax Indonesia, terdapat persoalan kewenangan pihak perusahaan yang menandatangani PB dan keadaan perundingan yang didalilkan berlangsung dalam tekanan. PHI menyatakan PB tersebut tidak mengikat, dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para pihak. Dengan demikian, PB yang sudah terdaftar bukan berarti tidak dapat lagi dipersoalkan. Yang menentukan adalah dasar gugatan dan bukti mengenai cacat dalam pembentukannya.
Putusan MA Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2019 menunjukkan pentingnya bukti paksaan
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2019, para pekerja meminta agar PB yang telah didaftarkan dinyatakan batal demi hukum dan meminta pembayaran hak pesangon. Mahkamah Agung mempertahankan keberlakuan PB karena dari bukti yang diajukan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemaksaan, penekanan, penipuan, atau keadaan lain yang mempengaruhi keabsahan persetujuan. Putusan tersebut memberikan gambaran yang jelas: dalil paksaan harus dihubungkan dengan alat bukti yang menunjukkan apa yang terjadi ketika PB dibuat. Bukan sekadar mengatakan bahwa pekerja merasa ditekan setelah hubungan kerja berakhir.
Apa yang harus dibuktikan?
Pokok pembuktian dapat diarahkan pada empat hal. Pertama, apa bentuk tekanan yang diberikan. Misalnya ancaman laporan pidana, ancaman tertentu terhadap hak pekerja, atau tekanan lain yang muncul dalam perundingan. Kedua, kapan tekanan tersebut diberikan. Apakah sebelum pekerja menandatangani PB atau setelahnya. Ketiga, apa hubungan tekanan dengan tanda tangan pekerja. Harus terlihat bahwa tekanan tersebut memang mempengaruhi keputusan pekerja untuk menyetujui PB. Keempat, apa bukti pendukungnya. Percakapan, email, surat, saksi, rekaman yang diperoleh secara sah, draft PB, dan dokumen perundingan dapat menjadi bagian dari pembuktian. Jadi, titik pentingnya berada pada hubungan antara tekanan, hilangnya kehendak bebas, dan lahirnya persetujuan.
Jika PB dibatalkan, hak PHK kembali dihitung
Pembatalan PB menyelesaikan persoalan mengenai kesepakatan tersebut. Setelah itu, hak pekerja harus dihitung berdasarkan hubungan kerja dan alasan PHK yang berlaku. Kerangka hak akibat PHK saat ini antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang masih berstatus berlaku dan mengatur pemutusan hubungan kerja serta pemenuhan hak pekerja. Besaran pesangon tidak dapat ditentukan hanya dengan mengatakan “PB batal, maka pesangon penuh”. Formula hak pekerja tetap harus dikaitkan dengan alasan PHK dan masa kerja serta komponen hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, ada dua tahap yang berbeda: mempersoalkan keabsahan PB dan menghitung hak pekerja setelah dasar penyelesaiannya berubah.
Kesimpulan
Perjanjian Bersama yang dibuat dalam perundingan bipartit mengikat para pihak berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004. Namun, persetujuan dalam PB tetap harus lahir dari kehendak yang bebas. Apabila pekerja menandatangani PB karena tekanan, paksaan, atau penipuan, ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata dapat digunakan untuk mempersoalkan keabsahan persetujuan tersebut. Pasal 1324 memberikan ukuran mengenai paksaan, sedangkan Putusan MA Nomor 2356 K/Pdt/2008 menunjukkan bahwa perjanjian yang lahir dalam keadaan tekanan dapat dibatalkan karena tidak terdapat kehendak bebas. Dalam konteks hubungan industrial, Putusan MA Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016 juga menunjukkan bahwa PB yang telah dibuat dan didaftarkan masih dapat dipersoalkan keabsahannya dalam perkara hubungan industrial ketika terdapat persoalan mengenai proses dan kewenangan pembentukannya. Sebaliknya, Putusan MA Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2019 menunjukkan bahwa dalil paksaan tanpa bukti tidak cukup untuk membatalkan PB. Dengan demikian, ancaman HR seperti “tanda tangan sekarang atau dikriminalisasi” dapat menjadi dasar untuk mendalilkan cacat kehendak apabila rangkaian kejadian dan buktinya menunjukkan bahwa ancaman tersebut mempengaruhi persetujuan pekerja ketika PB ditandatangani. Setelah keabsahan PB dipersoalkan dan dasar penyelesaiannya berubah, hak pekerja akibat PHK selanjutnya dihitung berdasarkan alasan PHK dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
- Pasal 1320, mengenai syarat sahnya persetujuan.
- Pasal 1321, mengenai kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
- Pasal 1322, mengenai kekhilafan.
- Pasal 1323, mengenai paksaan yang dilakukan terhadap pihak yang membuat persetujuan, termasuk oleh pihak ketiga.
- Pasal 1324, mengenai keadaan yang dapat dikategorikan sebagai paksaan.
- Pasal 1325, mengenai paksaan yang dilakukan terhadap pihak atau keluarga tertentu.
- Pasal 1338, mengenai kekuatan mengikat persetujuan yang dibuat secara sah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
- Pasal 3, mengenai perundingan bipartit.
- Pasal 6, mengenai risalah perundingan.
- Pasal 7, mengenai Perjanjian Bersama, kekuatan mengikat, pendaftaran, dan pelaksanaan PB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengenai pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja akibat PHK. Yurisprudensi yang relevan:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2356 K/Pdt/2008, mengenai perjanjian yang dibuat di bawah tekanan dan keadaan terpaksa sebagai misbruik van omstandigheden.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, mengenai persoalan keabsahan PB dalam perkara hubungan industrial.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/Pdt.Sus/2013, mengenai PB yang telah didaftarkan dan mekanisme pelaksanaannya.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2019, mengenai gugatan pembatalan PB yang tidak didukung bukti adanya paksaan, penekanan, atau penipuan.
FAQ
Apakah PB yang sudah didaftarkan di PHI masih bisa dipersoalkan?
Bisa, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan kesepakatannya, misalnya karena paksaan, penipuan, kekhilafan, atau persoalan kewenangan pihak yang menandatangani. Hal ini berbeda dengan permohonan eksekusi apabila PB sudah sah tetapi tidak dilaksanakan. Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur kedua keadaan tersebut secara berbeda.
Apakah ancaman “tanda tangan atau kami laporkan ke polisi” termasuk paksaan?
Ancaman tersebut dapat menjadi bagian dari dalil paksaan apabila terbukti mempengaruhi kehendak pekerja ketika menandatangani PB. Penilaiannya berkaitan dengan keadaan saat ancaman diberikan, posisi pekerja, bentuk ancaman, serta hubungan antara ancaman tersebut dan keputusan untuk menandatangani. Pasal 1324 KUHPerdata memberikan ukuran mengenai paksaan.
Apa bukti yang paling penting untuk membuktikan tekanan HR?
Bukti yang menghubungkan tekanan dengan tanda tangan PB. Misalnya percakapan WhatsApp, email HR, surat atau memo, saksi yang hadir dalam perundingan, rekaman yang diperoleh secara sah, draft PB, serta bukti bahwa pekerja meminta waktu atau pendampingan tetapi tetap diminta menandatangani.
Apakah nilai pesangon dalam PB yang lebih kecil dari hak menurut perhitungan perusahaan atau pekerja dapat menjadi alasan pembatalan?
Nilai PB harus dibaca bersama proses terbentuknya kesepakatan. Perbedaan angka belum menunjukkan adanya cacat kehendak. Yang menjadi persoalan adalah apakah pekerja menyetujui angka tersebut secara bebas atau menyetujuinya karena tekanan, paksaan, atau penipuan.
Kalau PB dibatalkan, apakah pekerja langsung mendapat pesangon penuh?
Hak pekerja kemudian dihitung berdasarkan alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak akibat PHK, sehingga perhitungan tidak hanya bergantung pada status PB yang dibatalkan.
Apakah pembatalan PB harus diajukan ke PHI?
Forum harus dilihat dari objek sengketa dan konstruksi gugatannya. Dalam Putusan MA Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, persoalan keabsahan PB diperiksa dalam perkara hubungan industrial. Sementara perkara lain seperti 86 K/Pdt.Sus/2013 menunjukkan pentingnya membedakan gugatan mengenai keabsahan PB dengan pelaksanaan atau eksekusinya.



