Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan hukum dalam proses penegakan hukum pidana. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menempatkan seseorang dalam posisi yang harus menghadapi proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Status tersangka bukan putusan pengadilan dan bukan pula pernyataan bahwa seluruh dakwaan telah terbukti. Perbedaan ini terlihat jelas dalam struktur hukum acara pidana, tetapi sering hilang ketika suatu perkara masuk ke ruang pemberitaan dan media sosial.
Masalah muncul ketika informasi mengenai tersangka disajikan dengan bahasa yang telah lebih dahulu menetapkan kesalahan. Foto penangkapan dipasang bersama narasi yang menyebut seseorang sebagai pelaku, potongan pemeriksaan diperlakukan seperti bukti final, lalu komentar publik membentuk kesimpulan sebelum persidangan dimulai. Pada tahap itu, proses hukum formal belum selesai, tetapi seseorang sudah menerima sanksi sosial berupa stigma, kehilangan pekerjaan, tekanan terhadap keluarga, dan kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan.
Di sinilah asas presumption of innocence berhadapan dengan trial by media. Hukum memberikan ruang bagi pers untuk memberitakan perkara yang menyangkut kepentingan publik, tetapi kebebasan pers bukan kewenangan untuk menjatuhkan putusan pidana. Pemberitaan dapat menjelaskan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat menguraikan perkara dan alat bukti yang disampaikan aparat, tetapi garis antara informasi dan penghakiman harus tetap dijaga.
Seseorang dapat berstatus tersangka berdasarkan hukum acara, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah hanya karena pemberitaan, tekanan publik, atau derasnya percakapan di media sosial.
- 1. Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah
- 2. Presumption of Innocence dalam Hukum Indonesia
- 3. Pasal 91 KUHAP Baru dan Larangan Praduga Bersalah
- 4. Penetapan Tersangka Tetap Harus Berbasis Bukti
- 5. Pemberitaan Perkara Berbeda dengan Trial by Media
- 6. UU Pers dan Kewajiban Menghormati Praduga Tak Bersalah
- 7. Fakta, Opini, dan Bahasa yang Menghakimi
- 8. Trial by Media di Era Media Sosial
- 9. Aparat Penegak Hukum dan Risiko Penghakiman Publik
- 10. Hakim Tidak Terikat Vonis Media
- 11. Dampak Trial by Media terhadap Tersangka dan Keluarga
- 12. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Jalur Hukum
- 13. Batas Kritik Publik terhadap Proses Hukum
- 14. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah
Dalam sistem peradilan pidana, istilah tersangka mempunyai kedudukan hukum tertentu. Seseorang menjadi tersangka karena penyidik mempunyai dasar yang ditentukan oleh hukum untuk menempatkannya dalam proses penyidikan. Status tersebut memberikan konsekuensi hukum, tetapi tidak mengubah orang tersebut menjadi terpidana. Kesalahan pidana baru dapat dinyatakan melalui proses pembuktian yang dilakukan menurut hukum acara sampai terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perbedaan antara status tersangka dan status terpidana bukan sekadar perbedaan istilah. Tersangka berada dalam tahap penyidikan, sedangkan terpidana adalah orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kalimat pemberitaan yang menyebut seseorang sebagai tersangka mempunyai arti hukum yang berbeda dari kalimat yang menyebut seseorang sebagai pelaku tindak pidana yang telah terbukti. Bahasa media ikut menentukan apakah publik memahami proses hukum secara benar atau justru menerima kesimpulan yang belum pernah diuji di persidangan.
Pengadilan mempunyai fungsi untuk menguji dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, dan seluruh keadaan yang relevan dengan perkara. Proses tersebut dilakukan dengan hukum acara yang menyediakan ruang bagi pembelaan dan pemeriksaan secara kontradiktor. Penetapan tersangka tidak menghapus fungsi tersebut. Bahkan keberadaan status tersangka justru harus dibaca sebagai bagian dari proses menuju pengujian perkara, bukan sebagai hasil akhir dari proses itu.
Karena itu, menyamakan tersangka dengan pelaku yang sudah terbukti bersalah merupakan kekeliruan hukum. Sebaliknya, menyebut seseorang sebagai tersangka sesuai status hukumnya tetap dapat dilakukan sepanjang informasi tersebut benar, relevan, dan disampaikan tanpa mengubah status prosedural menjadi kesimpulan mengenai kesalahan. Di titik tersebut, akurasi istilah mempunyai akibat hukum dan etis yang jauh lebih besar daripada sekadar pilihan gaya bahasa.
Presumption of Innocence dalam Hukum Indonesia
Asas praduga tak bersalah merupakan bagian dari perlindungan terhadap seseorang yang sedang menghadapi proses pidana. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Norma tersebut menempatkan status seseorang dalam proses pidana pada posisi yang tidak sama dengan status orang yang telah dipidana.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam sidang pengadilan serta memperoleh jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya. Asas ini tidak berdiri sendiri karena berhubungan dengan hak atas pembelaan, pemeriksaan yang adil, dan perlindungan terhadap martabat manusia selama proses peradilan.
Indonesia juga telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 14 ayat (2) Kovenan tersebut mengakui hak setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangannya juga telah menempatkan praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana dan mengaitkannya dengan perlindungan hak konstitusional serta proses hukum yang adil.
Dengan konstruksi tersebut, praduga tak bersalah bukan berarti aparat dilarang melakukan penyidikan atau penetapan tersangka. Aparat tetap dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Yang dilarang adalah memperlakukan dugaan sebagai kesalahan yang sudah selesai dibuktikan. Perbedaan itu penting karena proses hukum justru dibangun untuk menguji dugaan melalui bukti, pembelaan, dan putusan pengadilan.
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan kewajiban menganggap seseorang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 menjamin hak orang yang disangka melakukan tindak pidana untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah di pengadilan.
Pasal 14 ayat (2) ICCPR memberikan pengakuan internasional terhadap hak atas praduga tak bersalah dalam perkara pidana.
Pasal 91 KUHAP Baru dan Larangan Praduga Bersalah
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini penting dalam pembahasan trial by media karena KUHAP baru memberikan rumusan yang lebih spesifik mengenai perilaku penyidik dalam proses penetapan tersangka.
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Norma tersebut mempunyai arti yang lebih spesifik daripada sekadar pengulangan asas umum. Pembentuk undang-undang secara langsung mengatur perilaku penyidik pada saat menetapkan tersangka. Artinya, aparat tidak hanya harus memenuhi syarat hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga harus menjaga agar proses penetapan tersebut tidak dilakukan dengan cara yang sejak awal memperlakukan orang tersebut sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.
Di sini terdapat hubungan penting dengan trial by media. Penyidik memang dapat menyampaikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan kepentingan penegakan hukum. Namun penyampaian informasi yang dirancang sedemikian rupa sehingga membangun kesimpulan bahwa kesalahan sudah pasti terjadi dapat bertentangan dengan arah perlindungan yang diberikan Pasal 91. Proses hukum membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan narasi yang menggantikan fungsi pembuktian di persidangan.
Namun Pasal 91 tidak boleh dibaca seolah seluruh pemberitaan mengenai tersangka dilarang. Ketentuan itu ditujukan kepada penyidik dalam proses penetapan tersangka. Untuk pers, dasar pengaturannya berada antara lain dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai sumber kewajiban hukum dan etik yang berbeda meskipun tujuan perlindungannya bertemu pada prinsip yang sama.
Penetapan Tersangka Tetap Harus Berbasis Bukti
KUHAP baru juga mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Pengaturan tersebut membedakan status tersangka dari sekadar dugaan yang tidak mempunyai landasan. Proses penyidikan harus mempunyai dasar pembuktian yang memadai sesuai ketentuan hukum acara. Akan tetapi, terpenuhinya syarat untuk menetapkan tersangka tetap tidak identik dengan terpenuhinya pembuktian untuk menjatuhkan pidana.
Pembedaan ini sangat penting dalam pemberitaan perkara. Informasi mengenai adanya dua atau lebih alat bukti dapat menjadi bagian dari pemberitaan apabila sumber dan konteksnya jelas. Akan tetapi, keberadaan alat bukti pada tahap penyidikan belum merupakan putusan mengenai bobot pembuktiannya. Alat bukti akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum sesuai fungsi dan tahapan pemeriksaan yang berlaku.
Media yang hanya mengambil pernyataan aparat sebagai kesimpulan akhir berisiko menghilangkan tahap pembuktian tersebut dari benak pembaca. Publik kemudian menerima konstruksi perkara seolah-olah semua unsur tindak pidana sudah selesai dibuktikan. Padahal penyidikan dan persidangan mempunyai fungsi yang berbeda. Penyidikan berfungsi mengumpulkan dan mencari bukti untuk membuat terang perkara, sedangkan pengadilan menguji perkara dengan mekanisme pembuktian yang disediakan hukum acara.
Karena itu, status tersangka harus diberitakan sebagai status prosedural. Status tersebut dapat disebut bersama dasar penetapannya, perkembangan penyidikan, dan tanggapan pihak yang diperiksa. Bahasa yang digunakan perlu memisahkan fakta mengenai proses hukum dari kesimpulan mengenai kesalahan. Ketelitian seperti ini merupakan bagian dari integritas pemberitaan, terutama ketika perkara melibatkan tokoh publik atau menimbulkan perhatian masyarakat yang sangat besar.
Pemberitaan Perkara Berbeda dengan Trial by Media
Trial by media tidak berarti setiap pemberitaan mengenai perkara pidana merupakan pelanggaran. Publik mempunyai hak untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum yang mempunyai kepentingan umum. Media mempunyai peran pengawasan terhadap kekuasaan, dapat memeriksa pernyataan aparat, dapat menguji kebijakan penegakan hukum, dan dapat memberitakan fakta persidangan. Fungsi tersebut justru penting dalam negara demokratis karena proses hukum juga harus dapat diawasi publik.
Masalah muncul ketika pemberitaan tidak lagi berhenti pada penyampaian fakta, tetapi membentuk putusan sosial sebelum proses hukum selesai. Judul yang menghilangkan status tersangka, pemilihan gambar yang menonjolkan kesan bersalah, penyusunan narasi sepihak, pengulangan tuduhan tanpa verifikasi, dan penyajian komentar yang menghakimi dapat membuat pemberitaan bergerak dari informasi menuju pengadilan oleh media.
Trial by media mempunyai ciri penting berupa pergeseran pusat penilaian. Pembuktian yang seharusnya berlangsung melalui proses hukum digantikan oleh opini publik yang dibentuk dari potongan informasi. Setelah opini tersebut terbentuk, setiap fakta baru cenderung dibaca untuk memperkuat kesimpulan awal. Pada titik itu, fakta yang seharusnya dapat menguntungkan tersangka sering kehilangan ruang, sedangkan tuduhan mendapatkan pengulangan yang lebih besar.
Perbedaan antara pemberitaan dan penghakiman media juga terlihat dari cara pihak yang diberitakan diposisikan. Pemberitaan yang bertanggung jawab memberi konteks mengenai status hukum, sumber informasi, tanggapan pihak terkait, dan batas antara dugaan dengan fakta yang telah terbukti. Trial by media justru menempatkan kesimpulan sebagai titik awal, lalu menyusun informasi untuk mendukung kesimpulan tersebut.
UU Pers dan Kewajiban Menghormati Praduga Tak Bersalah
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan memberikan dasar penting bagi pemberitaan perkara pidana. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers berjalan bersama kewajiban hukum tertentu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
UU Pers juga menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa hak publik untuk mengetahui tidak dapat dipisahkan dari kualitas informasi yang diterima. Pemberitaan yang membuat masyarakat menerima dugaan sebagai fakta final justru berlawanan dengan tujuan membangun opini publik berdasarkan informasi yang benar.
Kewajiban menghormati praduga tak bersalah juga tidak berarti pers harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum melaporkan perkara. Bila demikian, fungsi jurnalistik dalam mengawasi proses hukum akan hilang. Pers tetap dapat memberitakan penetapan tersangka, penahanan, dakwaan, persidangan, tuntutan, putusan tingkat pertama, upaya hukum, hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang setiap tahap ditempatkan sesuai status hukumnya.
Karena itu, persoalannya bukan apakah perkara boleh diberitakan, melainkan bagaimana perkara tersebut diberitakan. Akurasi status hukum, keberimbangan, verifikasi, konteks, dan pemisahan antara fakta dengan opini merupakan bagian dari batas yang menjaga agar kebebasan pers tidak berubah menjadi mekanisme penghukuman sosial.
Fakta, Opini, dan Bahasa yang Menghakimi
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Larangan opini yang menghakimi mempunyai arti khusus dalam perkara pidana karena opini wartawan dapat mempengaruhi cara publik memahami seseorang yang status hukumnya masih dalam proses.
Kalimat seperti "polisi menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara X" berbeda secara substansi dari "A terbukti melakukan X". Kalimat pertama menjelaskan fakta mengenai tindakan aparat dan status hukum seseorang. Kalimat kedua mengandung kesimpulan mengenai kesalahan yang berada pada wilayah pembuktian dan putusan pengadilan. Perbedaan satu kalimat dapat mengubah persepsi pembaca mengenai kedudukan hukum orang yang diberitakan.
Masalah yang sama dapat muncul melalui gambar, potongan video, pilihan judul, atau susunan informasi. Sebuah berita dapat memuat fakta yang benar tetapi tetap menghasilkan kesan menghakimi apabila fakta tersebut dipilih dan disusun dengan cara yang menghilangkan konteks penting. Karena itu, ukuran tanggung jawab jurnalistik tidak hanya terletak pada benar atau salahnya satu kalimat, tetapi juga pada keseluruhan konstruksi pemberitaan.
Dalam sengketa pers, Dewan Pers telah berkali-kali menggunakan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik untuk menilai pemberitaan yang mencampurkan fakta dan opini menghakimi atau tidak berimbang. Ini menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah mempunyai konsekuensi dalam praktik pers, bukan hanya menjadi rumusan normatif dalam buku hukum.
Trial by Media di Era Media Sosial
Media sosial memperluas persoalan karena distribusi informasi tidak lagi bergantung pada redaksi media konvensional. Potongan video, tangkapan layar, rekaman percakapan, komentar, dan unggahan personal dapat beredar dalam hitungan menit. Informasi yang belum diperiksa dapat memperoleh perhatian lebih besar daripada klarifikasi yang muncul sesudahnya. Ketika suatu perkara menjadi viral, opini publik sering terbentuk sebelum dokumen perkara dan seluruh konteks peristiwa diketahui.
Risiko terbesar berada pada penyederhanaan perkara. Persoalan pidana yang mempunyai unsur hukum, bukti, konteks, dan hubungan antarperistiwa dapat direduksi menjadi beberapa detik video atau satu gambar. Pembaca kemudian membentuk kesimpulan dari materi yang jauh lebih kecil daripada keseluruhan bahan pembuktian. Dalam perkara yang belum masuk persidangan, pola seperti ini dapat menyebabkan publik mengenal seseorang melalui tuduhan sebelum mengenal status hukumnya.
Trial by social media juga dapat menjalar kepada orang-orang yang sama sekali bukan pihak dalam perkara. Keluarga tersangka dapat menjadi sasaran komentar, tempat kerja menjadi sasaran tekanan, dan identitas pribadi dapat disebarluaskan tanpa relevansi dengan perkara. Perluasan semacam itu memperberat akibat dari proses hukum karena sanksi sosial dapat menyentuh orang yang tidak pernah didakwa.
Hak atas kebebasan berpendapat tetap dilindungi. Masyarakat dapat mengkritik aparat, mempertanyakan proses hukum, dan menyampaikan pendapat mengenai suatu perkara. Namun kebebasan tersebut tidak mengubah media sosial menjadi ruang pengadilan. Pendapat publik tidak mempunyai kekuatan untuk menggantikan pembuktian, dan jumlah orang yang mempercayai suatu tuduhan tidak pernah menjadi alat bukti dalam hukum acara pidana.
Aparat Penegak Hukum dan Risiko Penghakiman Publik
Trial by media tidak selalu berangkat dari media. Pernyataan pejabat penegak hukum yang terlalu dini juga dapat membentuk persepsi publik mengenai kesalahan seseorang. Ketika konferensi pers menggunakan bahasa yang menyimpulkan perkara sebelum bukti diuji, media dapat mengutip pernyataan tersebut dan menjadikannya dasar pemberitaan berulang. Dalam keadaan demikian, sumber tekanan terhadap tersangka bukan hanya media, tetapi gabungan antara komunikasi aparat dan amplifikasi publik.
Pasal 91 KUHAP baru relevan pada titik ini karena norma tersebut melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika menetapkan tersangka. Ketentuan ini memberi pesan bahwa tindakan formal penetapan tersangka harus dipisahkan dari komunikasi yang memperlakukan tersangka sebagai orang yang sudah pasti melakukan tindak pidana. Penegakan hukum yang kuat justru memerlukan disiplin komunikasi karena setiap pernyataan aparat membawa otoritas yang berbeda dari komentar masyarakat biasa.
Dalam sistem peradilan yang sehat, aparat tidak perlu memenangkan opini publik untuk memenangkan perkara. Penuntut umum harus membuktikan dakwaan di forum yang ditentukan hukum. Penyidik harus membangun alat bukti sesuai kewenangannya. Hakim harus memutus berdasarkan perkara yang diperiksa di persidangan. Bila institusi penegak hukum bergantung pada penerimaan media untuk memperkuat legitimasi suatu perkara, proses peradilan berisiko bergeser dari pembuktian hukum menuju pengelolaan persepsi.
Karena itu, kehati-hatian dalam konferensi pers bukan bentuk kelemahan penegakan hukum. Penyampaian fakta yang akurat justru memperkuat kredibilitas aparat. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi informasi tersebut harus tetap menjaga batas antara fakta yang telah diketahui, dugaan penyidik, dan kesalahan yang baru dapat dinyatakan setelah proses pembuktian selesai.
Hakim Tidak Terikat Vonis Media
Pengadilan mempunyai independensi untuk menilai perkara berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Hakim tidak berkewajiban mengikuti kesimpulan yang telah terbentuk melalui pemberitaan media atau tekanan opini publik. Dalam kerangka hukum acara pidana, putusan harus dibangun dari fakta yang diperiksa di persidangan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KUHAP baru memperkuat pentingnya pemeriksaan alat bukti yang diperoleh secara sah. Pasal 235 mengatur jenis alat bukti dan mensyaratkan autentikasi serta perolehan yang tidak melawan hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian mempunyai standar sendiri. Sebuah video viral atau berita besar dapat menjadi informasi mengenai suatu peristiwa, tetapi keberadaan informasi di ruang publik tidak dengan sendirinya membuatnya menjadi alat bukti yang membuktikan kesalahan terdakwa.
Pemisahan tersebut penting agar publik memahami fungsi persidangan. Persidangan bukan ruang untuk mengulang kesimpulan yang sudah diproduksi media, melainkan forum untuk menguji dakwaan dan bukti. Hakim harus menilai keterkaitan antara alat bukti, fakta hukum, unsur delik, dan pertanggungjawaban pidana. Proses tersebut tidak dapat digantikan oleh popularitas suatu narasi.
Karena itu, keberadaan trial by media tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi standar pembuktian dalam perkara pidana. Justru ketika opini publik sudah sangat kuat, independensi hakim dan ketelitian dalam menilai alat bukti menjadi semakin penting. Pengadilan harus tetap berdiri sebagai institusi yang memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan jumlah orang yang telah lebih dahulu menjatuhkan vonis di luar ruang sidang.
Dampak Trial by Media terhadap Tersangka dan Keluarga
Kerugian dari trial by media sering muncul sebelum perkara selesai. Orang yang baru berstatus tersangka dapat kehilangan pekerjaan, hubungan bisnis, kedudukan sosial, atau kepercayaan lingkungan. Sebagian akibat tersebut dapat muncul meskipun perkara kemudian dihentikan atau orang tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Koreksi hukum tidak selalu mampu mengembalikan persepsi publik ke keadaan sebelum informasi negatif menyebar luas.
Dampak itu juga dapat mengenai keluarga. Nama pasangan, anak, orang tua, atau anggota keluarga lain dapat dibawa ke dalam pemberitaan meskipun mereka tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa. Penyebaran data pribadi, alamat, tempat kerja, foto keluarga, atau rekam jejak yang tidak relevan dapat memperluas hukuman sosial kepada pihak yang tidak pernah menjadi tersangka.
Dari sudut pandang hukum, keadaan tersebut memperlihatkan bahwa praduga tak bersalah mempunyai dimensi yang lebih luas daripada sekadar kalimat dalam putusan. Asas itu berkaitan dengan cara seseorang diperlakukan selama proses berlangsung. Karena itu, ketika pemberitaan menghilangkan status prosedural seseorang dan menyajikannya sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah, kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan reputasi, tetapi juga menyangkut kualitas proses hukum yang seharusnya memberikan ruang pembelaan sampai pemeriksaan selesai.
Advokat mempunyai peran untuk menjaga agar klien memperoleh pembelaan yang efektif selama proses berlangsung. Salah satu bagian dari pembelaan dapat berupa klarifikasi atas informasi yang keliru, keberatan terhadap pemberitaan tertentu, penggunaan hak jawab atau hak koreksi, serta langkah hukum lain apabila terdapat dasar yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Respons tersebut harus tetap diarahkan pada pemulihan hak, bukan pada pembentukan pengadilan tandingan di media.
Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Jalur Hukum
UU Pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab pers. Mekanisme tersebut penting ketika pemberitaan memuat kesalahan, ketidakakuratan, ketidakberimbangan, atau informasi yang perlu diperbaiki. Penyelesaian sengketa pers juga mempunyai mekanisme khusus melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Hak jawab bukan instrumen untuk menghapus semua berita yang merugikan pihak tertentu. Fungsinya adalah memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan informasi atau tanggapan yang diperlukan agar publik menerima gambaran yang lebih lengkap. Dalam konteks perkara pidana, hak jawab dapat menjadi penting ketika pemberitaan hanya memuat versi aparat tanpa memberi ruang yang proporsional bagi penjelasan dari tersangka, terdakwa, kuasa hukum, atau pihak lain yang relevan.
Di luar mekanisme pers, tindakan terhadap suatu pemberitaan tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan otomatis menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Harus dilihat isi pemberitaan, cara informasi diperoleh, konteksnya, ada atau tidaknya kesalahan, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur hukum yang benar-benar terpenuhi.
Pendekatan tersebut penting bagi advokat maupun masyarakat. Kritik terhadap trial by media harus tetap menggunakan ukuran hukum yang presisi. Menyebut suatu pemberitaan sebagai trial by media membutuhkan penilaian terhadap keseluruhan konstruksi pemberitaan, bukan hanya karena berita tersebut memuat nama tersangka atau mengutip pernyataan penyidik.
Batas Kritik Publik terhadap Proses Hukum
Masyarakat berhak mengkritik proses penegakan hukum. Kritik terhadap polisi, kejaksaan, KPK, pengadilan, atau kebijakan hukum merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Pers juga mempunyai peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan kepentingan umum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk membungkam kritik yang sah.
Batasnya terletak pada perbedaan antara mengkritik institusi dengan menyatakan kesalahan seseorang sebagai fakta yang sudah terbukti. Kritik terhadap penyidik karena dianggap salah menetapkan tersangka mempunyai objek berbeda dari pernyataan bahwa tersangka memang penjahat. Kritik terhadap dakwaan berbeda dari pemberian vonis. Analisis terhadap bukti berbeda dari penetapan kesalahan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan mengadili.
Demikian pula, pemberitaan mengenai konflik kepentingan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau kelemahan proses penyidikan tetap dapat dilakukan secara kritis. Bahkan fungsi pengawasan semacam itu diperlukan. Yang harus dijaga adalah dasar faktualnya, ketepatan status hukum, keberimbangan, serta pemisahan antara apa yang telah terbukti dan apa yang masih menjadi dugaan.
Negara hukum tidak membutuhkan media yang diam terhadap perkara pidana. Negara hukum membutuhkan media yang berani mengawasi sekaligus disiplin membedakan fakta, dugaan, pendapat, dan putusan. Pada titik itu, kebebasan pers dan praduga tak bersalah tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling menghancurkan. Keduanya justru dapat berjalan bersama selama fungsi masing-masing tetap dihormati.
Kesimpulan
Asas presumption of innocence tidak melarang negara menetapkan tersangka atau media memberitakan perkara pidana. Yang menjadi batas adalah perlakuan terhadap seseorang selama proses hukum belum menghasilkan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses pidana, sedangkan kesalahan pidana merupakan kesimpulan yang harus lahir dari pembuktian dalam proses peradilan.
KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 mempertegas perlindungan tersebut. Pasal 91 melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika menetapkan tersangka. Ketentuan itu berjalan bersama aturan mengenai dasar penetapan tersangka dan pembuktian dalam persidangan. Struktur tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan mempunyai fungsi yang saling berhubungan tetapi tidak dapat disamakan.
Di sisi pers, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sementara Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik melarang pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara pidana tetap sah dan penting, tetapi cara menyusun berita tidak boleh mengubah status tersangka menjadi vonis sosial.
Trial by media menjadi berbahaya ketika publik menerima kesimpulan yang dibuat sebelum proses pembuktian selesai. Ketika seseorang telah kehilangan pekerjaan, kehormatan, dan posisi sosial hanya karena perkara yang belum diputus, hukum menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar salah pemberitaan. Proses peradilan kehilangan sebagian fungsi perlindungannya karena sanksi sosial telah dijatuhkan lebih dahulu. Negara hukum harus memastikan bahwa pembuktian tetap berlangsung di forum yang berwenang dan bahwa kebebasan pers tetap berjalan tanpa menjadikan media sebagai ruang penghukuman.
Praduga tak bersalah bukan hak istimewa bagi tersangka untuk menghindari proses hukum. Ia merupakan batas agar proses hukum tidak berubah menjadi vonis sebelum pembuktian selesai. Pers tetap boleh kritis, aparat tetap boleh bertindak, dan masyarakat tetap boleh berpendapat. Yang tidak boleh hilang adalah pembedaan antara dugaan, proses hukum, pembuktian, dan kesalahan yang telah diputus.
