Kesalahan Penyidik karena BAP Tanpa Advokat, Berujung Dakwaan Jaksa Tak Selamat
BAP tersangka tanpa pendampingan Advokat berujung pada pembatalan surat dakwaan. Simak kewajiban Penyidik menurut KUHAP, cacat prosedur pemeriksaan, serta akibat hukumnya terhadap Penuntut Umum.
Ringkasan Artikel
Pengabaian hak pendampingan Advokat dalam pemeriksaan tersangka dapat menimbulkan konsekuensi terhadap proses penyidikan hingga penuntutan. Dalam perkara pidana Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar, Majelis Hakim menerima perlawanan Advokat Terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum setelah menemukan cacat prosedural pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 2 Maret 2026.
Penyidik sebelumnya telah menunjuk Advokat Vikram Pomili melalui surat Kepolisian Resor Pohuwato. Namun, pemeriksaan tersangka dalam BAP tersebut diberitakan berlangsung tanpa pendampingan Advokat. Dokumen itu juga tidak memuat tanda tangan maupun paraf Advokat, sedangkan Penyidik Pembantu Muhammad Faisal yang tercatat turut melakukan pemeriksaan tidak membubuhkan tanda tangan.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa BAP tambahan tertanggal 14 Juli 2026 yang telah ditandatangani Advokat dan Penyidik Pembantu tidak menghilangkan persoalan pada BAP pertama. Cacat prosedur tersebut kemudian dihubungkan dengan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penyidikan merupakan tahapan yang menentukan arah penanganan perkara pidana. Keterangan tersangka yang diperoleh pada tahap tersebut dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara yang diteliti Penuntut Umum sebelum menyusun surat dakwaan.
Kewenangan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan harus dijalankan berdasarkan hukum acara pidana. Pemeriksaan tidak hanya bertujuan memperoleh keterangan, tetapi juga wajib menghormati hak tersangka selama proses penyidikan.
Salah satu hak yang harus dijamin adalah pendampingan Advokat. Kehadiran Advokat memberikan bantuan hukum kepada tersangka, memastikan hak pembelaan terlindungi, serta memungkinkan adanya keberatan apabila pemeriksaan berlangsung melalui intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.
Persoalan tersebut muncul dalam perkara pidana Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar. Pada 3 November 2026, Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan putusan atas perlawanan Advokat Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-4/MRS/ETL/09/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Publikasi Humas PN Marisa melalui Dandapala pada 4 November 2026 menyebutkan bahwa Majelis Hakim menerima perlawanan Advokat dan menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Majelis Hakim diketuai Ima Fatimah dengan anggota Irhas Hery Rizkatillah dan Monica Lowena Pitoy. Dalam pertimbangannya, Majelis menghubungkan cacat pemeriksaan tersangka dengan tidak terpenuhinya hak pendampingan Advokat dan ketidaktertiban dokumentasi BAP.
Persoalan bermula dari pemeriksaan tersangka tertanggal 2 Maret 2026. Penyidik telah menunjuk Advokat Vikram Pomili melalui surat Kepolisian Resor Pohuwato. Namun, BAP yang dibuat pada tanggal tersebut tidak ditandatangani maupun diparaf oleh Advokat yang ditunjuk. Penyidik Pembantu Muhammad Faisal yang tercatat turut memeriksa tersangka juga tidak menandatangani BAP.
Perhatian Majelis selanjutnya tertuju pada BAP tambahan tanggal 14 Juli 2026. Meskipun dokumen tambahan tersebut telah ditandatangani Advokat dan Penyidik Pembantu, keberadaannya tidak menghilangkan persoalan pemeriksaan pertama yang tetap tercantum dalam berkas perkara.
Persoalan hukumnya menyangkut tiga hal, yaitu pelaksanaan hak pendampingan Advokat, keabsahan dokumentasi pemeriksaan, dan hubungan cacat prosedur penyidikan dengan persyaratan surat dakwaan.
Asas Due Process of Law Membatasi Penggunaan Kewenangan Penyidik
Asas due process of law menempatkan hukum acara sebagai jaminan agar kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum dijalankan melalui prosedur yang sah.
Dalam perkara pidana, Penyidik mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan, mencari keterangan, dan mengumpulkan alat bukti. Namun, kewenangan tersebut harus disertai kewajiban untuk menghormati hak tersangka. Kepentingan penegakan hukum tidak memberikan pembenaran bagi aparat untuk mengabaikan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Hak atas pendampingan Advokat merupakan bagian dari perlindungan terhadap ketimpangan kedudukan antara tersangka dan aparat penegak hukum. Tersangka menghadapi proses pemeriksaan yang berada di bawah kewenangan Penyidik. Advokat memberikan bantuan hukum agar tersangka dapat memahami haknya dan memperoleh perlindungan selama proses tersebut berlangsung.
Asas ini juga berkaitan dengan prinsip fair trial. Proses peradilan pidana harus memberikan kesempatan yang seimbang bagi pihak yang berhadapan dengan kewenangan negara untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 14 ayat (3) huruf d International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, juga menjamin hak seseorang untuk membela diri melalui penasihat hukum pilihannya sendiri dan memperoleh bantuan hukum ketika kepentingan keadilan menghendakinya.
Prinsip tersebut memperoleh pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan ini menetapkan bahwa acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 2 ayat (2) mengatur sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Penyidikan menjadi fungsi Penyidik, penuntutan menjadi fungsi Jaksa, pemeriksaan pengadilan menjadi fungsi Hakim, sedangkan Advokat menjalankan fungsi pemberian jasa hukum dan bantuan hukum.
Pembagian fungsi tersebut menegaskan bahwa kewenangan Penyidik dan fungsi Advokat mempunyai kedudukan masing-masing dalam proses peradilan pidana. Penyidik tidak berwenang menghilangkan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hanya karena pemeriksaan sedang dilakukan.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar persoalan administrasi penyidikan. Prosedur merupakan jaminan agar kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Pasal 31 dan Pasal 32 KUHAP Mengatur Hak Pendampingan Advokat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAP tersangka dalam perkara PN Marisa dibuat pada 2 Maret 2026. Oleh karena itu, ketentuan hukum acara yang berlaku ketika pemeriksaan tersebut berlangsung adalah KUHAP baru.
Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Penyidik memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
Kewajiban tersebut mempunyai tujuan agar tersangka mengetahui haknya sebelum memberikan keterangan. Pemberitahuan hak bantuan hukum harus dilakukan sebelum pemeriksaan, bukan setelah BAP selesai dibuat.
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan:
"Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan."
Ketentuan tersebut memberikan kewajiban pendampingan selama pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, kehadiran Advokat bukan sekadar formalitas dalam surat penunjukan atau pencantuman nama pada administrasi penyidikan.
Pasal 32 ayat (2) memberikan hak kepada Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum untuk menyatakan keberatan apabila Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.
Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara sebagaimana ditentukan Pasal 32 ayat (3).
Hak pendampingan juga ditegaskan dalam Pasal 150 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Advokat berhak mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
Ketiga ketentuan tersebut mempunyai fungsi yang saling melengkapi.
Pasal 31 mengatur kewajiban pemberitahuan hak bantuan hukum. Pasal 32 ayat (1) mengatur pelaksanaan pendampingan selama pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 150 huruf d memberikan dasar hak profesi Advokat untuk mendampingi pihak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan pidana.
Karena itu, Penyidik harus memastikan pendampingan benar-benar terlaksana. Surat penunjukan Advokat tidak dapat menggantikan pelaksanaan hak tersebut.
Penunjukan Advokat oleh Penyidik Tidak Menggantikan Pendampingan dalam BAP
Dalam perkara PN Marisa, Penyidik telah menunjuk Advokat Vikram Pomili melalui surat Kepolisian Resor Pohuwato.
Namun, menurut publikasi Humas PN Marisa, BAP tersangka tertanggal 2 Maret 2026 dibuat tanpa pendampingan Advokat tersebut.
Keadaan ini memperlihatkan perbedaan antara penunjukan Advokat dan pelaksanaan pendampingan selama pemeriksaan.
Surat penunjukan merupakan dokumen administratif yang menunjukkan adanya penunjukan pendamping hukum. Akan tetapi, keberadaan surat tersebut tidak membuktikan bahwa Advokat benar-benar hadir ketika pemeriksaan tersangka dilakukan.
Pasal 154 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur pemberian Bantuan Hukum kepada tersangka atau terdakwa. Ketentuan ini juga mencakup pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Selanjutnya, Pasal 154 ayat (2) mewajibkan pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan memberitahukan hak memperoleh Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi pihak yang berhak.
Pasal 154 ayat (4) memberikan pengecualian terhadap kewajiban penunjukan apabila pihak yang bersangkutan menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. Penolakan tersebut harus dibuktikan dengan berita acara.
Pasal 154 ayat (5) mengatur pihak yang membuat dan menandatangani berita acara penolakan tersebut.
Artinya, ketiadaan pendampingan tidak dapat dijelaskan hanya dengan anggapan bahwa tersangka tidak menghendaki kehadiran Advokat. Penolakan harus dibuktikan melalui dokumentasi sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Selain itu, Pasal 155 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kewajiban penunjukan Advokat dalam perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri ketika menghadapi ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara PN Marisa, Penyidik telah melakukan penunjukan Advokat. Persoalan yang kemudian muncul adalah tidak terlaksananya pendampingan tersebut dalam pemeriksaan pertama sebagaimana diberitakan Humas PN Marisa.
Pasal 156 KUHAP Mengatur Pembuatan dan Penandatanganan BAP
Berita Acara Pemeriksaan merupakan dokumen resmi yang mencatat tindakan pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan.
Karena berfungsi sebagai dokumentasi tindakan hukum, pembuatan BAP harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 156 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara, termasuk pemeriksaan tersangka.
Pasal 156 ayat (2) menyatakan bahwa berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut berdasarkan kekuatan sumpah jabatan.
Selanjutnya, Pasal 156 ayat (3) menentukan bahwa selain ditandatangani pejabat pembuat, berita acara juga ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan pemeriksaan.
Ketentuan ini menempatkan tanda tangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dokumentasi atas tindakan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dalam perkara PN Marisa, terdapat dua persoalan terkait BAP pertama.
Pertama, Advokat yang telah ditunjuk Penyidik tidak membubuhkan tanda tangan maupun paraf pada BAP tersangka tertanggal 2 Maret 2026. Keadaan tersebut harus dibaca bersama pemberitaan bahwa pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan Advokat.
Kedua, Penyidik Pembantu Muhammad Faisal yang tercatat ikut melakukan pemeriksaan juga tidak menandatangani BAP.
Kedua keadaan itu memiliki dasar pengujian berbeda. Ketiadaan pendampingan berkaitan dengan Pasal 32 ayat (1), sedangkan kewajiban penandatanganan pihak yang terlibat berkaitan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Perlu dibedakan bahwa tidak adanya tanda tangan Advokat tidak boleh berdiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan siapa yang hadir. Kehadiran Advokat harus dicocokkan dengan keterangan para pihak, dokumen pemeriksaan, dan rekaman pemeriksaan. Namun, apabila pemeriksaan memang berlangsung tanpa pendampingan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban Pasal 32 ayat (1).
Pasal 156 ayat (4) memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk meminta konfirmasi mengenai kebenaran isi berita acara pemeriksaan.
Apabila isi BAP tidak sesuai, Pasal 156 ayat (5) memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk menolak menandatanganinya.
Selanjutnya, Pasal 156 ayat (6) mewajibkan pejabat berwenang memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka atau terdakwa.
Selain dokumentasi tertulis, Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
Rekaman pemeriksaan dapat digunakan untuk menguji siapa yang hadir, bagaimana proses pemeriksaan berlangsung, dan apakah pendampingan Advokat benar-benar dilaksanakan.
BAP Tambahan Tidak Mengubah Riwayat Pemeriksaan Pertama
Persoalan berikutnya dalam perkara PN Marisa adalah keberadaan BAP tambahan tertanggal 14 Juli 2026.
Menurut publikasi Humas PN Marisa, BAP tambahan telah ditandatangani Advokat dan Penyidik Pembantu. Akan tetapi, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa BAP tambahan tersebut tidak menghilangkan kecacatan BAP pertama tertanggal 2 Maret 2026 yang tetap berada dalam berkas perkara.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan perbedaan tindakan pemeriksaan yang dicatat dalam masing-masing berita acara.
BAP tanggal 2 Maret 2026 merekam pemeriksaan pertama, sedangkan BAP tanggal 14 Juli 2026 mencatat pemeriksaan tambahan yang dilakukan beberapa bulan kemudian.
Penandatanganan BAP tambahan menunjukkan bahwa pihak yang terlibat dalam pemeriksaan lanjutan telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Namun, keadaan itu tidak membuktikan bahwa Advokat juga hadir pada pemeriksaan pertama.
Kehadiran Advokat dalam pemeriksaan Juli 2026 tidak dapat dipakai untuk menggantikan pendampingan yang seharusnya berlangsung pada pemeriksaan Maret 2026.
Setiap berita acara harus menggambarkan tindakan pemeriksaan yang dicatat di dalamnya. Pemeriksaan tambahan dapat menghasilkan keterangan baru, tetapi tidak mengubah keadaan pemeriksaan terdahulu.
Atas dasar itu, Majelis Hakim mempertimbangkan keberadaan BAP pertama yang masih berada dalam berkas perkara dan menghubungkan kecacatan tersebut dengan kualitas surat dakwaan.
Cacat Prosedur Penyidikan Berpengaruh terhadap Kecermatan Surat Dakwaan
Penyidikan dan penuntutan merupakan dua fungsi berbeda yang saling berhubungan dalam sistem peradilan pidana.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Penuntut Umum kemudian meneliti hasil penyidikan dan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.
Pemisahan kewenangan tersebut tidak membebaskan Penuntut Umum dari tanggung jawab untuk memastikan surat dakwaan memenuhi persyaratan hukum acara.
Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan surat dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Pasal 75 ayat (3) menentukan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut batal demi hukum.
Persyaratan kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan mempunyai fungsi untuk memastikan terdakwa mengetahui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Uraian dakwaan harus memberikan gambaran yang memadai mengenai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, waktu, tempat, serta pasal yang dilanggar.
Dalam perkara PN Marisa, Majelis Hakim menghubungkan tidak didampinginya tersangka oleh Advokat dan kecacatan dokumentasi BAP dengan ketidakcermatan, ketidakjelasan, serta ketidaklengkapan surat dakwaan.
Publikasi Humas PN Marisa memuat pertimbangan bahwa kecacatan dan tidak didampinginya tersangka oleh Advokat menjadikan surat dakwaan dalam perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum acara.
Hubungan yuridis tersebut perlu dibaca dengan membedakan dua persoalan.
Pertama, pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan tersangka, yang berkaitan dengan hak pendampingan dan pembuatan BAP.
Kedua, persyaratan surat dakwaan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b, yang berkenaan dengan uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Cacat prosedur dalam BAP merupakan persoalan penyidikan, sedangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan merupakan persyaratan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menghubungkan kedua persoalan tersebut melalui pertimbangan bahwa pelanggaran hak pendampingan dan kecacatan BAP memengaruhi kualitas surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
Konstruksi pertimbangan tersebut merupakan bagian penting yang perlu ditelaah dari putusan. Namun, tanpa salinan lengkap putusan, uraian hubungan antara cacat BAP dan setiap unsur ketidakcermatan, ketidakjelasan, serta ketidaklengkapan dakwaan belum dapat diperiksa lebih jauh.
Pasal 206 KUHAP Memberikan Ruang Perlawanan terhadap Surat Dakwaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme perlawanan yang dapat diajukan Terdakwa atau Advokat terhadap surat dakwaan.
Pasal 206 ayat (1) menyatakan bahwa apabila Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan, Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan pendapat sebelum mengambil keputusan.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Advokat untuk menguji kelayakan surat dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.
Pasal 206 ayat (2) menentukan bahwa apabila Hakim menerima perlawanan tersebut, perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
Sebaliknya, Pasal 206 ayat (3) menentukan bahwa apabila perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat persoalan tersebut baru dapat diputus setelah pemeriksaan selesai, sidang dilanjutkan.
Dalam perkara Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar, Advokat Terdakwa menggunakan mekanisme perlawanan untuk mempersoalkan cacat prosedur pendampingan Advokat dalam BAP tersangka.
Majelis Hakim menerima perlawanan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, publikasi Humas PN Marisa juga menjelaskan bahwa tidak seluruh dalil perlawanan diterima.
Persoalan penerapan hukum pidana antarwaktu dalam Dakwaan Kesatu dinilai bukan ranah perlawanan pada tahap tersebut. Persoalan itu akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara apabila dakwaan tersebut terbukti.
Sementara itu, Dakwaan Kedua diberitakan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Keterangan mengenai Dakwaan Kedua tersebut perlu diperhatikan ketika membaca amar putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Tanpa salinan resmi putusan, belum dapat dipastikan bagaimana ruang lingkup pembatalan tersebut dirumuskan terhadap keseluruhan dakwaan, khususnya hubungan antara pertimbangan mengenai Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua.
Pasal 206 ayat (4) juga mengatur bahwa Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang menerima perlawanan Terdakwa atau Advokat kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dengan demikian, KUHAP memberikan mekanisme bagi kedua pihak untuk mempersoalkan putusan atas perlawanan sesuai ketentuan hukum acara.
Akibat Putusan atas Perlawanan terhadap Penuntut Umum dan Status Penahanan
Publikasi Humas PN Marisa menyebutkan bahwa amar perkara Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar memuat beberapa konsekuensi prosedural.
Pertama, Majelis Hakim menerima perlawanan Advokat Terdakwa.
Kedua, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-4/MRS/ETL/09/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dinyatakan batal demi hukum.
Ketiga, berkas perkara diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum agar diperbaiki dan segera dilimpahkan kembali.
Mengenai perbaikan surat dakwaan, Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan satu kali kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum berdasarkan ayat (3).
Pasal 75 ayat (5) mengatur bahwa apabila surat dakwaan yang telah diperbaiki kembali diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
Keempat, Terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Publikasi tersebut menyebutkan bahwa kewenangan penahanan selanjutnya beralih kepada Penyidik dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan penahanan selanjutnya tetap harus didasarkan pada kewenangan dan persyaratan penahanan menurut KUHAP.
Kelima, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Rangkaian amar tersebut menunjukkan bahwa putusan atas perlawanan mempunyai akibat terhadap kedudukan surat dakwaan, tindakan Penuntut Umum selanjutnya, dan status penahanan Terdakwa.
Hak Korban Tetap Harus Dilindungi Selama Proses Peradilan Berlangsung
Perkara yang diberitakan Humas PN Marisa berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, akibat putusan terhadap kepentingan korban juga memperoleh perhatian dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Publikasi tersebut menyebutkan bahwa Majelis mengakui adanya potensi reviktimisasi atau viktimisasi sekunder, yaitu penderitaan kembali yang dialami korban akibat proses penanganan perkara.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana harus menjaga dua kepentingan hukum secara bersamaan. Hak tersangka atas proses pemeriksaan yang sesuai prosedur harus dihormati, sementara hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan juga wajib dipenuhi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan pengaturan khusus mengenai hak korban.
Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 67 ayat (1) menentukan bahwa hak korban meliputi hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Ayat (2) menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai kondisi serta kebutuhan korban.
Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur hak korban atas penanganan, termasuk informasi mengenai proses perkara, dokumen hasil penanganan, layanan hukum, penguatan psikologis, serta pelayanan kesehatan.
Pasal 69 mengatur hak korban atas pelindungan, termasuk perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku maupun pihak lain serta dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
Sementara itu, Pasal 70 mengatur hak korban atas pemulihan, antara lain rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak korban tetap menjadi tanggung jawab negara meskipun terdapat persoalan prosedural dalam penanganan perkara.
Penyelesaian cacat prosedur tidak boleh mengabaikan kewajiban aparat untuk menjaga hak korban dan melanjutkan penanganan perkara sesuai hukum. Sebaliknya, kepentingan korban juga tidak dapat digunakan untuk membenarkan pengabaian hak tersangka dan tata cara pemeriksaan.
Dalam publikasi Humas PN Marisa, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pengadilan bukan lembaga untuk membenarkan kesalahan atau ketidaktepatan penggunaan kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum. Penegakan hukum harus ditempuh melalui prosedur yang benar dan beradab.
Pernyataan tersebut menempatkan kepatuhan prosedural sebagai tanggung jawab setiap aparat penegak hukum, sekaligus mengingatkan bahwa kelalaian dalam penyidikan dapat menghambat pemenuhan hak korban.
Rujukan Pasal 115 Ayat (2) dalam Pemberitaan Perlu Dicocokkan
Publikasi Humas PN Marisa melalui Dandapala menyebutkan Pasal 115 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 150 huruf d, serta Pasal 156 ayat (3) juncto ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai ketentuan yang dilanggar.
Namun, terdapat ketidaksesuaian pada rujukan Pasal 115 ayat (2).
Berdasarkan naskah resmi UU Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 115 tidak mempunyai ayat (2). Pasal tersebut berisi larangan bagi Penyidik untuk melakukan penggeledahan pada ruang yang sedang digunakan untuk sidang lembaga perwakilan, ibadah atau upacara keagamaan, maupun sidang pengadilan.
Dengan demikian, Pasal 115 UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak mengatur pendampingan Advokat dalam pemeriksaan tersangka.
Ketentuan mengenai pendampingan Advokat dalam KUHAP baru terdapat pada Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 150 huruf d.
Adapun Pasal 115 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama mengatur kedudukan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara kejahatan terhadap keamanan negara. Ruang lingkup ketentuan tersebut berbeda dari kewajiban pendampingan yang diatur KUHAP baru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026. Pemeriksaan BAP dalam perkara PN Marisa berlangsung pada 2 Maret 2026, sehingga dasar hukum yang berlaku harus merujuk KUHAP baru.
Karena salinan lengkap putusan belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk artikel ini, belum dapat dipastikan apakah penyebutan Pasal 115 ayat (2) berasal dari pertimbangan tertulis Majelis Hakim atau kekeliruan penulisan dalam publikasi.
Pencocokan tersebut diperlukan agar analisis hukum tidak mengulang nomor pasal yang tidak sesuai dengan naskah peraturan.
Langkah Prosedural bagi Penyidik, Advokat, dan Penuntut Umum
Perkara ini memberikan sejumlah pelajaran bagi aparat penegak hukum mengenai kewajiban menjaga kepatuhan prosedur sejak pemeriksaan tersangka sampai penuntutan.
1. Penyidik wajib memberitahukan hak bantuan hukum sebelum pemeriksaan.
Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
2. Pendampingan Advokat harus berlangsung selama pemeriksaan tersangka.
Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi tersangka selama pemeriksaan. Penunjukan melalui surat administratif harus diikuti pelaksanaan pendampingan sesuai hukum acara.
3. Seluruh pihak yang terlibat harus dicatat dalam BAP sesuai ketentuan.
Pasal 156 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tindakan yang harus dibuatkan berita acara, pejabat pembuat, serta kewajiban penandatanganan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.
4. Rekaman pemeriksaan harus tersedia untuk kepentingan pembelaan.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mewajibkan perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas dan mengatur penggunaan rekaman untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan, serta pemeriksaan di pengadilan.
5. Advokat harus menguji pelaksanaan pemeriksaan dan isi BAP.
Pasal 150 huruf d memberikan hak kepada Advokat untuk mendampingi tersangka pada seluruh tahap pemeriksaan. Pasal 156 ayat (4) sampai ayat (6) mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk meminta konfirmasi isi BAP, menolak menandatangani apabila isi tidak sesuai, dan memperoleh salinan berita acara.
6. Penuntut Umum harus meneliti kelengkapan dan kualitas berkas perkara.
Pasal 75 ayat (2) huruf b mewajibkan uraian surat dakwaan dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Penelitian berkas perkara harus memperhatikan persoalan prosedural yang berpengaruh terhadap penyusunan dakwaan dan hak pembelaan.
7. Perlawanan terhadap surat dakwaan harus mengikuti Pasal 206 KUHAP.
Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan apabila terdapat alasan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Penuntut Umum berhak menyampaikan pendapat sebelum Hakim mengambil keputusan.
8. Penuntut Umum harus menggunakan kesempatan perbaikan dakwaan sesuai batas undang-undang.
Pasal 75 ayat (4) memberikan satu kali kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum. Perbaikan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum acara pidana.
Kesimpulan Yuridis
Hak pendampingan Advokat merupakan bagian dari jaminan proses peradilan pidana yang adil. Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Penyidik memberitahukan hak bantuan hukum serta memastikan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi tersangka selama pemeriksaan berlangsung.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan Pasal 150 huruf d yang menjamin hak Advokat memberikan pendampingan pada semua tahap pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 156 ayat (1) sampai ayat (3) mengatur pembuatan dan penandatanganan berita acara oleh pejabat serta pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan pemeriksaan.
Dalam perkara Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar, Majelis Hakim menghubungkan tidak adanya pendampingan Advokat pada BAP pertama tanggal 2 Maret 2026 dengan kecacatan prosedur penyidikan dan ketidakcermatan, ketidakjelasan, serta ketidaklengkapan surat dakwaan.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar diterimanya perlawanan Advokat dan dinyatakannya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemeriksaan perlawanan, sedangkan Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) mengatur akibat hukum surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan serta kesempatan satu kali bagi Penuntut Umum untuk memperbaikinya.
Pada saat yang sama, hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan tetap harus dipenuhi berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan demikian, kewenangan Penyidik tidak dapat dijalankan dengan mengabaikan pendampingan Advokat. Ketidakpatuhan terhadap hukum acara dapat memengaruhi kualitas berkas perkara dan penuntutan. Setiap aparat penegak hukum wajib menjaga prosedur sejak tahap penyidikan, sedangkan Penuntut Umum harus memastikan surat dakwaan memenuhi persyaratan undang-undang sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 14 ayat (3) huruf d ICCPR.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya:
- Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
- Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
- Pasal 31.
- Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Pasal 75 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
- Pasal 149.
- Pasal 150 huruf d.
- Pasal 154 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
- Pasal 155.
- Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
- Pasal 206 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70.
Referensi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Dandapala, Humas Pengadilan Negeri Marisa, Saat Penyidikan Terdakwa Tak Didampingi Advokat, PN Marisa Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum, 4 November 2026.
- Tingohu.id, Tak Didampingi Advokat Saat Penyidikan, PN Marisa Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum, 4 November 2026.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
FAQ
Apakah Penyidik wajib menghadirkan Advokat ketika memeriksa tersangka?
Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur pemberitahuan hak bantuan hukum dan kewajiban pendampingan Advokat selama pemeriksaan berlangsung. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan sejak tahap pemeriksaan tersangka.
Apakah surat penunjukan Advokat sudah cukup untuk memenuhi hak pendampingan?
Surat penunjukan merupakan dokumen administratif yang menunjukkan adanya penunjukan pendamping hukum. Namun, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi tersangka selama pemeriksaan berlangsung. Karena itu, penunjukan harus diikuti dengan pelaksanaan pendampingan.
Apakah BAP tambahan dapat memperbaiki persoalan pada BAP pertama?
BAP tambahan merupakan dokumentasi pemeriksaan lanjutan. Dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa pendampingan Advokat telah berlangsung pada pemeriksaan sebelumnya. Dalam perkara PN Marisa, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa BAP tambahan tanggal 14 Juli 2026 tidak menghilangkan persoalan pada BAP pertama tanggal 2 Maret 2026.
Apa akibat hukum apabila BAP dibuat tanpa pendampingan Advokat?
Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 156 UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi dasar untuk menguji pemenuhan hak pendampingan serta ketertiban pembuatan berita acara. Akibat hukumnya harus dilihat dari jenis pelanggaran, proses pemeriksaan, dan pengaruhnya terhadap tahapan penuntutan. Dalam perkara PN Marisa, Majelis Hakim menghubungkan cacat tersebut dengan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan.
Apakah Advokat dapat mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan karena cacat penyidikan?
Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan ruang kepada Terdakwa atau Advokat untuk mengajukan perlawanan apabila pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Penuntut Umum diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebelum Hakim mengambil keputusan.
Berapa kali Penuntut Umum dapat memperbaiki surat dakwaan yang batal demi hukum?
Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan satu kali kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan. Apabila surat dakwaan yang telah diperbaiki kembali diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Pasal 75 ayat (5) mengatur bahwa Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
Apakah Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang menerima perlawanan Terdakwa?
Pasal 206 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan yang menerima perlawanan Terdakwa atau Advokat kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
Bagaimana kedudukan hak korban ketika terdapat cacat prosedur dalam penyidikan perkara kekerasan seksual?
Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara. Cacat prosedur penyidikan harus ditangani sesuai hukum acara, sementara perlindungan dan pemulihan korban tetap dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Apakah Pasal 115 ayat (2) KUHAP baru mengatur hak pendampingan Advokat?
Naskah resmi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak memuat ayat (2) dalam Pasal 115. Pasal tersebut mengatur larangan penggeledahan pada tempat tertentu. Ketentuan pendampingan Advokat dalam pemeriksaan tersangka terdapat pada Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1), sedangkan hak Advokat untuk mendampingi pada semua tahap pemeriksaan diatur dalam Pasal 150 huruf d.
Disclaimer
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum yang ditujukan untuk perkara tertentu. Uraian mengenai perkara Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar didasarkan pada publikasi Humas PN Marisa melalui Dandapala dan pemberitaan terkait. Salinan lengkap putusan belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk penyusunan artikel ini. Oleh karena itu, pembahasan pertimbangan Majelis Hakim dibatasi pada informasi amar dan uraian pertimbangan yang dipublikasikan. Pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan diperlukan untuk memastikan rumusan amar, ruang lingkup pembatalan surat dakwaan, dan keseluruhan pertimbangan hukum Majelis.
Sumber: ALO Advokat

