Pemberantasan korupsi membutuhkan kemampuan negara untuk mengejar hasil kejahatan, dan kebutuhan itu tidak sedang dipersoalkan dalam tulisan ini. Yang dipersoalkan adalah arah kebijakan ketika kebutuhan asset recovery dijadikan alasan untuk membangun rezim perampasan yang jangkauannya dapat melampaui korupsi dan masuk ke tindak pidana umum. Perluasan seperti itu bukan soal teknis semata, sebab begitu aset dapat disentuh sebelum pemidanaan atau melalui perkara tersendiri, kekuasaan negara terhadap harta warga ikut membesar.
Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan mengenai harta bendanya serta harta pihak-pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara. Namun Pasal 37A tidak memindahkan seluruh beban pembuktian pidana kepada terdakwa dan tidak memberi kewenangan umum untuk merampas aset hanya karena pemiliknya gagal menjelaskan kekayaan. Karena itu, menjadikan pembuktian terbalik sebagai pembenaran bagi perluasan perampasan aset adalah konstruksi yang harus ditolak apabila tidak disertai batas yang jauh lebih ketat.
Posisi tulisan ini jelas: asset recovery harus diperkuat, tetapi RUU Perampasan Aset tidak layak diberi cek kosong. Draft yang memakai istilah tindak pidana secara luas, membuka jalur perampasan tanpa menunggu pemidanaan dalam keadaan tertentu, dan mengenal kategori aset yang tidak seimbang dengan penghasilan menimbulkan risiko yang lebih besar daripada sekadar persoalan korupsi. Risiko itu menyentuh pidana umum, korban yang berubah status menjadi tersangka, ahli waris, pihak ketiga, dan siapa pun yang asetnya masuk ke dalam penelusuran negara.
- 1. Momentum RUU Perampasan Aset dan Problem Lama Asset Recovery
- 2. Pembuktian Terbalik Bukan NCB Asset Forfeiture
- 3. Konstruksi Hukum Pasal 37A UU Tipikor
- 4. Mengapa Beban Pembuktian Tidak Berpindah Sepenuhnya
- 5. Pasal 38B Justru Lebih Dekat dengan Perampasan Aset
- 6. Pasal 18 dan Batas Perampasan Setelah Pemidanaan
- 7. Pasal 38C dan Gugatan Perdata Setelah Putusan
- 8. Mengapa NCB Dibutuhkan sebagai Konstruksi yang Berbeda
- 9. Indonesia Sudah Mengenal Unsur NCB dalam Rezim TPPU
- 10. Asas Praduga Tak Bersalah dan Due Process of Law
- 11. Kekayaan Pejabat dan Batas Istilah Pemiskinan
- 12. Arah RUU Perampasan Aset: Efektif tetapi Tidak Liar
- 13. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Momentum RUU Perampasan Aset dan Problem Lama Asset Recovery
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kembali menjadi agenda penting pada 2026. RUU tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan Komisi III DPR menyatakan pembahasannya diarahkan untuk selesai paling lambat Desember 2026. Di antara materi yang masih menjadi perhatian adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Momentum ini memperlihatkan bahwa persoalan asset recovery belum selesai hanya dengan memperkuat pidana penjara. Ketika aset hasil korupsi telah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada orang lain, atau berada pada struktur kepemilikan yang sulit ditelusuri, penegakan hukum menghadapi persoalan yang berbeda dari pembuktian perbuatan pelaku. Negara harus membuktikan dasar kewenangan untuk menyentuh aset, hubungan aset dengan tindak pidana, serta prosedur yang sah untuk mengalihkannya kepada negara atau mengembalikannya kepada pihak yang berhak.
Karena itu, pembahasan NCB tidak boleh diletakkan sebagai lomba memperluas kewenangan perampasan. Ukuran yang lebih tepat adalah apakah negara memperoleh instrumen untuk mengejar aset yang memang mempunyai hubungan dengan tindak pidana, sementara pemilik atau pihak ketiga tetap memperoleh akses kepada pengadilan dan kesempatan yang layak untuk mempertahankan haknya. Di titik inilah hukum acara, standar pembuktian, pengawasan hakim, dan mekanisme keberatan menjadi sama pentingnya dengan kewenangan perampasan itu sendiri.
Kontra RUU Bukan Kontra Pemberantasan Korupsi
Sikap kritis terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh disalahartikan sebagai pembelaan terhadap hasil korupsi. Negara tetap mempunyai kepentingan yang kuat untuk merampas hasil tindak pidana dan memulihkan kerugian yang timbul. Masalahnya terletak pada desain kewenangan. Instrumen yang dibuat untuk mengejar aset hasil kejahatan dapat menjadi berbahaya ketika rumusannya terlalu luas, karena kewenangan yang semula dibenarkan oleh kebutuhan pemberantasan korupsi dapat ikut terbawa ke perkara pidana lain yang karakter dan risikonya berbeda.
Draft yang tersedia sekarang memang menempatkan perampasan sebagai tindakan terhadap aset dan mensyaratkan putusan pengadilan. Namun keberadaan pengadilan pada tahap akhir tidak dengan sendirinya menghapus risiko pada tahap sebelumnya. Pemblokiran, penyitaan, pembatasan penguasaan, biaya pembelaan, dan rusaknya aktivitas ekonomi dapat terjadi sebelum ada putusan akhir. Bagi pemilik aset yang ternyata tidak terkait dengan tindak pidana, kerugian tersebut bukan perkara kecil yang selalu dapat dipulihkan hanya dengan pengembalian aset.
Karena itu, argumentasi bahwa pemilik yang benar akan selalu aman karena ada pengadilan perlu dikritik. Hukum harus menghitung juga masa ketika seseorang kehilangan akses terhadap hartanya, beban membuktikan sumber dana, kemungkinan aset berstatus produktif atau menjadi jaminan, serta posisi anggota keluarga dan pihak ketiga yang tidak ikut melakukan tindak pidana. Dalam negara hukum, prosedur tidak hanya menjadi pintu menuju perampasan, tetapi juga rem terhadap kewenangan negara.
Penguatan asset recovery dapat dibenarkan. Yang harus ditolak adalah rumusan yang membuat kewenangan perampasan terlalu luas, terlalu mudah dibawa ke pidana umum, atau terlalu bergantung pada kemampuan pemilik aset menjelaskan kekayaannya tanpa pagar pembuktian dan pengawasan yang ketat.
Pembuktian Terbalik Bukan NCB Asset Forfeiture
Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor berada dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Subjeknya adalah terdakwa, sedangkan forum utamanya adalah pengadilan yang memeriksa perkara pokok. Tujuan pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang bukan menggantikan tugas penuntut umum membuktikan dakwaan, melainkan memberi ruang dan dalam hal tertentu kewajiban kepada terdakwa untuk menjelaskan kekayaan dan sumber penambahannya sehingga keterangan tersebut dapat dinilai bersama alat bukti lain.
NCB mempunyai karakter yang berbeda karena titik beratnya berada pada asset, bukan semata-mata pada penghukuman orang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam model in rem, status hukum suatu harta diperiksa melalui proses tersendiri yang memungkinkan perampasan tetap berjalan dalam keadaan tertentu ketika perkara pidana terhadap orang tidak dapat berlangsung atau tidak menghasilkan pemidanaan. Karena itu, menyamakan Pasal 37A dengan NCB menghasilkan kekeliruan dalam melihat subjek hukum dan hubungan antara perkara pokok dengan objek aset.
Perbedaan tersebut juga berpengaruh pada asas presumption of innocence. Dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku hanya karena kekayaannya tidak seimbang dengan penghasilan. Dalam perkara perampasan aset, negara tetap memerlukan dasar hukum dan standar pembuktian mengenai hubungan antara aset dengan tindak pidana. Pemilik aset juga harus memperoleh mekanisme untuk menyampaikan keberatan, menguji alat bukti, dan membuktikan dasar perolehan yang sah sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pasal 37A adalah instrumen pembuktian dalam perkara tipikor. NCB adalah model perampasan yang menempatkan status aset sebagai pusat pemeriksaan. Keduanya dapat ditempatkan dalam satu kebijakan asset recovery, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai norma yang sama.
Konstruksi Hukum Pasal 37A UU Tipikor
Pasal 37A ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan terdakwa memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri atau suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Norma ini membentuk kewajiban memberikan keterangan yang jauh lebih luas daripada sekadar menerangkan satu rekening atau satu transaksi. Namun kewajiban tersebut muncul di dalam perkara yang sudah mempunyai dakwaan dan harus dibaca dalam hubungan dengan perkara pokok tersebut.
Pasal 37A ayat (2) kemudian mengatur akibat pembuktian ketika terdakwa tidak dapat menjelaskan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaan. Keterangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Frasa "memperkuat alat bukti yang sudah ada" mempunyai bobot penting karena norma itu tidak merumuskan kegagalan terdakwa menjelaskan kekayaan sebagai pengganti seluruh pembuktian unsur delik yang menjadi kewajiban penuntut umum.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berada dalam perkara pokok yang didakwakan, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Struktur ini menunjukkan bahwa pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dibangun secara terbatas dan berimbang, bukan sebagai pemindahan total beban pembuktian pidana kepada terdakwa.
Dari konstruksi tersebut, Pasal 37A lebih tepat dipahami sebagai instrumen untuk menguji konsistensi antara kekayaan, penghasilan, dan sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan alat bukti perkara. Kekayaan yang tidak seimbang dapat menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian, terutama ketika terdapat bukti lain mengenai penerimaan atau keuntungan dari tindak pidana. Namun ukuran ketidakseimbangan harta tidak dengan sendirinya membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Mengapa Beban Pembuktian Tidak Berpindah Sepenuhnya
Hukum acara pidana mempunyai konsekuensi serius ketika beban pembuktian dipindahkan kepada orang yang didakwa. Pemindahan tersebut tidak dapat diasumsikan hanya dari istilah "pembuktian terbalik". Dalam UU Tipikor, Pasal 37A justru menyisakan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan. Dengan demikian, hubungan antara keterangan terdakwa tentang harta dan alat bukti penuntut umum harus ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian, bukan dipisahkan seolah kegagalan menjelaskan kekayaan sudah cukup untuk melahirkan kesalahan pidana.
Konstruksi tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip bahwa pidana harus dijatuhkan berdasarkan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum acara. Terdakwa memang tidak berada pada posisi pasif sepenuhnya, terutama dalam menjelaskan sumber kekayaan yang menjadi objek kewajiban keterangan. Namun kewajiban memberi keterangan mengenai harta berbeda dengan kewajiban membuktikan seluruh dakwaan penuntut umum.
Karena itu, penggunaan Pasal 37A untuk menyusun narasi "kalau tidak bisa menjelaskan harta berarti korupsi sudah terbukti" adalah lompatan logika hukum. Pasal tersebut mensyaratkan adanya alat bukti yang sudah ada dan menjadikan keterangan mengenai kekayaan sebagai faktor penguat. Hubungan kausal antara perbuatan pidana, hasil kejahatan, dan aset tetap harus dibangun melalui pembuktian yang dapat diuji di pengadilan.
Pasal 38B Justru Lebih Dekat dengan Perampasan Aset
UU Nomor 20 Tahun 2001 mempunyai ketentuan lain yang lebih dekat dengan perampasan terhadap harta yang belum didakwakan, yaitu Pasal 38B. Norma ini berlaku dalam perkara pokok tertentu dan membebankan kepada terdakwa kewajiban membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan konstruksi tersebut, hukum memberi ruang kepada hakim untuk menjadikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara sah sebagai objek perampasan untuk negara.
Pasal 38B berkaitan dengan harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ketika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh bukan karena korupsi, norma tersebut memberi kewenangan kepada hakim untuk memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
Pasal 38B memperlihatkan bahwa hukum positif Indonesia memang sudah mengenal hubungan antara pembuktian terbalik dan perampasan aset. Akan tetapi, hubungan tersebut tetap mempunyai titik pangkal berupa perkara pokok terhadap terdakwa. Ketentuan ini belum sama dengan NCB yang dirancang sebagai mekanisme terpisah untuk keadaan ketika proses pidana terhadap orang tidak menjadi prasyarat mutlak bagi pemeriksaan status aset.
Perbedaan ini penting ketika membahas istilah "pemiskinan koruptor". Dalam perkara berdasarkan Pasal 38B, objek perampasan mempunyai hubungan dengan terdakwa dan perkara pokok. Hakim bekerja dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan undang-undang dan putusan harus memperhatikan hak pihak yang berkepentingan. Karena itu, tidak tepat menyebut bahwa setiap kekayaan terdakwa yang tidak dapat dijelaskan langsung menjadi milik negara.
Pasal 18 dan Batas Perampasan Setelah Pemidanaan
Pasal 18 UU Tipikor memberikan beberapa bentuk pidana tambahan, termasuk perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Norma tersebut menunjukkan orientasi asset recovery yang kuat, tetapi karakter hukumnya tetap berada dalam rezim pidana sebagai pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap terpidana.
Pembayaran uang pengganti juga mempunyai konstruksi sendiri. Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Mekanisme ini berbeda dari perampasan aset yang berdiri sebagai perkara in rem, karena kewajiban tersebut lahir sebagai konsekuensi dari putusan pidana dan ditujukan untuk mengembalikan nilai harta yang diperoleh dari korupsi.
Atas dasar itu, pidana penjara, perampasan barang, dan uang pengganti harus dibedakan secara konseptual. Semuanya dapat berkontribusi pada asset recovery, tetapi tidak semuanya merupakan NCB. Pemahaman yang kabur terhadap tiga instrumen tersebut berisiko membuat perdebatan publik mengenai pemiskinan koruptor bergerak jauh lebih cepat daripada konstruksi hukumnya.
Pasal 38C dan Gugatan Perdata Setelah Putusan
UU Tipikor juga mengenal jalur setelah putusan melalui Pasal 38C. Ketika setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan belum dikenakan perampasan untuk negara, negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Ketentuan ini memberi jalan untuk mengejar aset yang baru diketahui setelah perkara pidana selesai.
Namun Pasal 38C juga mempunyai ciri yang membedakannya dari NCB. Pihak yang menjadi sasaran gugatan adalah terpidana atau ahli warisnya, dan konstruksi tersebut tetap terkait dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara kemudian masuk melalui gugatan perdata untuk mengejar harta yang diduga terkait korupsi. Dengan demikian, hukum positif sebenarnya sudah menyediakan beberapa jalur asset recovery, tetapi jalur tersebut tersebar dalam mekanisme pidana dan perdata yang mempunyai prasyarat berbeda.
Pemisahan jalur ini menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset mempunyai arti strategis. Problem yang ingin diatasi bukan semata kekurangan pasal untuk merampas, melainkan belum adanya satu rezim yang mengatur secara komprehensif penelusuran, pembekuan, penyitaan, pemeriksaan status aset, perampasan, pengelolaan, keberatan, perlindungan pihak ketiga, dan hubungan kewenangan antarlembaga.
Mengapa NCB Dibutuhkan sebagai Konstruksi yang Berbeda
NCB menjadi relevan ketika perkara pidana terhadap seseorang mengalami hambatan yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan menunggu putusan pemidanaan. Pelaku dapat meninggal dunia, melarikan diri, tidak ditemukan, atau terdapat keadaan lain yang menyebabkan proses terhadap orang tidak berjalan sebagaimana perkara pidana biasa. Pada keadaan seperti itu, negara tetap dapat menghadapi aset yang diduga kuat terkait tindak pidana dan mempunyai kepentingan hukum untuk mencegah aset tersebut hilang atau berpindah.
Namun alasan tersebut bukan lisensi untuk membuat status aset hanya bergantung pada tuduhan aparat. Mekanisme in rem harus mempunyai pemicu yang jelas, standar bukti yang dapat diuji, kewenangan hakim yang tegas, pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pemulihan apabila perampasan kemudian dinyatakan keliru. Tanpa pagar tersebut, perluasan kewenangan asset recovery dapat berbenturan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
Karena itu, NCB tidak seharusnya dipasarkan sebagai cara memiskinkan seseorang tanpa proses. Pusat persoalannya adalah pembuktian bahwa aset mempunyai nexus dengan tindak pidana dan prosedur pengadilan yang memungkinkan nexus tersebut diuji. Negara tidak perlu menunggu pelaku dipidana dalam semua keadaan, tetapi negara tetap harus menunjukkan alasan hukum mengapa aset tertentu layak dirampas.
Indonesia Sudah Mengenal Unsur NCB dalam Rezim TPPU
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai contoh mekanisme yang mendekati NCB dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 67 memberikan jalur ketika orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam jangka waktu tertentu, sehingga penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak asing dengan gagasan perampasan aset ketika proses terhadap orang tidak berjalan dalam bentuk biasa. Perbedaannya, mekanisme itu berada dalam rezim TPPU dengan objek, syarat, tata cara, dan institusi yang diatur oleh undang-undang tersebut. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan penting dalam menyusun rezim perampasan aset yang lebih umum, tetapi tidak boleh disalin tanpa menyesuaikan desain pembuktian dan perlindungan hak yang diperlukan.
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset mempunyai nilai strategis. Negara tidak sedang memilih antara penjara dan perampasan aset. Negara sedang membangun sistem yang menentukan kapan aset dapat dikejar melalui proses pidana, kapan dapat ditempuh melalui mekanisme perdata, dan kapan mekanisme in rem diperlukan. Perbedaan forum dan dasar hukum harus terlihat jelas agar aparat, pemilik aset, pihak ketiga, dan hakim tidak bekerja dengan standar yang saling bertabrakan.
Masalah Besarnya: Dari Korupsi Bisa Melebar ke Pidana Umum
Alasan paling serius untuk mengambil posisi kontra bukan terletak pada istilah NCB, melainkan pada cakupan tindak pidana yang dapat menjadi pintu masuk. Draft tidak berhenti pada korupsi. Pasal 5 menggunakan istilah tindak pidana, sedangkan Pasal 6 mengaitkan kategori tertentu dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih dan nilai aset paling sedikit Rp100 juta. Secara tekstual, formula seperti ini membuka kemungkinan jangkauan terhadap perkara pidana umum sepanjang memenuhi kriteria yang dirumuskan.
Perluasan tersebut membawa persoalan kebijakan hukum pidana yang berbeda. Korupsi mempunyai karakter khusus sebagai kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan publik dan pemulihan kerugian negara. Pidana umum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain mempunyai struktur korban, hubungan hukum, dan pola pembuktiannya sendiri. Memasukkan semuanya ke dalam satu rezim perampasan aset yang luas dapat menciptakan tekanan yang tidak sebanding antara perkara pidana asal dan intervensi terhadap harta.
Lebih jauh, rumusan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan perlu diawasi dengan sangat ketat. Kekayaan yang besar tidak membuktikan asal-usul pidana. Penghasilan dapat datang dari warisan, usaha, hibah, transaksi keluarga, hasil investasi, kepemilikan bersama, atau sumber sah lainnya. Ketika ukuran "tidak seimbang" dijadikan pintu masuk, aparat harus tetap menunjukkan nexus yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana. Tanpa itu, pemeriksaan asal-usul harta dapat bergeser menjadi pemeriksaan gaya hidup.
Di sinilah kekhawatiran terhadap agenda politik perlu ditempatkan secara disiplin. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan sebagai fakta bahwa RUU tersebut dibentuk untuk sebuah agenda politik tertentu. Namun semakin luas kewenangan yang hendak diberikan, semakin wajar publik menuntut pengujian motif kebijakan, ruang diskresi, transparansi pembahasan, dan pagar terhadap konflik kepentingan. Kecurigaan politik tidak boleh menggantikan bukti, tetapi kecurigaan tersebut juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup kritik terhadap desain hukumnya.
Jangan biarkan kebutuhan memberantas korupsi menjadi dasar untuk membangun instrumen yang secara tekstual dapat bekerja jauh di luar korupsi tanpa batas yang proporsional. Rezim khusus harus memiliki alasan khusus, batas khusus, dan pengawasan yang lebih ketat.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Due Process of Law
Setiap desain perampasan aset harus berhadapan dengan asas praduga tak bersalah, hak atas kepemilikan, kepastian hukum, dan due process of law. Ketegangan itu tidak berarti NCB langsung bertentangan dengan negara hukum. Yang menentukan adalah desain prosedurnya: siapa yang dapat mengajukan permohonan, bukti awal apa yang harus dimiliki, siapa yang memutus, bagaimana pihak yang terdampak diberi kesempatan membela hak, dan bagaimana pengadilan menilai hubungan aset dengan tindak pidana.
Standar bukti juga perlu dibedakan dari perkara pidana terhadap orang. Negara harus menghindari dua ekstrem. Standar yang terlalu rendah dapat membuat tuduhan aparat berubah menjadi penyitaan permanen, sedangkan standar yang terlalu tinggi dapat membuat aset yang jelas terkait kejahatan hilang sebelum putusan dapat diperoleh. Formulasi hukum harus memberi ruang bagi tindakan pengamanan sementara sekaligus menyediakan pengujian pengadilan terhadap dasar tindakan tersebut.
Perlindungan pihak ketiga juga tidak boleh ditempatkan sebagai catatan kaki. Aset dapat berada dalam penguasaan orang yang tidak melakukan tindak pidana, termasuk penerima hibah, pembeli, kreditur, atau pihak lain yang memperoleh hak secara sah. Ketika hukum mengejar aset sebagai objek, hubungan hukum dengan pihak ketiga harus diperiksa secara mandiri. Hak milik yang diperoleh dengan itikad baik membutuhkan mekanisme perlindungan yang jelas agar asset recovery tidak berubah menjadi konflik kepemilikan yang baru.
Kekayaan Pejabat dan Batas Istilah Pemiskinan
Istilah "pemiskinan koruptor" mempunyai daya tarik politik karena menyentuh gagasan bahwa hasil korupsi tidak boleh tetap menjadi keuntungan pelaku. Dalam bahasa hukum, tujuan yang lebih presisi adalah perampasan hasil dan sarana tindak pidana, pembayaran uang pengganti, serta pemulihan aset sesuai dasar hukum yang berlaku. Pergeseran istilah ini penting karena negara tidak berwenang merampas seluruh kekayaan seseorang hanya karena ia pernah dijatuhi pidana korupsi.
Harta yang sah tetap mempunyai perlindungan hukum. Bahkan dalam perkara korupsi, perampasan harus ditujukan pada objek yang mempunyai dasar hubungan dengan tindak pidana atau kewajiban pemulihan yang dibebankan berdasarkan putusan. Konstruksi ini menjadi semakin penting ketika perkara menyangkut pejabat yang mempunyai kekayaan sebelum menjabat, usaha keluarga, warisan, atau aset yang diperoleh dari sumber yang sah. Kekayaan yang besar bukan delik; yang menjadi objek penilaian hukum adalah asal, hubungan, dan perolehan harta dalam konteks tindak pidana.
Dengan demikian, pendekatan yang lebih kuat secara hukum bukan mengubah semua kekayaan terdakwa menjadi objek perampasan, melainkan membangun sistem penelusuran aset yang mampu membedakan hasil korupsi dari kekayaan yang mempunyai sumber sah. Pasal 37A dapat membantu membuka informasi mengenai kekayaan, Pasal 38B memberi instrumen pada perkara tertentu untuk harta yang belum didakwakan, dan Pasal 38C menyediakan jalur gugatan perdata setelah putusan. NCB kemudian hadir untuk mengisi ruang yang tidak terselesaikan oleh rangkaian tersebut, dengan prosedur tersendiri dan kontrol pengadilan.
Arah RUU Perampasan Aset: Efektif tetapi Tidak Liar
Pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026 memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan lagi sekadar apakah negara membutuhkan instrumen perampasan aset. Perdebatan telah bergerak pada bentuk NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan batas kewenangan aparat. DPR sendiri menyampaikan bahwa standar bukti awal dan due process of law harus mendapat tempat agar aset tidak diambil hanya berdasarkan dugaan.
- Objek perampasan harus mempunyai hubungan hukum yang dapat dijelaskan dengan tindak pidana atau dasar perampasan yang sah.
- Permohonan perampasan harus berada di bawah pemeriksaan pengadilan dengan kewenangan dan tata cara yang tegas.
- Standar bukti awal harus cukup untuk memicu pemeriksaan, tetapi tidak boleh menjadikan tuduhan sebagai bukti final.
- Pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik harus mempunyai mekanisme keberatan yang efektif.
- Pembuktian terbalik perlu dirumuskan dengan batas yang jelas agar tidak menghapus kewajiban negara membuktikan dasar tuntutan atau permohonan.
- Pengelolaan aset rampasan harus mempunyai sistem pertanggungjawaban yang dapat diaudit dan dipisahkan dari kepentingan institusi penegak hukum yang melakukan penyitaan.
Desain tersebut juga harus memperhatikan asas proporsionalitas. Perampasan merupakan intervensi serius terhadap hak milik, sehingga negara perlu menunjukkan bahwa tindakan itu mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, serta prosedur yang sepadan dengan kepentingan yang hendak dilindungi. Dalam perkara yang menyangkut aset bernilai sangat besar, kebutuhan negara untuk memulihkan hasil kejahatan memang tinggi, tetapi justru karena nilainya tinggi pengawasan pengadilan juga harus semakin kuat.
Di sinilah letak batas Pasal 37A. Norma tersebut penting dan masih relevan untuk pengungkapan kekayaan dalam perkara tipikor, tetapi ia bukan jawaban lengkap atas problem aset yang berdiri di luar perkara pidana atau berada pada kondisi ketika pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dijadikan pintu masuk. Memaksa Pasal 37A memikul fungsi yang bukan menjadi desainnya hanya akan mengaburkan perbedaan antara pembuktian tindak pidana dan perampasan aset.
Kesimpulan
Pasal 37A UU Nomor 20 Tahun 2001 penting untuk pembuktian perkara korupsi, tetapi tidak dapat dijadikan jembatan untuk membenarkan perluasan kewenangan perampasan aset ke seluruh perkara pidana. Terdakwa wajib memberikan keterangan mengenai harta, namun penuntut umum tetap memikul kewajiban membuktikan dakwaan. Keterangan mengenai kekayaan berfungsi dalam konstruksi pembuktian yang sudah ada, bukan sebagai pengganti pembuktian unsur delik.
Indonesia juga bukan negara tanpa instrumen asset recovery. Pasal 18, Pasal 38B, dan Pasal 38C UU Tipikor telah menyediakan jalur perampasan dan pemulihan aset dalam konteks masing-masing. UU TPPU melalui Pasal 67 bahkan telah mengenal mekanisme pengajuan ke pengadilan dalam kondisi tertentu ketika orang yang diduga sebagai pelaku tidak ditemukan. Karena itu, argumen bahwa negara sama sekali tidak mempunyai alat untuk mengejar aset perlu ditempatkan secara proporsional.
Yang menjadi keberatan terhadap RUU Perampasan Aset adalah kecenderungan membangun instrumen yang cakupannya dapat melebar dari korupsi ke tindak pidana umum, disertai kemungkinan pemblokiran dan penyitaan sebelum putusan akhir serta kategori aset yang sangat sensitif terkait ketidakseimbangan penghasilan. Perluasan seperti ini harus diperlakukan sebagai persoalan serius mengenai asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, hak milik, praduga tak bersalah, dan pencegahan abuse of power.
Karena itu, posisi kontra terhadap draft bukan penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Justru karena asset recovery penting, undang-undangnya harus dibuat lebih ketat daripada sekadar mengejar efek politik. Jangan sampai kewenangan yang lahir dengan nama pemberantasan korupsi kemudian menjadi instrumen yang dapat dipakai terhadap perkara pidana umum, korban yang berubah menjadi tersangka, ahli waris yang bukan pelaku, atau pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Negara membutuhkan kekuatan untuk merampas hasil kejahatan, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh hukum.
FAQ
BACAAN ARTIKEL LAIN
- Asas Strict Liability dalam Karhutla: Pertanggungjawaban Korporasi Tanpa Menunggu Pembuktian Kesalahan
- Perbedaan Hukum Materil dan Formil: Dua Sisi yang Menentukan Jalannya Penegakan Hukum
- Pasal 158 Huruf e KUHAP Baru: Penundaan Penanganan Perkara dan Batas Kewenangan Negara
- Kontrak Karya Pertambangan: Kedudukan Hukum, Kepastian Investasi dan Perubahan Rezim Perizinan
