Akibat Perbuatan Anggotanya, Institusi Polri Turut Dihukum Membayar Ganti Rugi secara Tanggung Renteng
Analisis Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017 tentang kewajiban institusi Polri dan para tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng, dasar tanggung jawab atas perbuatan anggota, dan perbedaan gugatan perdata dengan restitusi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2890 K/Pdt/2017 memperlihatkan bahwa gugatan ganti kerugian tidak selalu terbatas pada orang yang melakukan perbuatan secara langsung. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung membebankan ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada para tergugat yang disebut dalam amar, termasuk pejabat dalam rantai komando kepolisian.
1. Perkara Pidana Tidak Menutup Gugatan Perdata
Yusmanidar mengajukan gugatan setelah empat anggota kepolisian yang menjadi Tergugat II.1 sampai Tergugat II.4 dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang dirujuk dalam perkara perdata ini ialah Putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Nomor 135/Pid.B/2012/PN.MR dan Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/Pid/2013/PT.PDG. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 3-4).
Dalam gugatan perdata, Penggugat tidak hanya mempersoalkan tindakan empat anggota tersebut. Gugatan juga diarahkan kepada pejabat dalam rantai komando karena didalilkan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, serta tidak menindaklanjuti pelanggaran kode etik oleh anggota yang telah dipidana. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 3-8).
Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena ne bis in idem. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan tersebut. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara setelah menilai bahwa gugatan perdata yang diajukan memiliki perbedaan dari permohonan restitusi dalam perkara pidana terdahulu. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 22-23 dan 26-31).
2. Perbedaan Restitusi dan Ganti Kerugian dalam Gugatan Perdata
Mahkamah Agung membedakan permohonan restitusi dalam perkara pidana dari gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Kedua mekanisme dapat berangkat dari peristiwa yang berkaitan, tetapi pihak yang mengajukan, dasar tuntutan, objek yang dimohonkan, dan prosedur pemeriksaannya tidak selalu sama.
Dalam perkara ini, permohonan restitusi yang pernah diajukan melalui mekanisme perkara pidana tidak menghasilkan pemulihan yang diminta. Penggugat kemudian mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian immateriil dari pemerintah dan pihak-pihak yang didalilkan bertanggung jawab. Mahkamah Agung menilai perbedaan pihak dan objek tuntutan tersebut sebagai alasan mengapa gugatan perdata tidak dapat dinyatakan ne bis in idem hanya karena permohonan restitusi terdahulu ditolak. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 27 dan 30).
Pertimbangan itu tidak berarti setiap klaim yang ditolak dalam perkara pidana dapat diajukan kembali tanpa batas. Penerapan asas ne bis in idem harus dinilai berdasarkan identitas para pihak, dasar gugatan, objek tuntutan, serta ruang lingkup putusan sebelumnya. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai unsur yang diperlukan untuk menerapkan asas tersebut tidak terpenuhi.
Untuk membaca perkembangan hukum acara pidana yang lebih baru, lihat juga Panduan Praktis KUHAP Baru: Digitalisasi dan Keadilan Restoratif. Artikel tersebut merupakan bacaan pelengkap mengenai perkembangan prosedur, bukan dasar hukum yang diterapkan pada peristiwa dalam putusan tahun 2017.
3. Alasan Polri Turut Dibebani Ganti Rugi
Mahkamah Agung tidak mendasarkan tanggung jawab institusi semata-mata pada status pelaku sebagai anggota kepolisian. Putusan mencatat bahwa penganiayaan terhadap kedua korban terjadi ketika mereka berada dalam penguasaan petugas di ruang tahanan. Pertimbangan pengadilan juga menyoroti tidak dilakukannya pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk persoalan penegakan kode etik terhadap anggota yang telah dipidana. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 30-32).
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar penilaian perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Pasal 1367 mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungan atau berada dalam pengawasan pihak lain. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menghubungkan tindakan anggota dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan yang menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat dalam rantai komando. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 8 dan 30).
Perkembangan aturan yang mengatur kewenangan dan kedudukan kepolisian dibahas secara terpisah dalam artikel Membedah UU Polri 2026: Judicial Review. Pembahasan tersebut menjadi bacaan pelengkap dan bukan dasar hukum yang digunakan untuk memutus perkara tahun 2017.
Amar putusan menghukum Tergugat I, Tergugat II.1, Tergugat II.2, Tergugat II.3, Tergugat II.4, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng. Tergugat I dirumuskan dalam gugatan melalui rantai komando dari Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga pejabat kepolisian di daerah. Oleh karena itu, penyebutan bahwa Polri turut dihukum merupakan ringkasan dari kedudukan pihak yang digugat, sedangkan identitas formal pihak yang dibebani kewajiban tetap mengikuti amar putusan. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 1-2 dan 32).
Putusan ini tidak menetapkan bahwa setiap tindakan anggota kepolisian selalu menjadi tanggung jawab institusi. Dasar gugatan, hubungan perbuatan dengan tugas kedinasan, kegagalan pengawasan yang didalilkan, dan kerugian yang dialami penggugat tetap harus dinilai dalam perkara masing-masing.
4. Arti Pembayaran Secara Tanggung Renteng
Mahkamah Agung menetapkan satu jumlah ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat yang disebut dalam amar. Nilai tersebut merupakan satu jumlah untuk Penggugat, bukan jumlah yang harus dibayar secara terpisah oleh setiap tergugat. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 31-32).
Pembayaran secara tanggung renteng berarti para pihak yang tercantum dalam amar dibebani kewajiban pembayaran bersama sesuai ruang lingkup putusan. Amar putusan tidak membagi persentase pembayaran internal masing-masing tergugat. Karena itu, isi amar perlu dibaca secara utuh sebelum menentukan pihak yang terikat dan kewajiban yang dapat dimintakan pelaksanaannya.
Dalam satu bagian pertimbangan halaman 31, salinan putusan menyebut “Tergugat VI”, sementara amar halaman 32 menyebut “Tergugat IV”. Untuk menentukan pihak yang dihukum, artikel ini mengikuti penyebutan para pihak dalam amar putusan, yang secara eksplisit mencantumkan Tergugat IV.
Mahkamah Agung juga menyatakan gugatan dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, nilai ganti kerugian yang diputus tidak sama dengan seluruh nilai kerugian yang diminta Penggugat dalam gugatan. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 31-32).
5. Ruang Lingkup Ganti Kerugian yang Dikabulkan
Gugatan Yusmanidar memuat permintaan ganti kerugian materiil dan immateriil dengan nilai yang jauh lebih besar daripada jumlah yang akhirnya dikabulkan. Mahkamah Agung menetapkan ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 dan membebankannya secara tanggung renteng kepada para tergugat yang disebut dalam amar. (Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 9-10 dan 31-32).
Nilai tersebut harus ditempatkan sebagai hasil penilaian dalam perkara tertentu. Putusan ini tidak menetapkan tarif tetap bagi seluruh gugatan akibat tindakan aparat, kematian dalam tahanan, atau pelanggaran hak. Dalam perkara lain, jenis kerugian, dasar perhitungan, alat bukti, hubungan sebab akibat, dan pertimbangan keadilan harus diajukan dan dinilai tersendiri.
6. Pembuktian Tanggung Jawab Institusi
Perkara ini memperlihatkan bahwa gugatan terhadap institusi membutuhkan uraian yang menghubungkan perbuatan pelaku dengan kewajiban pejabat atau institusi yang digugat. Keberadaan hubungan kepegawaian atau kedinasan saja belum menggantikan kewajiban penggugat untuk menguraikan dasar perbuatan melawan hukum dan kerugian yang diminta.
Dalam perkara sejenis, pokok-pokok yang relevan untuk dibuktikan antara lain:
- Perbuatan yang menjadi dasar gugatan, termasuk putusan pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila telah tersedia.
- Hubungan perbuatan dengan pelaksanaan tugas, misalnya melalui catatan penahanan, surat perintah, pembagian kewenangan, dan dokumen pelaksanaan tugas.
- Kewajiban pengawasan atau pengendalian yang didalilkan dilanggar, termasuk tindakan yang semestinya dilakukan oleh pejabat dalam rantai komando.
- Kerugian yang dialami penggugat, beserta keterangan dan dokumen yang mendukung jenis serta jumlah ganti kerugian yang dimohonkan.
- Hubungan sebab akibat antara perbuatan atau kelalaian yang digugat dengan kerugian yang diminta untuk diganti.
Dokumen penahanan, keterangan saksi, rekam medis, hasil autopsi, catatan pemeriksaan internal, korespondensi, dan putusan pidana dapat relevan sesuai dengan pokok perkara. Bobot setiap alat bukti bergantung pada isi, keabsahan, dan hubungannya dengan dalil gugatan.
Terhadap pelaku langsung, gugatan dapat bertumpu pada perbuatan yang dilakukan. Terhadap pejabat atau institusi, penggugat perlu menjelaskan kewajiban hukum yang relevan dan bagaimana tindakan atau kelalaian pihak tersebut berhubungan dengan kerugian. Pemisahan ini membantu pengadilan menilai pertanggungjawaban setiap tergugat berdasarkan kedudukan dan perbuatannya.
7. Kesimpulan Yuridis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2890 K/Pdt/2017 mengabulkan gugatan Yusmanidar untuk sebagian dan menghukum para tergugat yang disebut dalam amar untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 secara tanggung renteng. Pertimbangannya berkaitan dengan penganiayaan yang telah diputus dalam perkara pidana, kewajiban pengawasan dan pengendalian, serta hubungan perbuatan tersebut dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Mahkamah Agung juga membedakan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum dari permohonan restitusi dalam perkara pidana. Penolakan restitusi sebelumnya tidak dengan sendirinya menghalangi gugatan perdata ketika pihak, dasar, dan objek tuntutannya berbeda, sebagaimana dinilai dalam perkara ini.
Putusan tersebut harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangannya. Penerapannya pada perkara lain tetap bergantung pada dalil, alat bukti, hubungan tugas, kewajiban pengawasan, dan kerugian yang dapat dibuktikan.
Penerapan Scientific Evidence pada Putusan Hakim sebagai Argumen Utama dalam Penentuan Kausalitas
Buku ini membahas pembuktian hubungan sebab-akibat dalam perkara hukum, terutama melalui bukti ilmiah dan keterangan ahli forensik. Uraiannya menyoroti metode analisis kausalitas, penilaian terhadap pendapat medikolegal, serta penggunaan bukti ilmiah dalam pertimbangan hakim.
Harga dan ketersediaan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penerbit
- Penerbit Buku Kompas
- Tanggal terbit
- 21 Juni 2024
- Jumlah halaman
- 263 halaman
- ISBN
- 9786231602619
- Bahasa
- Indonesia
8. Dasar Hukum
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, sebagaimana dirujuk dalam Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 8 dan 30-32.
- Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang yang menjadi tanggungan atau berada dalam pengawasan pihak lain, sebagaimana dirujuk dalam Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017, hlm. 8 dan 30.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2890 K/Pdt/2017, perkara perdata Yusmanidar melawan Presiden Republik Indonesia dan pihak-pihak lain, diputus pada 22 Desember 2017.
- Putusan pidana terdahulu, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Nomor 135/Pid.B/2012/PN.MR dan Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/Pid/2013/PT.PDG, sebagaimana disebut dalam Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017.
9. Referensi Putusan dan Pedoman
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2890 K/Pdt/2017, khususnya halaman 27 dan 30-32. Salinan putusan menjadi sumber primer artikel ini. Akses putusan di ALO Desktop.
- Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor SE-02/G/GS/05/2023, Pedoman Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Aparat Penegak Hukum, bagian tuntutan ganti rugi yang mencantumkan Putusan MA Nomor 2890 K/Pdt/2017. Baca pedoman. Pedoman tersebut ditujukan untuk penanganan perkara terkait Kejaksaan RI; penggunaannya di sini sebatas pembanding, bukan sumber yang menggantikan putusan MA.
10. FAQ
Mengapa Polri ikut dihukum membayar ganti kerugian?
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung mempertimbangkan penganiayaan yang terjadi ketika kedua korban berada dalam penguasaan petugas, serta kewajiban pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas. Amar membebankan pembayaran kepada Tergugat I dan para tergugat lain yang disebut secara khusus.
Apa arti pembayaran secara tanggung renteng?
Para pihak yang disebut dalam amar dibebani kewajiban pembayaran bersama sesuai ruang lingkup putusan. Nilai Rp500.000.000 merupakan satu jumlah ganti kerugian untuk Penggugat, bukan jumlah yang harus dibayar secara terpisah oleh setiap tergugat.
Apakah gugatan perdata tertutup setelah restitusi ditolak?
Mahkamah Agung menilai dalam perkara ini bahwa permohonan restitusi melalui mekanisme pidana berbeda dari gugatan perdata untuk ganti kerugian immateriil. Perbedaan pihak dan objek tuntutan menjadi bagian dari pertimbangan bahwa gugatan perdata tersebut tidak dinyatakan ne bis in idem.
Apakah setiap perbuatan anggota kepolisian menjadi tanggung jawab Polri?
Putusan ini tidak menetapkan tanggung jawab tanpa batas atas setiap perbuatan anggota. Hubungan tindakan dengan tugas kedinasan, kewajiban pengawasan, dasar gugatan, kerugian, dan amar pengadilan tetap menentukan penilaian dalam setiap perkara.
11. Bacaan Artikel Lainnya
12. Konsultasi Hukum ALO Advokat
Gugatan perdata terhadap institusi pemerintah memerlukan penelaahan terhadap identitas pihak yang digugat, dasar perbuatan melawan hukum, hubungan tugas dan kewenangan, alat bukti, serta rumusan ganti kerugian. Amar putusan terdahulu juga perlu ditelaah apabila perkara berkaitan dengan proses pidana atau permohonan restitusi sebelumnya.
Untuk konsultasi mengenai gugatan perbuatan melawan hukum, ganti kerugian, atau pelaksanaan putusan pengadilan, siapkan kronologi, dokumen yang tersedia, serta salinan putusan yang berkaitan agar pokok persoalan dapat dianalisis berdasarkan dasar hukum yang sesuai.
Sumber utama: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2890 K/Pdt/2017. Pedoman yang dirujuk digunakan sebagai pembanding.

