Presiden Disadap, Cukupkah Dijerat Pasal Penyadapan?
Penyadapan terhadap Presiden bukan hanya persoalan intersepsi komunikasi. Pembuktiannya perlu menelusuri LIMS, akses data, informasi rahasia negara, serta kemungkinan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Penyadapan Presiden dan Persoalan yang Tidak Lagi Sekadar Privasi
Penyadapan terhadap warga sipil merupakan persoalan serius karena menyangkut hak atas privasi dan kerahasiaan komunikasi. Ketika yang menjadi sasaran adalah pengusaha, dampaknya dapat menjangkau rahasia dagang dan kepentingan ekonomi. Ketika yang disadap adalah aktivis, persoalannya juga dapat menyentuh kebebasan menyampaikan pendapat serta aktivitas masyarakat sipil.
Namun, bagaimana apabila sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia?
Komunikasi Presiden tidak hanya berisi percakapan pribadi. Dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, komunikasi tersebut dapat memuat kebijakan pemerintahan, pembahasan pertahanan dan keamanan, hubungan diplomatik, informasi intelijen, serta keputusan strategis negara.
Karena itu, penyadapan terhadap Presiden membawa dimensi hukum yang lebih luas. Persoalannya bukan hanya siapa yang mendengarkan atau merekam percakapan, tetapi juga informasi apa yang diperoleh, siapa yang menguasainya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap penetapan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal. Sasaran yang disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Sebagai bacaan terkait mengenai tanggung jawab anggota kepolisian dalam perkara ganti rugi, lihat Polri Anggota Ganti Rugi Tanggung Renteng.
Dalam penjelasan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tanpa lampiran laporan polisi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pasal yang digunakan pada tahap tersebut merupakan pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar. Menurut keterangannya, penyidikan sejauh itu belum menunjukkan indikasi makar. Pembahasan mengenai delik aduan penghinaan Presiden dalam konteks hukum yang berbeda dapat dibaca dalam Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang Delik Aduan Penghinaan Presiden.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih mendasar. Apabila penyadapan terhadap Presiden memang terjadi, apakah konstruksi delik penyadapan dan kejahatan elektronik telah cukup menggambarkan seluruh kepentingan hukum yang mungkin diserang?
Pasal Penyadapan Melindungi Komunikasi Setiap Orang
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penyadapan.
Pasal 258 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Pasal 258 ayat (2) mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan atau perekaman tersebut dengan ancaman pidana yang sama.
Rumusan ini melindungi komunikasi yang tidak bersifat publik. Perlindungannya berlaku terhadap setiap orang, baik warga sipil, pengusaha, anggota partai politik, pejabat negara, maupun Presiden.
Selain itu, Pasal 332 ayat (1) KUHP mengatur akses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara atau denda kategori V.
Pasal 332 ayat (2) mengatur akses tanpa hak dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketiga ketentuan tersebut mempunyai objek pembuktian yang berbeda. Pasal 258 berhubungan dengan intersepsi komunikasi, Pasal 332 berhubungan dengan akses terhadap sistem elektronik, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE berhubungan dengan tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Dengan demikian, penyidik perlu menguraikan perbuatan yang dilakukan, sistem yang diakses, komunikasi yang diintersepsi, serta data yang diubah atau dihapus. Keberadaan beberapa nomor telepon dalam sebuah sistem belum dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur perbuatan tersebut.
Penyadapan Presiden Mempunyai Dimensi Keamanan Negara
Perbedaan utama antara penyadapan terhadap warga sipil dan Presiden terletak pada kepentingan hukum yang mungkin terdampak.
Penyadapan terhadap warga sipil pada dasarnya berkaitan dengan perlindungan hak pribadi dan komunikasi. Akan tetapi, komunikasi Presiden dapat memuat informasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan negara, hubungan internasional, dan keamanan nasional.
Informasi tersebut mempunyai kedudukan hukum berbeda dari percakapan pribadi biasa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menempatkan keamanan nasional sebagai kepentingan yang harus dilindungi melalui penyelenggaraan intelijen. Pasal 1 angka 4 menjelaskan ancaman sebagai setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek. Pembahasan lebih lanjut mengenai ancaman hibrida, kecerdasan artifisial, dan pertahanan nirmiliter dapat dilihat dalam Membedah Perpres 111 Tahun 2025 tentang Ancaman Hibrida, AI, dan Pertahanan Nirmiliter.
Pasal 25 UU Intelijen Negara juga mengatur Rahasia Intelijen sebagai bagian dari informasi yang harus dilindungi. Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, serta kepentingan nasional termasuk dalam ruang perlindungan tersebut.
Oleh karena itu, ketika Presiden menjadi sasaran penyadapan, pemeriksaan perkara perlu menjawab apakah komunikasi yang diperoleh hanya bersifat pribadi atau memuat informasi pemerintahan dan informasi yang dilindungi negara.
Identitas korban sebagai kepala negara memang tidak otomatis mengubah tindak pidana penyadapan menjadi makar. Namun, kedudukan Presiden dan substansi informasi yang menjadi sasaran harus masuk dalam konstruksi penyidikan karena keduanya dapat menentukan kualifikasi tindak pidana yang lebih luas.
Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP Mengatur Dimensi Informasi yang Dilindungi Negara
Pembahasan mengenai penyadapan Presiden tidak seharusnya berhenti pada Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP.
KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana yang berkaitan langsung dengan akses terhadap informasi pertahanan, hubungan internasional, serta informasi pemerintah yang harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pasal 333 KUHP mengatur tindak pidana terkait penggunaan atau akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dalam keadaan tertentu.
Pasal 333 huruf a mengatur akses tanpa hak dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara maupun hubungan dengan subjek hukum internasional.
Pasal 333 huruf c mengatur akses tanpa hak atau melampaui wewenang terhadap komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk memperoleh informasi dari komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara.
Pasal 333 huruf d juga mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pemerintah.
Ancaman pidana dalam Pasal 333 adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Selanjutnya, Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda kategori VII.
Kedua pasal ini menjadi relevan apabila hasil penyadapan berkaitan dengan informasi pertahanan nasional, hubungan internasional, atau informasi pemerintah yang secara hukum harus dirahasiakan atau dilindungi.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan terhadap substansi hasil sadapan. Apakah yang diperoleh hanya percakapan biasa, atau terdapat informasi yang berkaitan dengan kebijakan negara, pertahanan, keamanan, dan hubungan internasional?
Penerapan Pasal 333 dan Pasal 335 harus didasarkan pada objek informasi, sistem yang diakses, tujuan, serta tindakan yang dapat dibuktikan. Penggunaan nomor telepon Presiden sebagai target belum cukup untuk menyimpulkan bahwa informasi rahasia negara telah diakses.
Namun, penyidikan juga tidak boleh berhenti sebelum persoalan tersebut ditelusuri.
Apabila Informasi Negara Diberikan kepada Pihak Asing
Dimensi hukum menjadi semakin luas apabila hasil penyadapan ternyata diserahkan kepada negara asing atau organisasi asing.
Pasal 203 KUHP mengatur perbuatan mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya melakukan permusuhan atau perang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkuat niat tersebut, atau membantu persiapannya.
Pasal 204 KUHP mengatur perbuatan mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal pelaku mengetahui bahwa informasi tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara.
Pasal 205 KUHP mengatur pemberian informasi atau barang yang bersifat rahasia negara dan berhubungan dengan pertahanan serta keamanan negara terhadap serangan dari luar kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya.
Ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penguasaan informasi melalui penyadapan dapat berkembang menjadi persoalan hukum mengenai pengkhianatan terhadap negara dan pembocoran rahasia negara, bergantung pada tujuan, pihak penerima, serta karakter informasi yang diperoleh.
Apabila pelaku berada di luar wilayah Indonesia, Pasal 5 KUHP juga perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut memberikan jangkauan hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan di luar negeri yang menyerang kepentingan negara, antara lain keamanan negara, proses kehidupan ketatanegaraan, dan keamanan sistem komunikasi elektronik.
Artinya, apabila ditemukan hubungan dengan pihak asing dan penggunaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan negara, penyidikan perlu menelusuri jalur perolehan dan perpindahan informasi tersebut.
Penyadapan oleh pihak asing terhadap komunikasi Presiden tidak hanya menyangkut privasi pejabat negara. Perbuatannya dapat menyentuh keamanan negara dan kedaulatan informasi Indonesia. Namun, hubungan dengan negara asing, penyerahan informasi, serta sifat rahasia dokumen tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur masing-masing ketentuan.
Apakah Penyadapan terhadap Presiden Dapat Dikategorikan Makar?
Pertanyaan mengenai makar perlu ditempatkan secara tepat.
Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Selain itu, Pasal 196 mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.
Dengan demikian, penyadapan terhadap Presiden saja belum menunjukkan adanya maksud membunuh, merampas kemerdekaan, membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintah.
Namun, penyidikan perlu menelusuri apakah penyadapan merupakan tindakan yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari rangkaian persiapan suatu tindak pidana terhadap Presiden maupun pemerintah.
Misalnya, apabila informasi mengenai agenda Presiden, keputusan strategis pemerintahan, atau komunikasi tertentu dikumpulkan untuk mendukung rencana melumpuhkan fungsi pemerintahan, rangkaian perbuatan tersebut perlu diuji berdasarkan unsur makar dan ketentuan lain yang relevan.
Sebaliknya, apabila bukti hanya menunjukkan penyadapan tanpa tujuan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan makar, penerapan pasal makar tidak dapat dipaksakan.
Karena itu, pernyataan bahwa perkara penyadapan tidak mengarah pada makar harus dibaca bersama hasil penyidikan mengenai tujuan pengumpulan informasi, pihak yang mengendalikan operasi, dan kemungkinan penggunaan hasil sadapan.
LIMS dan Mekanisme Pembuktian Terjadinya Penyadapan
Salah satu persoalan paling penting dalam perkara ini adalah pembuktian melalui sistem LIMS.
Dalam penjelasan Bareskrim, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada Oktober 2026.
Keterangan tersebut perlu diuji melalui mekanisme pembuktian elektronik. Pencantuman nomor telepon ke dalam sistem, pelaksanaan intersepsi, terbentuknya hasil sadapan, serta penguasaan hasilnya merupakan tahapan yang berbeda.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri memberikan gambaran mengenai rangkaian administrasi dan operasional tersebut.
Pertama, pembuktian dasar permintaan dan kewenangan penyadapan.
Pasal 5 mengatur permintaan operasi penyadapan oleh penyelidik atau penyidik dan kewenangan pemberian izin dimulainya operasi pada tingkat Polri. Pasal 6 mengatur permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 9 menentukan bahwa permintaan tertulis harus memuat:
- Nomor laporan polisi, uraian singkat tindak pidana, pasal yang dipersangkakan, maksud, tujuan, alasan penyadapan, dan substansi informasi yang dicari.
- Nomor telepon atau identitas alat telekomunikasi serta identitas orang yang menjadi target.
- Periode atau waktu operasi penyadapan.
- Identitas penyidik yang ditunjuk untuk berhubungan dengan Pusat Pemantauan Polri.
Permintaan tersebut juga dilampiri pernyataan yang ditandatangani atasan penyidik di bawah sumpah mengenai dasar dugaan keterlibatan target dalam tindak pidana.
Dokumen-dokumen ini menjadi titik awal untuk menguji apakah pencantuman nomor dalam LIMS memiliki dasar perkara, identitas target, tujuan, dan kewenangan yang sah.
Kedua, pembuktian aktivasi penyadapan melalui provisioning.
Pasal 13 mengatur bahwa operasi penyadapan dimulai melalui proses provisioning antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator nomor target.
Proses tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk atas perintah Kepala Pelaksana Harian Pusat Pemantauan setelah memperoleh izin sesuai ketentuan yang diatur dalam Perkap tersebut.
Keberhasilan atau kegagalan provisioning harus dilaporkan. Pusat Pemantauan juga memberitahukan kepada penyidik disertai berita acara dimulainya operasi penyadapan.
Dalam pembuktian LIMS, penyidik perlu memperoleh catatan permintaan provisioning, identitas petugas yang menjalankan perintah, waktu aktivasi, nomor target, respons operator, dan berita acara dimulainya operasi.
Dari sini dapat dibedakan apakah suatu nomor hanya dimasukkan ke dalam sistem atau benar-benar telah diaktifkan sebagai target intersepsi.
Ketiga, pembuktian komunikasi yang benar-benar diperoleh.
Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur pemantauan sasaran dan penyerahan substansi informasi kepada penyidik yang namanya tercantum dalam administrasi permintaan.
Pasal 18 dan Pasal 19 mengatur produk hasil penyadapan. Produk tersebut dapat berupa rekaman suara, rekaman pesan singkat, peta jaringan telekomunikasi, dan salinan percakapan yang memuat substansi informasi yang dicari.
Pasal 19 ayat (4) juga mengatur penyerahan produk hasil penyadapan melalui berita acara.
Karena itu, pemeriksaan perlu memastikan apakah hasil sadapan benar-benar terbentuk, kapan rekaman dibuat, siapa yang menerima, serta apakah isi komunikasi sesuai dengan nomor yang menjadi target.
Apabila sasaran yang disebut adalah Presiden, harus ada pembuktian yang menghubungkan identitas nomor Presiden dengan aktivasi intersepsi dan hasil komunikasi yang diperoleh. Daftar nomor dalam sistem saja belum membuktikan bahwa percakapan Presiden telah direkam.
Keempat, pembuktian akses terhadap hasil sadapan.
Penyidikan perlu menelusuri siapa yang membuka file hasil sadapan, siapa yang mengunduh atau menyalinnya, siapa yang menerima produk hasil pemantauan, serta apakah data tersebut pernah diserahkan kepada pihak lain.
Catatan aktivitas pengguna, riwayat akses, waktu pengunduhan, perubahan file, berita acara penyerahan, dan perangkat yang digunakan perlu diperiksa untuk membangun hubungan antara pelaku dan hasil penyadapan. Pembahasan mengenai penilaian fakta yang terungkap di persidangan dapat dibaca dalam Fakta Persidangan Gibran.
Pembuktian juga perlu menghubungkan data sistem dengan barang bukti yang disita, seperti telepon seluler, komputer, media penyimpanan, dan perangkat lain yang berkaitan dengan operasi.
Kelima, pembuktian penghapusan file dan jejak log.
Dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Penyidik perlu membedakan penghapusan file hasil sadapan dengan penghapusan log aktivitas sistem. File hasil sadapan berhubungan dengan materi komunikasi yang diperoleh, sedangkan log mencatat aktivitas sistem dan pengguna.
Pemeriksaan forensik digital perlu diarahkan pada sisa data, metadata, riwayat akses, catatan penghapusan, basis data, salinan cadangan, serta keterkaitan antara waktu penghapusan dan akun pengguna yang menjalankan perintah.
Salinan forensik perangkat dan sistem harus dipelihara integritasnya, termasuk melalui pencatatan proses akuisisi dan nilai hash. Dengan demikian, perubahan terhadap data setelah penyitaan dapat dibedakan dari kondisi data sebelum pemeriksaan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab apakah penghapusan dilakukan oleh pengguna tertentu, atas perintah siapa, terhadap file apa, dan apakah tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan jejak operasi penyadapan.
Uraian ini merupakan kebutuhan pembuktian yang harus diuji melalui pemeriksaan sistem dan barang bukti. Rincian arsitektur teknis LIMS serta log apa saja yang telah ditemukan belum seluruhnya dipaparkan kepada publik.
KUHAP Baru dan Keabsahan Bukti Hasil Penyadapan
Persoalan LIMS juga berhubungan langsung dengan hukum acara pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 136 ayat (1) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penyidikan. Namun, ayat (2) menentukan bahwa ketentuan mengenai penyadapan harus diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.
Ketentuan tersebut penting karena KUHAP baru belum memuat seluruh tata cara operasional penyadapan, seperti batas waktu, mekanisme izin, penyimpanan hasil, pemusnahan data, pengawasan, dan tata cara pengajuan keberatan. Untuk memahami perbedaan pengacara, advokat, LBH, dan law office dalam konteks pendampingan hukum, lihat Pengacara, Advokat, LBH, dan Law Office.
Sampai dengan 4 November 2026, RUU Penyadapan masih menjadi bagian dari agenda legislasi. DPR sebelumnya menyampaikan bahwa pengaturan penyadapan perlu disatukan dalam satu payung hukum agar terdapat standar yang sama bagi lembaga yang mempunyai kewenangan penyadapan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga telah mengingatkan bahwa penyadapan membatasi hak privasi sehingga pengaturan mengenai kewenangan, syarat, tata cara, dan pengawasannya harus mempunyai dasar undang-undang.
Dalam perkara pidana, Pasal 158 huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri melalui praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Ketentuan lain mengenai penundaan penanganan perkara berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP dibahas dalam Pasal 158 Huruf e KUHAP Baru tentang Penundaan Penanganan Perkara.
Sementara itu, Pasal 235 ayat (1) mengakui bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti. Pasal 235 ayat (3) mensyaratkan autentikasi dan perolehan yang tidak melawan hukum. Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti. Berdasarkan ayat (5), alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan di persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Untuk pembahasan mengenai upaya hukum berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, lihat SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Upaya Hukum.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan LIMS tidak cukup hanya disajikan sebagai rekaman atau salinan file. Penyidik harus mampu menjelaskan asal-usul data, proses pembentukan, pihak yang menguasai, integritas, dan dasar hukum perolehannya.
Apakah Pasal Penyadapan Sudah Cukup?
Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mempunyai fungsi untuk menjerat tindakan penyadapan, akses tanpa hak, serta tindakan terhadap data elektronik.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penanganan perkara apabila penyidik membuktikan unsur masing-masing perbuatan. Akan tetapi, apabila sasaran penyadapan adalah Presiden dan informasi yang diperoleh berkaitan dengan kepentingan negara, penyidikan perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan lain.
Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik dan informasi pemerintah yang dilindungi. Pasal 203 sampai dengan Pasal 205 berkaitan dengan hubungan dengan negara asing serta pembocoran informasi rahasia negara. Sementara itu, Pasal 191 dan Pasal 193 berkaitan dengan makar terhadap Presiden dan pemerintah, yang mensyaratkan maksud serta rangkaian perbuatan sebagaimana dirumuskan undang-undang.
Penilaian atas pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata identitas pihak yang menjadi sasaran.
Karena itu, persoalan terpenting dalam perkara ini adalah apakah penyidik telah menelusuri materi informasi yang diperoleh melalui LIMS, siapa yang mengaksesnya, dan apakah terdapat penggunaan atau penyerahan informasi yang menyentuh kepentingan negara.
Jika pembuktian hanya berhenti pada pencantuman nomor, aktivasi penyadapan, dan penghapusan file, perkara tersebut akan menjelaskan pelanggaran terhadap sistem komunikasi dan data elektronik. Namun, dimensi keamanan negara dan perlindungan informasi pemerintahan belum tentu telah terjawab.
Kesimpulan Yuridis
Penyadapan terhadap warga sipil dan Presiden sama-sama menyangkut perlindungan hukum atas komunikasi yang tidak bersifat publik. Namun, ketika Presiden menjadi sasaran, kepentingan hukum yang harus ditelusuri dapat meluas ke keamanan negara, hubungan internasional, pertahanan, dan informasi pemerintahan yang dilindungi.
Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dapat menjadi dasar pemidanaan atas perbuatan penyadapan, akses tanpa hak, dan tindakan terhadap informasi elektronik. Akan tetapi, apabila hasil penyadapan berkaitan dengan informasi pertahanan nasional, hubungan internasional, atau informasi pemerintah yang harus dirahasiakan, Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP juga perlu diuji berdasarkan unsur perbuatannya.
Apabila terdapat hubungan dengan negara asing atau penyerahan informasi rahasia kepada pihak asing, Pasal 203 dan Pasal 204 KUHP menjadi relevan untuk ditelusuri. Adapun penerapan pasal makar harus didasarkan pada maksud dan persiapan serangan yang ditentukan dalam Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP.
Dari sisi pembuktian, penyidikan harus mampu membangun rangkaian yang utuh mulai dari permintaan penyadapan, verifikasi target, persetujuan, provisioning, aktivasi intersepsi, hasil komunikasi, akses pengguna, penyerahan data, hingga dugaan penghapusan file dan log LIMS.
Pertanyaan akhirnya bukan hanya apakah Presiden pernah masuk ke dalam daftar nomor yang disadap. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah komunikasi Presiden benar-benar diintersepsi, informasi apa yang diperoleh, siapa yang menguasainya, dan apakah informasi tersebut digunakan untuk kepentingan yang dapat mengganggu keamanan negara.
Jika perkara ini hanya ditempatkan sebagai penyadapan terhadap komunikasi umum, sementara kemungkinan penguasaan informasi strategis negara tidak ditelusuri, konstruksi penyidikan belum menjawab seluruh persoalan hukum yang muncul dari penyadapan terhadap kepala negara.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 1 angka 4 dan Pasal 25.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 5, Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, Pasal 196, Pasal 203 sampai dengan Pasal 205, Pasal 258, Pasal 332, Pasal 333, dan Pasal 335.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 136, Pasal 158, dan Pasal 235.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan ketentuan pidananya.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010.
Referensi
- ANTARA News, “Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal sadap Presiden hingga ormas”, 3 November 2026.
- ANTARA News, “Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar”, 3 November 2026.
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, “Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum”, 4 November 2026.
- Bisnis.com, “Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Modusnya”, 3 November 2026.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010.
FAQ
Apakah penyadapan terhadap Presiden otomatis termasuk makar?
Penyadapan terhadap Presiden tidak dengan sendirinya memenuhi unsur makar. Pasal 191 KUHP mensyaratkan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden atau menjadikannya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 193 mensyaratkan maksud menggulingkan pemerintah. Rangkaian perbuatan dan maksud tersebut harus dibuktikan.
Apakah penyadapan Presiden dapat berkaitan dengan rahasia negara?
Komunikasi Presiden dapat memuat informasi pemerintahan, pertahanan, keamanan, dan hubungan internasional. Apabila informasi yang diperoleh mempunyai status rahasia atau dilindungi negara, ketentuan Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP dapat menjadi relevan sesuai unsur perbuatannya.
Apakah nomor telepon yang masuk ke LIMS membuktikan telah terjadi penyadapan?
Pencantuman nomor dalam LIMS membuktikan adanya data target di dalam sistem, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa intersepsi berhasil dilakukan dan komunikasi telah diperoleh. Pembuktian perlu menghubungkan administrasi permintaan, provisioning, aktivasi, hasil sadapan, serta catatan akses sistem.
Bagaimana membuktikan hasil penyadapan melalui LIMS?
Pembuktian dapat dilakukan melalui dokumen permintaan dan persetujuan, catatan provisioning dengan operator, berita acara aktivasi, rekaman komunikasi, metadata, riwayat akses, berita acara penyerahan hasil, serta pemeriksaan forensik terhadap file dan log sistem.
Apakah hasil penyadapan ilegal dapat digunakan sebagai alat bukti?
Pasal 235 ayat (3) sampai dengan ayat (5) KUHAP mensyaratkan alat bukti dapat diautentikasi dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai keabsahan perolehannya. Bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
Apakah penyadapan terhadap Presiden oleh pihak asing dapat dijerat pasal keamanan negara?
Apabila terdapat bukti keterlibatan pihak asing, penguasaan atau penyerahan informasi negara, serta terpenuhinya unsur tindak pidana, Pasal 203 sampai dengan Pasal 205, Pasal 333, atau Pasal 335 KUHP dapat menjadi ketentuan yang perlu diuji. Penentuan pasalnya bergantung pada tujuan, objek informasi, cara memperoleh, dan pihak penerima.
Disclaimer
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penentuan unsur tindak pidana, keabsahan penyadapan, dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta pembuktian dalam setiap perkara.
Sumber: ALO Advokat
